26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Nenek 65 Tahun Jadi Kurir Sabu

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Dedi Kurniawan saat memaparkan Nek Sami yang ketangkap jadi kurir sabu. (Fachril-Sumut Pos).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Susahnya ekonomi membuat Sami harus melakoni apa pun. Demi memperoleh Rp50 ribu, nenek berusia 65 tahun ini nekad mengedar sabu-sabu.

Dengan mengenakan songkok dan ditempel koyok cabe, Sami menggenggam sabu seberat 10 gram di hadapan polisi. Siapa sangka, nenek dua cucu ini menjadi kurir sabu.

Di hadapan polisi, nenek yang menetap di Pasar 4, Gang Cilik, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli terbata-bata. Sami mengaku sudah dua bulan menjadi kurir sabu.

Tawaran bisnis haram itu diterimanya dari salah satu pemuda di tempat tinggalnya bernama Ade.

Setiap paketan sabu yang dititipkan (dalam berat yang tidak ditentukan), Sami diupah Rp50 ribu.

“Aku cuma disuruh titip aja, nanti siapa yang ambil, aku dikasih Rp50 ribu. Hasil uangnya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sami.

Selama ini Anda dijuluki si nenek paket hemat? Sami membantah. “Tidak ada, saya baru 4 kali dititip untuk pegang sabu ini. Siapa yang datang, baru saya kasih,” ungkap Nek Sami.

Dengan kondisi badan lemah, Sami menyesali perbuatannya. “Saya nyesal, saya nggak sanggup lagi, saya ini sakit. Sudahlah, saya salah. Ini bukan punya saya, ini punya orang,” urai Nek Sami.

Bisnis haram yang dilakoni Nek Sami dua bulan belakangan, terbongkar setelah polisi mencium peredaran tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Dedi Kurniawan mengatakan, selama ini pihaknya menerima informasi soal peredaran narkoba dikendalikan seorang nenek-nenek.

Lantas, Dedi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Alhasil, nenek tersebut ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 10 gram sabu.

“Barang bukti itu kita temukan di gorden kain rumah nenek itu. Kita juga masih mengembangkan dari mana asal usul barang diperoleh nenek ini,” kata Dedi didampingi kanitnya.(fac/ala)

 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Dedi Kurniawan saat memaparkan Nek Sami yang ketangkap jadi kurir sabu. (Fachril-Sumut Pos).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Susahnya ekonomi membuat Sami harus melakoni apa pun. Demi memperoleh Rp50 ribu, nenek berusia 65 tahun ini nekad mengedar sabu-sabu.

Dengan mengenakan songkok dan ditempel koyok cabe, Sami menggenggam sabu seberat 10 gram di hadapan polisi. Siapa sangka, nenek dua cucu ini menjadi kurir sabu.

Di hadapan polisi, nenek yang menetap di Pasar 4, Gang Cilik, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli terbata-bata. Sami mengaku sudah dua bulan menjadi kurir sabu.

Tawaran bisnis haram itu diterimanya dari salah satu pemuda di tempat tinggalnya bernama Ade.

Setiap paketan sabu yang dititipkan (dalam berat yang tidak ditentukan), Sami diupah Rp50 ribu.

“Aku cuma disuruh titip aja, nanti siapa yang ambil, aku dikasih Rp50 ribu. Hasil uangnya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sami.

Selama ini Anda dijuluki si nenek paket hemat? Sami membantah. “Tidak ada, saya baru 4 kali dititip untuk pegang sabu ini. Siapa yang datang, baru saya kasih,” ungkap Nek Sami.

Dengan kondisi badan lemah, Sami menyesali perbuatannya. “Saya nyesal, saya nggak sanggup lagi, saya ini sakit. Sudahlah, saya salah. Ini bukan punya saya, ini punya orang,” urai Nek Sami.

Bisnis haram yang dilakoni Nek Sami dua bulan belakangan, terbongkar setelah polisi mencium peredaran tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Dedi Kurniawan mengatakan, selama ini pihaknya menerima informasi soal peredaran narkoba dikendalikan seorang nenek-nenek.

Lantas, Dedi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Alhasil, nenek tersebut ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 10 gram sabu.

“Barang bukti itu kita temukan di gorden kain rumah nenek itu. Kita juga masih mengembangkan dari mana asal usul barang diperoleh nenek ini,” kata Dedi didampingi kanitnya.(fac/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/