31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Partisipasi Pemilih 25 Persen, REDI Minta Pilkada Susulan

Foto: Kombinasi Dzulmi Eldin dan Ramadhan Pohan, calon Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan 2015.
Foto: Kombinasi
Dzulmi Eldin dan Ramadhan Pohan, calon Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan 2015.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP 15 pasangan calon kepala daerah dari 13 daerah di Sumatera Utara, Kamis (7/1). Masing-masing Kota Medan, Gunung Sitoli, Sibolga, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan danTobasa.

Muhammad Asrun selaku Kuasa Hukum pasangan Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) mengaku, untuk mengajukan gugatan memang ada syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sementara selisih suara kliennya melebihi dua persen dari total perolehan tertinggi.

Meski begitu, bukan berarti pihaknya tak dapat mengajukan gugatan. Pasangan Ramadhan-Eddie mendalilkan KPU selaku pelaksana pilkada tak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2015. “Tingkat partisipasi pemilih hanya dua puluhan persen. Kita lihat dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, itu dikatakan jika terjadi partisipasi di bawah 50 persen, maka harus dilakukan pemilu susulan,” ujar Asrun, usai sidang di Gedung MK, Kamis (7/1) petang.

Menurut Asrun, rendahnya jumlah pemilih menyebabkan Pilkada Medan tidak bisa dibenarkan. Jumlah pemilih yang hanya 25,6 persen dinilai tak bisa dianggap mewakili masyarakat Kota Medan. “Makanya harus diulang dan harus dihukum KPU-nya karena ada upaya menghalang-halangai pemilih. Misalnya formulir C6 (surat undangan untuk memilih,red) tidak didistribusikan dengan baik,” ujar Asrun. Selain itu, Asrun juga mempertanyakan sikap penyelenggara pilkada. Karena meski ada pemilih yang datang dengan hanya membawa KTP, namun tidak diizinkan.

“Ada yang bawa KTP tapi tidak diizinkan pemilih karena tidak membawa e-KTP. Dia minta e-Ktp padahal bukan itu, pemilih yang tidak terdaftar harusnya bisa dengan membawa KTP,” ujar Asrun. Arco Misen Ujung selaku Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Humbang Hasundutan Marganti Manurung-Ramses Purba, juga tetap optimistis MK akan mengesahkan gugatan kliennya. Meski selisih suara yang diraih sekitar 2,5 persen dari perolehan tertinggi.

Optimistme hadir karena sejak awal pilkada Humbahas cacat hukum. Di mana Partai Golkar mengusung dua pasangan calon. Masing-masing Pelbet Siboro-Henry Sihombing dan Harry Marbun-Momento Sihombing. “Kami berharap MK mengesahkan permohonan kami dan melakukan pemilihan ulang. Karena sejak awal prosesnya sudah cacat hukum,” ujarnya. Sementara Rosadi yang merupakan Kuasa Hukum penggugat pasangan calon Bupati Labuhan Batu Selatan Usman-Arwi Winata, mengaku kecewa dengan penanganan sidang perdana kali ini.

Pasalnya, Rosadi tak diperkenankan masuk oleh aparat keamanan yang berjaga-jaga. Namun juga menyatakan keheranan karena hakim ternyata telah membacakan pokok perkara kliennya. “Kami kan pemohonnya. Ini tahu-tahu pokok perkara sudah dibacakan. Berarti tidak ada perwakilan pemohon di dalam. Kami tak bisa menjelaskan permohonan. Juga tidak tahu persidangan di dalam seperti apa. Tahu-tahu saja sudah dibacakan dan sudah selesai,” ujar Rosadi. (gir/deo)

Foto: Kombinasi Dzulmi Eldin dan Ramadhan Pohan, calon Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan 2015.
Foto: Kombinasi
Dzulmi Eldin dan Ramadhan Pohan, calon Wali Kota Medan pada Pilkada Kota Medan 2015.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP 15 pasangan calon kepala daerah dari 13 daerah di Sumatera Utara, Kamis (7/1). Masing-masing Kota Medan, Gunung Sitoli, Sibolga, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan danTobasa.

Muhammad Asrun selaku Kuasa Hukum pasangan Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) mengaku, untuk mengajukan gugatan memang ada syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sementara selisih suara kliennya melebihi dua persen dari total perolehan tertinggi.

Meski begitu, bukan berarti pihaknya tak dapat mengajukan gugatan. Pasangan Ramadhan-Eddie mendalilkan KPU selaku pelaksana pilkada tak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2015. “Tingkat partisipasi pemilih hanya dua puluhan persen. Kita lihat dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, itu dikatakan jika terjadi partisipasi di bawah 50 persen, maka harus dilakukan pemilu susulan,” ujar Asrun, usai sidang di Gedung MK, Kamis (7/1) petang.

Menurut Asrun, rendahnya jumlah pemilih menyebabkan Pilkada Medan tidak bisa dibenarkan. Jumlah pemilih yang hanya 25,6 persen dinilai tak bisa dianggap mewakili masyarakat Kota Medan. “Makanya harus diulang dan harus dihukum KPU-nya karena ada upaya menghalang-halangai pemilih. Misalnya formulir C6 (surat undangan untuk memilih,red) tidak didistribusikan dengan baik,” ujar Asrun. Selain itu, Asrun juga mempertanyakan sikap penyelenggara pilkada. Karena meski ada pemilih yang datang dengan hanya membawa KTP, namun tidak diizinkan.

“Ada yang bawa KTP tapi tidak diizinkan pemilih karena tidak membawa e-KTP. Dia minta e-Ktp padahal bukan itu, pemilih yang tidak terdaftar harusnya bisa dengan membawa KTP,” ujar Asrun. Arco Misen Ujung selaku Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Humbang Hasundutan Marganti Manurung-Ramses Purba, juga tetap optimistis MK akan mengesahkan gugatan kliennya. Meski selisih suara yang diraih sekitar 2,5 persen dari perolehan tertinggi.

Optimistme hadir karena sejak awal pilkada Humbahas cacat hukum. Di mana Partai Golkar mengusung dua pasangan calon. Masing-masing Pelbet Siboro-Henry Sihombing dan Harry Marbun-Momento Sihombing. “Kami berharap MK mengesahkan permohonan kami dan melakukan pemilihan ulang. Karena sejak awal prosesnya sudah cacat hukum,” ujarnya. Sementara Rosadi yang merupakan Kuasa Hukum penggugat pasangan calon Bupati Labuhan Batu Selatan Usman-Arwi Winata, mengaku kecewa dengan penanganan sidang perdana kali ini.

Pasalnya, Rosadi tak diperkenankan masuk oleh aparat keamanan yang berjaga-jaga. Namun juga menyatakan keheranan karena hakim ternyata telah membacakan pokok perkara kliennya. “Kami kan pemohonnya. Ini tahu-tahu pokok perkara sudah dibacakan. Berarti tidak ada perwakilan pemohon di dalam. Kami tak bisa menjelaskan permohonan. Juga tidak tahu persidangan di dalam seperti apa. Tahu-tahu saja sudah dibacakan dan sudah selesai,” ujar Rosadi. (gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/