Menanggapi tuntutan jaksa ini, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Marasamin Ritonga, menyatakan, akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
“Kami meminta agar diberikan waktu selama seminggu untuk menyusun pembelaan majelis. Kami akan menyampaikan pledoi ini secara tertulis,” kata Marasamin. Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Di luar sidang, Hasban terlihat tersenyum usai sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya usai. Kepada wartawan, Hasban tetap kukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam sengketa Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Medan tersebut.
“Ya, saya sangat yakin tidak bersalah. Bukan kapasitas saya untuk mengembalikan lahan itu. Jadi salah saya dimana. Bukan kapasitas saya untuk mengembalikan aset itu. Kalau saya kembalikan, saya berada pada posisi yang lebih bersalah. Saya hanya diberikan kewenangan untuk memediasi,” terang Hasban dengan yakin.
Hasban pun berharap mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Dia menyatakan optimistis tidak bersalah. “Tapi kita lihatlah keputusan hakim nanti. Fakta-faktanya kan relevansinya kurang. Pasal 424 itu kan sesunggunya bukan kami yang berwenang mengeksekusi itu. Saya optimistis tidak bersalah karena tidak dalam kewenangan saya untuk mengembalikan itu lahan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Hasban dan Khairul diadili berdasarkan laporan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014. Dimana perusahaan ini merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing. Hasban dan Khairul juga sempat ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 22 Oktober 2014. Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut. (bay/deo)