“Jangan kau panggil aku abang! Kau suka aku bermasalah kan?! Kemarin aku bermasalah di Polresta ada kau peduli?! Kalau sekarang aku letak jabatanku, bukan aku yang datangi kau tapi anggotaku,” hardik Benny yang langsung ditenangkan oleh orang-orang yang berada di dekatnya saat itu. Keduanya pun memisahkan diri.
TANPA SEPENGETAHUAN PD PASAR MEDAN
Dari RDP tersebut diketahui bahwa renovasi meja yang dilakukan beberapa pedagang tidak diketahui oleh PD Pasar. Pihak CV Panin Sari melangkahi PD Pasar dengan seenaknya melakukan renovasi meja pedagang.
Tidak semua meja pedagang di renovasi. Namun hanya pedagang yang menghendakinya saja.
Pengakuan mengejutkan terungkap dari Yeti, salah satu pedagang Pasar Kemiri.
Yeti mengungkapkan, beberapa pedagang diintimidasi oleh CV Panin Sari untuk melakukan renovasi meja dengan bandrol Rp17,5 juta. Jika tidak, maka ijin berdagang para pedagang akan dicabut.
Selain itu, Yeti mengatakan adanya stand yang dibangun di halaman parkir. Per Stand dibandrol Rp50 juta. Ini juga tanpa sepengetahuan PD Pasar Medan.
“Kami mau merenovasi tapi nggak ada duit kami. Baru saja kami kredit mobil buat belanja ke pasar induk. Sampai orang ini ditakuti. Kalau nggak mau, kami cabut izinnya. Itu kata pak Naibaho. Tapi tidak ada musyawarah dengan para pedagang,” ujarnya.
Yeti juga mengatakan belum semua lantai di pasar kemiri yang direnovasi. Bahkan pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi ke kantor PD Pasar. Tapi tidak ada yang menanggapi.
“Kami sudah ke kantor tapi kepala pasar kami pak Pasaribu malah sembunyi. Nggak ada yang mau temui kami. Jadi jangan bilang kami nggak melakukan komunikasi dengan PD Pasar. Setelah pak Godfried (anggota Komisi C DPRD Medan) buat reses barulah kami mengadu dengannya,” ujar Yeti.
Sementara, Benny menegaskan pihaknya hanya melakukan peninggian lantai tanpa memungut biaya apapun dari pedagang. Sementara renovasi meja pedagang tidak ada melalui persetujuan pihaknya.
“Saya tegaskan apapun yang mau dilakukan di pasar harus atas ijin kami. Termasuk renovasi itu setelah kami setujui baru bisa dilakukan,” ujarnya.(win/ala)