25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sengketa Tanah di Kebun Helvetia Bisa Ditinjau Ulang, Komisi A DPRDSU Siap Fasilitasi Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumatera Utara siap memfasilitasi aspirasi masyarakat di Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang, atas sengketa lahan di wilayah tersebut dengan pihak swasta. “Silahkan saja kalau mau melapor, kami siap untuk menerima dan tindak lanjuti,” kata Anggota Komisi A DPRDSU, Abdul Rahim Siregar menjawab Sumut Pos, Rabu (6/11).

Abdul Rahim mengatakan, di Komisi A DPRDSU saat ini mengusung misi dalam hal penangananan sengketa lahan mesti dilakukan secara humanis. Terlebih, sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan namun masih ada penolakan oleh masyarakat, tetap bisa diupayakan peninjauan ulang. “Kan harus ada sisi-sisi humanis yang bisa dibangun. Harus ada juga misalnya keterlibatan warga. Ini yang kita harapkan,” katanya.

Pihaknya berjanji akan mendalami lebih seksama tentang perkembangan situasi dari peristiwa tersebut. Kemudian juga siap memanggil pihak-pihak terkait lainnya. “Apa persoalannya kan harus kita dalami lagi. Kita berharap biar pun sudah keputusan MA (Mahkamah Agung) namun bisa ditinjau ulang melalui PK (Peninjauan Kembali). UUD saja bisa diamandeman, apalagi keputusan MA. Apalagi hukum kita masih menggunakan hukum positif,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Hal ini didasari karena masih ada masyarakat yang keberatan atas keputusan pengadilan, serta nyaris bentrok dengan kuasa hukum PB Al Washliyah saat ingin melakukan penembokan pada areal tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

“Dan kalau bisa apapun nanti keputusannya (dalam RDP), semua pihak dapat menerima. Apalagi kami sudah komit setiap persoalan sengketa tanah dikedepankan secara humanis. Sebab pengalaman yang lalu-lalu, penanganan sengketa ini begitu mencekam baik antara warga dengan pihak pengembang,” katanya.

Seperti diketahui, penembokan lahan seluas 32 hektare yang dilakukan PB Al-Washliyah mendapat perlawanan dari masyarakat. Akibatnya, nyaris terjadi bentrokan antara warga dengan pihak PB Al-Washliyah di areal lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Selasa (5/11).

Kedatangan PB Al-Washliyah melalui kuasa hukum bersama pekerja membuat warga yang sudah bertahun-tahun mendiami lahan itu melakukan perlawanan. Secara spontan ratusan warga menolak pemagaran lahan tersebut. Atas kejadian itu, warga berencana mengadu ke DPRD Sumut melalui Komisi A yang notebene mengurusi permasalahan tanah.

Perlawanan warga tersebut tak bisa dipungkiri berawal dari keputusan MA yang sebelumnya menyerahkan aset negara berupa lahan seluas 106 hektar, yakni hasil sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pengusaha Tamin Sukardi kepada pihak swasta. Padahal lahan tersebut merupakan eks HGU PTPN 2 Kebun Helvetia, Kabupaten Deliserdang hasil sitaan dalam kasus tipikor yang menjerat pengusaha Tamin Sukardi.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Putusan Nomor: 1331.K/PID.SUS/2019, MA telah menghukum Tamin Sukardi dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam amar putusan itu, MA juga menetapkan aset negara seluas 106 hektare beralih kepemilikan.

Rinciannya, lahan seluas 32 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah, dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR), melalui Mujianto selaku direktur. Berdasarkan putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Deliserdang memasang spanduk eksekusi terhadap dua objek lahan tersebut di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumatera Utara siap memfasilitasi aspirasi masyarakat di Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang, atas sengketa lahan di wilayah tersebut dengan pihak swasta. “Silahkan saja kalau mau melapor, kami siap untuk menerima dan tindak lanjuti,” kata Anggota Komisi A DPRDSU, Abdul Rahim Siregar menjawab Sumut Pos, Rabu (6/11).

Abdul Rahim mengatakan, di Komisi A DPRDSU saat ini mengusung misi dalam hal penangananan sengketa lahan mesti dilakukan secara humanis. Terlebih, sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan namun masih ada penolakan oleh masyarakat, tetap bisa diupayakan peninjauan ulang. “Kan harus ada sisi-sisi humanis yang bisa dibangun. Harus ada juga misalnya keterlibatan warga. Ini yang kita harapkan,” katanya.

Pihaknya berjanji akan mendalami lebih seksama tentang perkembangan situasi dari peristiwa tersebut. Kemudian juga siap memanggil pihak-pihak terkait lainnya. “Apa persoalannya kan harus kita dalami lagi. Kita berharap biar pun sudah keputusan MA (Mahkamah Agung) namun bisa ditinjau ulang melalui PK (Peninjauan Kembali). UUD saja bisa diamandeman, apalagi keputusan MA. Apalagi hukum kita masih menggunakan hukum positif,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Hal ini didasari karena masih ada masyarakat yang keberatan atas keputusan pengadilan, serta nyaris bentrok dengan kuasa hukum PB Al Washliyah saat ingin melakukan penembokan pada areal tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

“Dan kalau bisa apapun nanti keputusannya (dalam RDP), semua pihak dapat menerima. Apalagi kami sudah komit setiap persoalan sengketa tanah dikedepankan secara humanis. Sebab pengalaman yang lalu-lalu, penanganan sengketa ini begitu mencekam baik antara warga dengan pihak pengembang,” katanya.

Seperti diketahui, penembokan lahan seluas 32 hektare yang dilakukan PB Al-Washliyah mendapat perlawanan dari masyarakat. Akibatnya, nyaris terjadi bentrokan antara warga dengan pihak PB Al-Washliyah di areal lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Selasa (5/11).

Kedatangan PB Al-Washliyah melalui kuasa hukum bersama pekerja membuat warga yang sudah bertahun-tahun mendiami lahan itu melakukan perlawanan. Secara spontan ratusan warga menolak pemagaran lahan tersebut. Atas kejadian itu, warga berencana mengadu ke DPRD Sumut melalui Komisi A yang notebene mengurusi permasalahan tanah.

Perlawanan warga tersebut tak bisa dipungkiri berawal dari keputusan MA yang sebelumnya menyerahkan aset negara berupa lahan seluas 106 hektar, yakni hasil sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pengusaha Tamin Sukardi kepada pihak swasta. Padahal lahan tersebut merupakan eks HGU PTPN 2 Kebun Helvetia, Kabupaten Deliserdang hasil sitaan dalam kasus tipikor yang menjerat pengusaha Tamin Sukardi.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Putusan Nomor: 1331.K/PID.SUS/2019, MA telah menghukum Tamin Sukardi dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam amar putusan itu, MA juga menetapkan aset negara seluas 106 hektare beralih kepemilikan.

Rinciannya, lahan seluas 32 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah, dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR), melalui Mujianto selaku direktur. Berdasarkan putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Deliserdang memasang spanduk eksekusi terhadap dua objek lahan tersebut di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/