Terpisah, Kasat Lantas, AKP E Simamora yang dihubungi menyebutkan, kalau dirinya tidak mengetahui adanya ratusan unit mobil tanpa plat melintas di jalan raya Belawan.
“Saya belum dapat informasi, tapi nanti akan dicek dulu. Sesuai peraturan lalu lintas itu tidak dibenarkan,” akunya.
Berdasarkan penelusuran, mengemudikan mobil tanpa plat nomor polisi, jelas melanggar UU Lalu Lintas. Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(UULLAJ) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”Jadi, membawa kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan tindak pidana lalu lintas.
Tak hanya itu, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor) juga merupakan tindak pidana lalu lintas. Ha ini juga ditegaskan di dalam Pasal 280 UULLAJ. Mengenai ketentuan lebih lanjut dari pengaturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang disebutkan dalam Pasal 280 UULLAJ, kita merujuk pada Pasal 39 ayat (6) Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.
Jadi jika tidak ada TNKB pada kendaraan bermotor, baik tidak ada pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor atau pada salah satu sisi kendaraan bermotor, hal tersebut adalah pelanggaran atas Pasal 280 UULLAJ. (rul/ila)