27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Formas Kecewa, Sari Rejo Disebut Aset TNI AU

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap menegaskan, tanah di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia saat ini masih tercatat sebagai aset TNI AU. Pernyataan itu dikemukakan Rahudman saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2011-2015 pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (6/6).

“Dalam rangka mendorong penyelesaian kasus tanah di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Pemko Medan telah melakukan koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan Mabes TNI AU. Hal ini dilakukan sebab secara de jure, lahan yang sampai saat ini merupakan tempat tinggal masyarakat masih tercatat sebagai aset TNI AU,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Rahudman juga menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi terakhir yang dilakukan antara Pemko Medan dengan TNI AU, telah digagas secara bersama-sama alternatif solusi. “Untuk itu, telah disampaikan surat permintaan kepada Mabes TNI AU, dengan beberapa alternatif yang disepakati secara bersama-sama,” tambahnya.

Lebih lanjut Rahudman menyatakan, dalam penyelesaian persoalan tersebut, akan diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, guna mendapat kesepakatan yang terbaik, yang bisa diterima semua pihak baik warga, TNI AU dan Pemko Medan.

“Untuk selanjutnya, akan dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan, sehingga nantinya diharapkan dapat dicapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak,” tutupnya.
Mendengar pernyataan Rahudman, Masyarakat Sari Rejo melalui Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan mengaku kecewa. “Ini sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Apa itu tidak diakui di negara ini. Sedangkan kita menjunjung tinggi hukum. Kalau keputusan MA saja tidak diakui, jadi harus bagaimana lagi,” tegasnya.

Dijelaskannya, secara de facto dan de jure masyarakat adalah pemilik tanah itu dan berhak mendapatkan sertifikat. “Masyarakat sudah ada di sini sejak 1948. Duluan lagi masyarakat ketimbang AURI. Dasar wali kota menyatakan tanah ini milik AURI itu apa? Sedangkan ini sudah ketentuan menjadi kelurahan di Kota Medan. Apakah masyarakat yang berjumlah 35 ribu jiwa tidak di akui masyarakatnya. Kami berkeyakinan, yang menjadi asset TNI AU itu hanya 302 hektar. Sedangkan yang 260 hektar bukanlah asset TNI AU, melainkan asset yang menjadi hak masyarakat,” tandasnya. (ari)

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap menegaskan, tanah di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia saat ini masih tercatat sebagai aset TNI AU. Pernyataan itu dikemukakan Rahudman saat membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2011-2015 pada Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (6/6).

“Dalam rangka mendorong penyelesaian kasus tanah di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Pemko Medan telah melakukan koordinasi dan konsultasi yang intensif dengan Mabes TNI AU. Hal ini dilakukan sebab secara de jure, lahan yang sampai saat ini merupakan tempat tinggal masyarakat masih tercatat sebagai aset TNI AU,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Rahudman juga menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi terakhir yang dilakukan antara Pemko Medan dengan TNI AU, telah digagas secara bersama-sama alternatif solusi. “Untuk itu, telah disampaikan surat permintaan kepada Mabes TNI AU, dengan beberapa alternatif yang disepakati secara bersama-sama,” tambahnya.

Lebih lanjut Rahudman menyatakan, dalam penyelesaian persoalan tersebut, akan diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, guna mendapat kesepakatan yang terbaik, yang bisa diterima semua pihak baik warga, TNI AU dan Pemko Medan.

“Untuk selanjutnya, akan dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan, sehingga nantinya diharapkan dapat dicapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak,” tutupnya.
Mendengar pernyataan Rahudman, Masyarakat Sari Rejo melalui Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan mengaku kecewa. “Ini sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA). Apa itu tidak diakui di negara ini. Sedangkan kita menjunjung tinggi hukum. Kalau keputusan MA saja tidak diakui, jadi harus bagaimana lagi,” tegasnya.

Dijelaskannya, secara de facto dan de jure masyarakat adalah pemilik tanah itu dan berhak mendapatkan sertifikat. “Masyarakat sudah ada di sini sejak 1948. Duluan lagi masyarakat ketimbang AURI. Dasar wali kota menyatakan tanah ini milik AURI itu apa? Sedangkan ini sudah ketentuan menjadi kelurahan di Kota Medan. Apakah masyarakat yang berjumlah 35 ribu jiwa tidak di akui masyarakatnya. Kami berkeyakinan, yang menjadi asset TNI AU itu hanya 302 hektar. Sedangkan yang 260 hektar bukanlah asset TNI AU, melainkan asset yang menjadi hak masyarakat,” tandasnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/