28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

DPRD Medan Minta Usut Tuntas Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dan mengusut tuntas dugaan kasus jual beli jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Komisi I menilai, dugaan itu tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan non aktif, Zain Noval di inspektorat, melainkan juga harus dilanjutkan ke ranah hukum.

Hal itu dinilai penting sebagai bentuk dukungan aparat hukum kepada kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin memberantas habis praktik pungli dan gratifikasi dijajaran Pemko Medan.”Kita sangat apresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menonaktifkan Zain Noval selaku Kepala BKD Pemko Medan karena diduga melakukan jual beli jabatan di Pemko Medan. Untuk itu kebijakan ini harus didukung aparat hukum dengan mengusut tuntas masalah ini, sebab praktik pungli ini merupakan tindak pelanggaran hukum,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Edi Saputra Kamis (7/4).

Dikatakan Edi, aparat penegak hukum, baik kepolisiam maupun kejaksaan harus dapat mendalami kasus tersebut. Sebab, besar dugaan banyak oknum yang terlibat gratifikasi. “Dan mungkin ada oknum yang meminta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasi. Ini harus diusut tuntas, karena telah menciderai kebijakan Wali Kota Medan yang menerapkan pemerintahan yang bersih di Pemko Medan,” ujarnya.

Diterangkannya, terkait sanksi atas dugaan jual beli jabatan di Pemko Medan, tidak cukup hanya tindakan disiplin dari Inspektorat. Sebaliknya persoalan yang dimaksud harus dibawa ke ranah hukum, guna memberikan efek jera dan pelajaran terhadap oknum yang lain.

Edi juga mengaku sangat mendukung tindakan Bobby Nasution yang selalu menggelorakan anti pungli dan korupsi di masa kepemimpinannya.

“Hal itu dapat kita lihat selama ini, sudah banyak pelaku pungli seperti kepling dan jajaran lainnya yang di copot. Kita harapkan tindakan tegas itu berkelanjutan,” terangnya.

Namun Edi juga mengaku sedikit heran, kenapa sejumlah orang yang memiliki SDM yang baik di Pemko Medan namun tidak difungsikan atau diberdayakan. “Sepatutnya, seorang ASN yang memiliki potensi diberdayakan dengan inovasinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Zain Noval dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala BKDPSDM Pemko Medan sejak Kamis (31/3) lalu. Diduga, Noval terlibat gratifikasi jual beli jabatan. Selain Noval, Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan Ummi Wahyuni yang merupakan istri Noval juga diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi jual beli jabatan tersebut. Saat ini, keduanya tengah diperiksa inspektorat Kota Medan. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dan mengusut tuntas dugaan kasus jual beli jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Komisi I menilai, dugaan itu tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan non aktif, Zain Noval di inspektorat, melainkan juga harus dilanjutkan ke ranah hukum.

Hal itu dinilai penting sebagai bentuk dukungan aparat hukum kepada kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin memberantas habis praktik pungli dan gratifikasi dijajaran Pemko Medan.”Kita sangat apresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menonaktifkan Zain Noval selaku Kepala BKD Pemko Medan karena diduga melakukan jual beli jabatan di Pemko Medan. Untuk itu kebijakan ini harus didukung aparat hukum dengan mengusut tuntas masalah ini, sebab praktik pungli ini merupakan tindak pelanggaran hukum,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Edi Saputra Kamis (7/4).

Dikatakan Edi, aparat penegak hukum, baik kepolisiam maupun kejaksaan harus dapat mendalami kasus tersebut. Sebab, besar dugaan banyak oknum yang terlibat gratifikasi. “Dan mungkin ada oknum yang meminta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasi. Ini harus diusut tuntas, karena telah menciderai kebijakan Wali Kota Medan yang menerapkan pemerintahan yang bersih di Pemko Medan,” ujarnya.

Diterangkannya, terkait sanksi atas dugaan jual beli jabatan di Pemko Medan, tidak cukup hanya tindakan disiplin dari Inspektorat. Sebaliknya persoalan yang dimaksud harus dibawa ke ranah hukum, guna memberikan efek jera dan pelajaran terhadap oknum yang lain.

Edi juga mengaku sangat mendukung tindakan Bobby Nasution yang selalu menggelorakan anti pungli dan korupsi di masa kepemimpinannya.

“Hal itu dapat kita lihat selama ini, sudah banyak pelaku pungli seperti kepling dan jajaran lainnya yang di copot. Kita harapkan tindakan tegas itu berkelanjutan,” terangnya.

Namun Edi juga mengaku sedikit heran, kenapa sejumlah orang yang memiliki SDM yang baik di Pemko Medan namun tidak difungsikan atau diberdayakan. “Sepatutnya, seorang ASN yang memiliki potensi diberdayakan dengan inovasinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Zain Noval dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala BKDPSDM Pemko Medan sejak Kamis (31/3) lalu. Diduga, Noval terlibat gratifikasi jual beli jabatan. Selain Noval, Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan Ummi Wahyuni yang merupakan istri Noval juga diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi jual beli jabatan tersebut. Saat ini, keduanya tengah diperiksa inspektorat Kota Medan. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/