30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Gatot yang Paling Bertanggung Jawab

Dugaan Korupsi Bansos Pemprovsu Rp1,2 T

MEDAN-Terseretnya nama Plt Gubsu, Gatot Pudjonugroho, dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2009-2011 sebagaimana terungkap dalam hasil gelar perkara yang digelar Kejatisu, pekan lalu, masih jadi sorotan publik. Gatot dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara Rp1,2 triliun itu.

“Harusnya ada seleksi secara ketat dan transapran. Jangan sampai yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, kemudian bisa terealisasi karena adanya kepentingan,” sesal analis anggaran dan kebijakan Sumut, Elfenda Ananda, Minggu (19/2).

Pernyataan Elfenda tersebut terkait dugaan pelanggaran Gatot terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maupun Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

Menurutnya, jika Gatot benar-benar mempedomani kedua ketentuan itu, bantuan pembangunan asrama mahasiswa asal Sumut di Kairo, Mesir, tak perlu dilakukan. Tidak hanya soal dana bantuan untuk mahasiswa di luar negeri, lanjutnya, semua bantuan atau dana hibah yang dibawa ke luar negeri harus terkordinasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan adanya bantuan itu, apa berarti mahasiswa yang ada di Mesir itu lebih membutuhkan ketimbang mahasiswa yang belajar di Indonesia dan Sumut. Kan tidak seperti itu. Maka dari itu, perlu azas transparansi serta skala prioritas. Kalau daerah yang anggarannya berlebih, itu bisa namun tetap harus berkoordinasi dengan kementerian yang terkait,” ujarnya.

Elfenda mengatakan, kenapa Gatot menganggap pemberian bantuan kepada mahasiswa Sumut di Mesir lebih penting? “Muncul pertanyaan, apakah ini (asrama di Mesir, Red) nantinya jadi aset Pemprovsu? Bantuan yang sifatnya hibah, harus ada ketentuan, pos yang mana dan sebagainya. Kalau bantuan itu masuk dalam kategori belanja modal, maka itu nantinya akan menjadi aset Pemprovsu. Kalau tidak, jadi masuk ke pos mana, itu harus dijelaskan,” tegasnya.

Polemik ini, sambungnya, harus dievaluasi. Karena  jika dilihat dari aspek regulasi, Kejatisu benar menilai bantuan ke luar negeri itu harus melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri. Apakah Pemprovsu sudah melakukan itu? “Ini pasti kebijakan dari jabatan tertinggi, yakni Plt Gubsu. Kemudian mekanismenya, tetap dari bawah. Suka tidak suka, Plt Gubsu harus mengetahui hal itu,” pungkasnya. (ari)

Dugaan Korupsi Bansos Pemprovsu Rp1,2 T

MEDAN-Terseretnya nama Plt Gubsu, Gatot Pudjonugroho, dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2009-2011 sebagaimana terungkap dalam hasil gelar perkara yang digelar Kejatisu, pekan lalu, masih jadi sorotan publik. Gatot dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara Rp1,2 triliun itu.

“Harusnya ada seleksi secara ketat dan transapran. Jangan sampai yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, kemudian bisa terealisasi karena adanya kepentingan,” sesal analis anggaran dan kebijakan Sumut, Elfenda Ananda, Minggu (19/2).

Pernyataan Elfenda tersebut terkait dugaan pelanggaran Gatot terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maupun Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

Menurutnya, jika Gatot benar-benar mempedomani kedua ketentuan itu, bantuan pembangunan asrama mahasiswa asal Sumut di Kairo, Mesir, tak perlu dilakukan. Tidak hanya soal dana bantuan untuk mahasiswa di luar negeri, lanjutnya, semua bantuan atau dana hibah yang dibawa ke luar negeri harus terkordinasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan adanya bantuan itu, apa berarti mahasiswa yang ada di Mesir itu lebih membutuhkan ketimbang mahasiswa yang belajar di Indonesia dan Sumut. Kan tidak seperti itu. Maka dari itu, perlu azas transparansi serta skala prioritas. Kalau daerah yang anggarannya berlebih, itu bisa namun tetap harus berkoordinasi dengan kementerian yang terkait,” ujarnya.

Elfenda mengatakan, kenapa Gatot menganggap pemberian bantuan kepada mahasiswa Sumut di Mesir lebih penting? “Muncul pertanyaan, apakah ini (asrama di Mesir, Red) nantinya jadi aset Pemprovsu? Bantuan yang sifatnya hibah, harus ada ketentuan, pos yang mana dan sebagainya. Kalau bantuan itu masuk dalam kategori belanja modal, maka itu nantinya akan menjadi aset Pemprovsu. Kalau tidak, jadi masuk ke pos mana, itu harus dijelaskan,” tegasnya.

Polemik ini, sambungnya, harus dievaluasi. Karena  jika dilihat dari aspek regulasi, Kejatisu benar menilai bantuan ke luar negeri itu harus melalui Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri. Apakah Pemprovsu sudah melakukan itu? “Ini pasti kebijakan dari jabatan tertinggi, yakni Plt Gubsu. Kemudian mekanismenya, tetap dari bawah. Suka tidak suka, Plt Gubsu harus mengetahui hal itu,” pungkasnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/