27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Cuti Bersama Lebaran Tetap 7 Hari

Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

“Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar bisa bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

Poin terakhir, setiap kementerian/lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran. “Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H bisa berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara, Mendagri Tjanjo Kumolo menyebutkan, Pemerintah tetap meminta pekerja di pelayanan publik tetap melayani masyarakat selama 24 jam. Namun, pekerja secara bergantian dan jam kerja hanya 6 jam per hari. “Cuti untuk Satpol PP dibagi, jadi ganti-gantian tugasnya. Damkar (pemadam kebakaran) juga sama. Puskesmas juga jadi Petugas Dukcapil yang biasanya kerja 24 jam, mungkin bisa hanya 6 jam saja,” ujar Tjahjo Kumolo.

Dalam hal bertugas, lanjutnya, para pekerja di dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) akan dibagi masing-masing ke dalam jam kerja. Sebab, bagian pendataan tidak dapat ditunda begitu saja. Tjahjo menegaskan tugas yang diemban petugas dukcapil menjadi penting. Sebab, harus masih melakukan proses data kependudukan warga termasuk pembuatan e-KTP walaupun hari besar. “Hak cuti bersama itu pada saat ditugaskan di pelayanan publik tidak mengurangi hak cutinya. Cuti bisa diambil di hari lain surat edaran pun segera kami siapkan ke pihak terkait,” tuturnya. (jpnn)

Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

“Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar bisa bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

Poin terakhir, setiap kementerian/lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran. “Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H bisa berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara, Mendagri Tjanjo Kumolo menyebutkan, Pemerintah tetap meminta pekerja di pelayanan publik tetap melayani masyarakat selama 24 jam. Namun, pekerja secara bergantian dan jam kerja hanya 6 jam per hari. “Cuti untuk Satpol PP dibagi, jadi ganti-gantian tugasnya. Damkar (pemadam kebakaran) juga sama. Puskesmas juga jadi Petugas Dukcapil yang biasanya kerja 24 jam, mungkin bisa hanya 6 jam saja,” ujar Tjahjo Kumolo.

Dalam hal bertugas, lanjutnya, para pekerja di dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) akan dibagi masing-masing ke dalam jam kerja. Sebab, bagian pendataan tidak dapat ditunda begitu saja. Tjahjo menegaskan tugas yang diemban petugas dukcapil menjadi penting. Sebab, harus masih melakukan proses data kependudukan warga termasuk pembuatan e-KTP walaupun hari besar. “Hak cuti bersama itu pada saat ditugaskan di pelayanan publik tidak mengurangi hak cutinya. Cuti bisa diambil di hari lain surat edaran pun segera kami siapkan ke pihak terkait,” tuturnya. (jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/