30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bos Centre Point Akhirnya Dipenjara

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengerangkeng Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya bos perusahaan pemilik bangunan Centre Point yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 3 Maret dan 1 April lalu.

Dan kemarin, ketika memenuhi panggilan Kejagung, anak Ishak Charlie ini ditahan. Dia datang ke Kejagung sekitar jam sepuluh pagi.  Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, tepatnya hingga pukul tiga sore, Handoko langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ny Tubagus Spontana, penyidik menilai penahanan merupakan langkah yang dibutuhkan. Setelah sebelumnya menemukan sejumlah alasan yang kuat bagi proses pemeriksaan Handoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, sejak Januari 2014 lalu.

“Penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Handoko Lie (Direktur PT Arga Citra Kharisma). Beliau merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan tanah milik PJKA (sekarang PT KAI) menjadi HPL (hak pengelolaan lahan) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011,” ujarnya kepada koran ini, Selasa (7/4) petang.

Penahanan kata Tony, merupakan kewenangan yang diberikan hukum terhadap penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP. Disebutkan, penyidik dapat melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan. Penahanan juga dapat dilakukan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Dan untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Sementara pada Pasal 21 KUHAP disebutkan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi sesuai aturan yang ada, penyidik berwenang melakukan penahanan. Karena itu terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 7 April sampai dengan 26 April mendatang, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka medio Januari 2014 lalu, Handoko diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan. Masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Selain itu penyidik juga diketahui kembali memanggil Handoko untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga. Namun dalam dua kali pemanggilan, Handoko tidak memenuhi panggilan. Pada panggilan pertama 3 Maret, tanpa keterangan. Sementara pada pemanggilan 1 April, Handoko mengaku tidak mengetahui adanya panggilan. Karena itu tak dapat memenuhinya karena tengah berada di luar kota.

Atas sikap mangkir tersebut, terbuka kemungkinan Kejagung dapat melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 113 KUHAP.

Pada Pasal 112 ayat 1 disebutkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pada ayat 2 disebutkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Sementara dalam Pasal 113 diatur, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Dengan telah ditahannya Handoko, Kejagung dalam waktu dekat kemungkinan telah akan merampungkan proses pemeriksaan kasus alih lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan. Pasalnya, dalam setahun terakhir telah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap puluhan saksi, memeriksa berkas-berkas hingga kemudian menggelar ekspose perkara di tingkat internal penyidik pada 10 Februari lalu.

Terkait itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan, warga Kota Medan harus memberikan apresiasi kepada Kejagung yang serius menangani sengketa Jalan Jawa tersebut. Menurutnya, selama ini PT ACK selalu kebal hukum dengan mendirikan Centre Point di atas lahan sengketa dan tanpa ada izin.

Dengan ditahannya Direktur PT ACK, kata Surya, menunjukkan sudah ada kemajuan dalam penanganan kasusnya ini. Namun, Surya juga meminta agar penyidik Kejagung jangan hanya menahan Handoko Lie saja. “Azas hukum semua sama di mata hukum itu harus dilakukan. Penyidik Kejagung harus juga menahan tersangka lainnya agar tidak menimbulkan pandangan negatif di masyarakat,” kata Surya.

Surya juga menyoroti soal proses politik yang bergulir di DPRD Medan. Menurutnya, baru ini DPRD Medan mengeluarkan keputusan bahwa tidak ada sengketa di lahan Jalan Jawa tersebut. “Penyidik juga harus memeriksa atau menyelidiki apa yang terjadi di DPRD Medan ini. Kenapa tiba-tiba menyatakan tidak ada masalah di atas lahan itu, ada apa di balik ini semua,” kata Surya.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengerangkeng Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya bos perusahaan pemilik bangunan Centre Point yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 3 Maret dan 1 April lalu.

Dan kemarin, ketika memenuhi panggilan Kejagung, anak Ishak Charlie ini ditahan. Dia datang ke Kejagung sekitar jam sepuluh pagi.  Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, tepatnya hingga pukul tiga sore, Handoko langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ny Tubagus Spontana, penyidik menilai penahanan merupakan langkah yang dibutuhkan. Setelah sebelumnya menemukan sejumlah alasan yang kuat bagi proses pemeriksaan Handoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, sejak Januari 2014 lalu.

“Penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Handoko Lie (Direktur PT Arga Citra Kharisma). Beliau merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan tanah milik PJKA (sekarang PT KAI) menjadi HPL (hak pengelolaan lahan) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan HGB (Hak Guna Bangunan) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011,” ujarnya kepada koran ini, Selasa (7/4) petang.

Penahanan kata Tony, merupakan kewenangan yang diberikan hukum terhadap penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP. Disebutkan, penyidik dapat melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan. Penahanan juga dapat dilakukan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Dan untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Sementara pada Pasal 21 KUHAP disebutkan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi sesuai aturan yang ada, penyidik berwenang melakukan penahanan. Karena itu terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 7 April sampai dengan 26 April mendatang, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka medio Januari 2014 lalu, Handoko diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan. Masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Selain itu penyidik juga diketahui kembali memanggil Handoko untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga. Namun dalam dua kali pemanggilan, Handoko tidak memenuhi panggilan. Pada panggilan pertama 3 Maret, tanpa keterangan. Sementara pada pemanggilan 1 April, Handoko mengaku tidak mengetahui adanya panggilan. Karena itu tak dapat memenuhinya karena tengah berada di luar kota.

Atas sikap mangkir tersebut, terbuka kemungkinan Kejagung dapat melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan Pasal 113 KUHAP.

Pada Pasal 112 ayat 1 disebutkan, penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Pada ayat 2 disebutkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Sementara dalam Pasal 113 diatur, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Dengan telah ditahannya Handoko, Kejagung dalam waktu dekat kemungkinan telah akan merampungkan proses pemeriksaan kasus alih lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan. Pasalnya, dalam setahun terakhir telah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap puluhan saksi, memeriksa berkas-berkas hingga kemudian menggelar ekspose perkara di tingkat internal penyidik pada 10 Februari lalu.

Terkait itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan, warga Kota Medan harus memberikan apresiasi kepada Kejagung yang serius menangani sengketa Jalan Jawa tersebut. Menurutnya, selama ini PT ACK selalu kebal hukum dengan mendirikan Centre Point di atas lahan sengketa dan tanpa ada izin.

Dengan ditahannya Direktur PT ACK, kata Surya, menunjukkan sudah ada kemajuan dalam penanganan kasusnya ini. Namun, Surya juga meminta agar penyidik Kejagung jangan hanya menahan Handoko Lie saja. “Azas hukum semua sama di mata hukum itu harus dilakukan. Penyidik Kejagung harus juga menahan tersangka lainnya agar tidak menimbulkan pandangan negatif di masyarakat,” kata Surya.

Surya juga menyoroti soal proses politik yang bergulir di DPRD Medan. Menurutnya, baru ini DPRD Medan mengeluarkan keputusan bahwa tidak ada sengketa di lahan Jalan Jawa tersebut. “Penyidik juga harus memeriksa atau menyelidiki apa yang terjadi di DPRD Medan ini. Kenapa tiba-tiba menyatakan tidak ada masalah di atas lahan itu, ada apa di balik ini semua,” kata Surya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/