29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dinas Pertamanan Bentuk Tim untuk Pendataan Reklame

MEDAN-Minimnya pendapatan Dinas Pertamanan Kota Medan dari sektor reklame, diduga karena adanya permainan para mafia, khususnya reklame yang ada di plaza maupun merek toko. Untuk meminimalisir aksi para mafia itu, Dinas Pertamanan Kota Medan pun membentuk tim sosialisasi pendataan, yang mulai bekerja, Senin (10/6) nanti.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu menjelaskan, sosialisasi pendataan itu juga tak lain untuk memberikan syok terapi bagi anggotanya yang disinyalir menerima ‘upeti’ di lapangan. “Sejak saya menjabat sebagai Kadis di sini, tidak ada masuk ke kas Dinas Pertamanan. Bahkan, saya pun tidak ada meneken izin-izin reklame tersebut. Saya menilai, selama ini macam ada jaringan-jaringan mafia soal retribusi pajak makanya dibuat syok terapi agar kita tahu mereka setor dengan siapa,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (18/6).

Dijelaskannya, tidak tertutup kemungkinan ada anggota menyelesaikan  dengan pengusaha di lapangan. Karena itu, Dinas Pertamanan pun membentuk tim. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) khsusnya di sekotor pajak reklame di sejumlah Plaza dan Mal yang ada di Kota Medan. “Saya sudah melakukan  kroscek sebelumnya jika para pengusaha yang ada di Plaza dan Mal banyak yang belum membuat izin reklamenya,” katanya.

Ada 4 tim yang sudah dibentuk yang  terdiri 8 orang. Tim ini juga dibantu Satpol PP dan polisi untuk mendata reklame di sejumlah Plaza dan Mall. Tindakan ini dikatakan sudah diatur di Perda No.11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal No.58 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Pajak Reklame. “Tim yang kita bentuk akanm bekerja dengan mendatangi plaza dan mall. Kita akan berikan himbauan sebanyak tiga kali bagi pengusaha yang tidak memiliki izin supaya mengurusnya. Kalau masih membandel juga, kita akan bongkar atau gergaji reklamenya,” ucapnya.

Masih kata Zulkifli lagi, di tahun 2013 ini, Dinas Pertamanan harus mengejar target PAD sebesar Rp75 miliar. Yakni pajak Rp69 miliar dan retribusi Rp6 miliar. “Sampai bulan Mei, target yang baru kita capai sekitar Rp19.500.000.000 (26 persen). Jadi, kita harus bisa mencapai target tersebut sampai akhir Desember nanti,” ungkapnya.

Di satu sisi, Zulkifli juga berharap agar wajib pajak untuk koorperatif dan mendukung kinerja tim di lapangan demi pembangunan Medan dari kontribusi pajak daerah. “Kita juga minta pengusaha atau biro advertising untuk mengurus izin reklme, baleho, billboard secara langsung dan jangan lagi melalui perorangan (pihak ketiga). Semuanya itu demi menghindari masalah yang tak diinginkan ke depannya,” tandasnya. (mag-7)

MEDAN-Minimnya pendapatan Dinas Pertamanan Kota Medan dari sektor reklame, diduga karena adanya permainan para mafia, khususnya reklame yang ada di plaza maupun merek toko. Untuk meminimalisir aksi para mafia itu, Dinas Pertamanan Kota Medan pun membentuk tim sosialisasi pendataan, yang mulai bekerja, Senin (10/6) nanti.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu menjelaskan, sosialisasi pendataan itu juga tak lain untuk memberikan syok terapi bagi anggotanya yang disinyalir menerima ‘upeti’ di lapangan. “Sejak saya menjabat sebagai Kadis di sini, tidak ada masuk ke kas Dinas Pertamanan. Bahkan, saya pun tidak ada meneken izin-izin reklame tersebut. Saya menilai, selama ini macam ada jaringan-jaringan mafia soal retribusi pajak makanya dibuat syok terapi agar kita tahu mereka setor dengan siapa,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (18/6).

Dijelaskannya, tidak tertutup kemungkinan ada anggota menyelesaikan  dengan pengusaha di lapangan. Karena itu, Dinas Pertamanan pun membentuk tim. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) khsusnya di sekotor pajak reklame di sejumlah Plaza dan Mal yang ada di Kota Medan. “Saya sudah melakukan  kroscek sebelumnya jika para pengusaha yang ada di Plaza dan Mal banyak yang belum membuat izin reklamenya,” katanya.

Ada 4 tim yang sudah dibentuk yang  terdiri 8 orang. Tim ini juga dibantu Satpol PP dan polisi untuk mendata reklame di sejumlah Plaza dan Mall. Tindakan ini dikatakan sudah diatur di Perda No.11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal No.58 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Pajak Reklame. “Tim yang kita bentuk akanm bekerja dengan mendatangi plaza dan mall. Kita akan berikan himbauan sebanyak tiga kali bagi pengusaha yang tidak memiliki izin supaya mengurusnya. Kalau masih membandel juga, kita akan bongkar atau gergaji reklamenya,” ucapnya.

Masih kata Zulkifli lagi, di tahun 2013 ini, Dinas Pertamanan harus mengejar target PAD sebesar Rp75 miliar. Yakni pajak Rp69 miliar dan retribusi Rp6 miliar. “Sampai bulan Mei, target yang baru kita capai sekitar Rp19.500.000.000 (26 persen). Jadi, kita harus bisa mencapai target tersebut sampai akhir Desember nanti,” ungkapnya.

Di satu sisi, Zulkifli juga berharap agar wajib pajak untuk koorperatif dan mendukung kinerja tim di lapangan demi pembangunan Medan dari kontribusi pajak daerah. “Kita juga minta pengusaha atau biro advertising untuk mengurus izin reklme, baleho, billboard secara langsung dan jangan lagi melalui perorangan (pihak ketiga). Semuanya itu demi menghindari masalah yang tak diinginkan ke depannya,” tandasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/