25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Divonis 18 Tahun, Shamsul Ajukan PK

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
SIDANG: Sidang PK kasus penganiyaan PRT di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masih ingat dengan kasus penganiyaan pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakukan Shamsul Rahman Anwar? Kini, Shamsul mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang diterimanya dengan hukuman selama 18 tahun penjara.

Selain Shamsul, dua terpidana yang lainnya, yakni Bibi Randika (istri Shamsul) dan Zainal Abidin sebagai pekerja. Keduanya juga mendapatkan hukuman yang sama, 18 tahun penjara. Dengan itu, ketiga terpidana kasus penganiyaan itu mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ketiga saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, divonis 18 tahun penjara. Di Mahkamah Agung dikuatkan menjadi 18 tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo kepada wartawan, usai menjalani sidang PK di ruang Cakra II PN Medan, Rabu (6/12) siang.

Sebelumnya, Shamsul, Bibi Randika dan Zainal Abidin divonis 17 tahun penjara di PN Medan pada 7 September 2015, lalu. Sindu menjelaskan PK ini, diajukan tim kuasa hukum Shamsul menilai ada khilafan dalam memberikan putusan selama 18 tahun penjara. Baik majelis hakim di PT Medan dan di MA dalam memutuskan pekara ini.

“Jadinya, tadi saya menyampaikan pendapat termohon (JPU) atas memory PK tersebut. Disini kita sampaikan apa menjadikan pertimbangan majelis hakim di PT Medan dan MA memberikan putusan 18 tahun penjara,” tutur Jaksa dari Kejari Medan itu.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut para terpidana itu, dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.”Di sini sidang sudah selesaikan, tinggal penyimpulkan sidang PK dan akan dikirim ke MA,” kata Sindu.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
SIDANG: Sidang PK kasus penganiyaan PRT di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masih ingat dengan kasus penganiyaan pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakukan Shamsul Rahman Anwar? Kini, Shamsul mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang diterimanya dengan hukuman selama 18 tahun penjara.

Selain Shamsul, dua terpidana yang lainnya, yakni Bibi Randika (istri Shamsul) dan Zainal Abidin sebagai pekerja. Keduanya juga mendapatkan hukuman yang sama, 18 tahun penjara. Dengan itu, ketiga terpidana kasus penganiyaan itu mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ketiga saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, divonis 18 tahun penjara. Di Mahkamah Agung dikuatkan menjadi 18 tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo kepada wartawan, usai menjalani sidang PK di ruang Cakra II PN Medan, Rabu (6/12) siang.

Sebelumnya, Shamsul, Bibi Randika dan Zainal Abidin divonis 17 tahun penjara di PN Medan pada 7 September 2015, lalu. Sindu menjelaskan PK ini, diajukan tim kuasa hukum Shamsul menilai ada khilafan dalam memberikan putusan selama 18 tahun penjara. Baik majelis hakim di PT Medan dan di MA dalam memutuskan pekara ini.

“Jadinya, tadi saya menyampaikan pendapat termohon (JPU) atas memory PK tersebut. Disini kita sampaikan apa menjadikan pertimbangan majelis hakim di PT Medan dan MA memberikan putusan 18 tahun penjara,” tutur Jaksa dari Kejari Medan itu.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut para terpidana itu, dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.”Di sini sidang sudah selesaikan, tinggal penyimpulkan sidang PK dan akan dikirim ke MA,” kata Sindu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/