MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pabrik rumah pembuat jamu palsu di Komplek Cemara Hijau, digerebek Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (3/7) lalu. Namun, meski 5 hari barang bukti sudah diamankan, polisi mengaku belum mengetahui kandungan jamu dan baru akan berkkordinasi dengan lembaga lain. Hadehh…!
Penggerebeken berawal dari info adanya produksi jamu tanpa izin edar atau tidak terdaftar di BPOM RI. Setelah 2 hari mengintai dan menyamar, polisi akhirnya menangkap pemilik usaha berinisial YT dan dua pekerja yang kini sedang dalam pemeriksaan.
Selain mengamankan ketiganya, ikut disita 1 mesin pencetak, 1 mesin pres, 1 timbangan, 2 kg tepung jamu, 2 rol bungkus jamu, 500 lembar kemasan kosong jamu Rapet Wangi, 200 lembar kemasan kosong jamu Ginseng Kuda Laut, 200 lembar kosong kemasan jamu Tangkur Super Halus dan 200 lembar kosong jamu pusaka Djawi Kates.
Ada juga jamu hasil produksi siap edar. Yakni 124 kotak jamu Pussama X, 485 kotak jamu Gali-gali, 115 bungkus jamu Surga Wanita, 148 kotak jamu Majakani Perapat, 580 bungkus jamu Cleng Marem dan 1.200 sachet jamu Sexsoton Plus. Untuk penyidikan selanjutnya, Seluruh barang bukti disimpan di gudang Ditreskrimsus.
Wadir Krimsus Poldasu, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Frido Situmorang menjelaskan, dari beberapa merk jamu yang diproduksi, hanya satu yang terdaftar yaitu Li Ching. Namun izin merk tersebut juga sudah tidak berlaku laku atau mati. “Home industry ini sudah berlangsung sekira 5 bulan. Kita akan memanggil saksi ahli dari pihak BPOM Medan, Disperindag Provsu dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),” terangnya, Rabu (7/7).
Ditambahkan Maruli, pemasarannya tak hanya di Medan, tapi beberapa kabupaten kota di Sumut. “Jadi, mereka menjual satu sachet seharga Rp 5000. Isi satu kotak 6 bungkus. Kalau dari segi ekonomi jelas rugi, namun karena palsu mereka tidak rugi,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Kita masih mengembangkan kasus ini,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu.
Terpisah, Kasubdit I/Indag Poldasu, AKBP Frido Situmorang menambahkan dalam melakukan aksinya, pelaku mencampurkan bahan-bahan kimia dengan tepung jamu. Kemudian, memasukkan ke dalam mesin pencetak. Setelah itu diolah ke dalam mesin pres. Selanjutnya, jamu palsu siap diedar dengan harga bervariasi.
“Nah, bahan-bahan kimia yang ada pada jamu itu akan kita lakukan tes di laboratorium dan nantinya akan disingkronkan dengan keterangan ahli. Saat ini, kita masih sebatas mengamankan dan memeriksa saksi-saksi. Kalau untuk bahan kimia yang terkandung, belum bisa kita pastikan. Merek yang asli diproduksi di pulau Jawa,” ucapnya.
Lanjutnya, setiap hari pelaku dapat memproduksi sekitar 50 kotak jamu dan langsung diedarkan. Pelanggan juga dapat memesan jamu dalam jumlah yang besar. Kedepannya, kita akan berkordinasi dengan instansi kesehatan untuk rencana penarikan dari pasar. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan. Dan, saksi-saksi masih kita periksa intensif. “Kepada masyarakat kita himbau, agar berhat-hati mengkonsumsi jamu,”tutupnya.(gib/trg)