
Dahlan Iskan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4).
SIDOARJO, SUMUTPOS.CO – Pengabdian dan segala pembelaan Dahlan Iskan benar-benar tidak mampu meluluhkan nurani jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dengan dalil yang sangat tidak berdasar, mereka menuntut Dahlan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4).
Dahlan menanggapinya dengan santai. Dia menyadari sudah diincar kejaksaan untuk harus masuk penjara. Perjuangan dan pengorbanannya membawa PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim –dari perusahaan yang terancam mati menjadi korporasi yang menguntungkan– kini berbalas tuntutan penjara. Padahal, selama pengabdiannya itu, tidak sepeser pun Dahlan menerima uang PT PWU. Jangankan uang sogokan, gaji pun dia tidak menerima.
”Saya diincar. Semua juga tahu lah. Dan saya harus masuk penjara. Makanya oleh kejaksaan dituntut setinggi-tingginya,” kata Dahlan sesudah mendengarkan tuntutan JPU.
Dahlan menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal. Sebab, dalam penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dipersoalkan, dirinya tidak menerima uang sepeser pun. Semua hasil penjualan masuk ke perusahaan. ”Tadi kan jelas bahwa saya tidak terima uang apa pun begitu,” ulangnya
Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Seluruh keterangan saksi yang terungkap dalam sidang dan alat bukti surat, termasuk keterangan ahli, sama sekali tidak menunjukkan bahwa Dahlan melakukan korupsi. ”Kami menolak seluruh tuntutan jaksa,” tegasnya.
Menurut Yusril, sebagian besar dalil yang diungkapkan JPU berasal dari keterangan Sam Santoso yang tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Sam hanya diperiksa dalam bentuk berita acara dan keterangannya dibacakan. ”Kami menolak keterangan Sam. Sepertinya sengaja tidak dihadirkan, cuma jadi keterangan tertulis itu saja,” imbuhnya.
Dari surat tuntutan JPU, Yusril menilai ada kerancuan dalam dalil jaksa. Di satu sisi mengakui perseroan terbatas (PT) dan tunduk pada hukum PT, di sisi lain ada anggapan bahwa aset PWU termasuk aset daerah. ”Mana yang mau dipakai?” tanya dia.
JPU juga mengabaikan pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam aturan itu jelas disebutkan, BUMD yang bentuk hukumnya berupa PT tunduk pada Undang-Undang (UU) PT. Menurut Yusril, kalau tunduk pada rezim perseroan, tidak bisa seperti apa yang disampaikan jaksa. Misalnya pengumuman dan tender yang harus terbuka. Di persidangan ada tender, tertutup, dan itu tidak dilarang dalam aturan, apalagi perseroan.
Dalam tuntutannya, JPU menganggap Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. Dalam dakwaan itu, JPU menerapkan pasal 2 UU Tipikor. Artinya, Dahlan dianggap terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Atas dasar itu, selain menuntut hukuman enam tahun, jaksa mengajukan denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 4,197 miliar. Tuntutan tersebut jelas ngawur. Sebab, faktanya Dahlan tak pernah menerima apa pun selama menjadi direktur utama PWU Jatim, termasuk yang sudah menjadi haknya.