32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Divonis 18 Tahun, Shamsul Ajukan PK

Dalam kasus ini, Syamsul Anwar yang merupakan pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT bersama istri dan pekerjaannya dijerat dengan Pasal 1, Pasal 2 Undang-undang No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Dalam kasus ini, Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang, serta Hermin alias Cici, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia.

Para PRT ini, kata jaksa, dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Khusus untuk PRT Endang Murdianingsih dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan.

Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji. Selama bekerja di rumah terdakwa, lanjut jaksa, ternyata para PRT ini bukan mendapatkan gaji, malah disiksa dan dipekerjakan secara tidak manusiawi. Dimana, setiap PRT tidak diperkenankan keluar rumah terdakwa dan tidak boleh menjalin komunikasi dengan keluarganya dan pihak luar.

Kemudian, segala bentuk alat komunikasi PRT dirampas oleh terdakwa Syamsul dan istrinya. Untuk memantau para PRT, terdakwa Syamsul memasang CCTV hampir di seluruh sudut rumahnya.(gus/ila)

 

 

Dalam kasus ini, Syamsul Anwar yang merupakan pemilik CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT bersama istri dan pekerjaannya dijerat dengan Pasal 1, Pasal 2 Undang-undang No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Dalam kasus ini, Syamsul dan Bibi Randika mendatangkan PRT, yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang, serta Hermin alias Cici, dengan iming-iming akan dipekerjakan di Medan dan Malaysia.

Para PRT ini, kata jaksa, dijanjikan akan memperoleh gaji dari Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Khusus untuk PRT Endang Murdianingsih dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan.

Namun, setelah para PRT ini tiba di Medan, ternyata dipekerjakan di rumah terdakwa Syamsul Anwar tanpa digaji. Selama bekerja di rumah terdakwa, lanjut jaksa, ternyata para PRT ini bukan mendapatkan gaji, malah disiksa dan dipekerjakan secara tidak manusiawi. Dimana, setiap PRT tidak diperkenankan keluar rumah terdakwa dan tidak boleh menjalin komunikasi dengan keluarganya dan pihak luar.

Kemudian, segala bentuk alat komunikasi PRT dirampas oleh terdakwa Syamsul dan istrinya. Untuk memantau para PRT, terdakwa Syamsul memasang CCTV hampir di seluruh sudut rumahnya.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/