26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DLH Dinilai Tak Awasi

Foto: Fachril/Sumut Pos
Lokasi pabrik semen PT Cemindo Gemilang dari kejauhan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pabrik semen PT Cemindo Gemilang di Jalan Tanggul, Lingkungan I, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang diduga telah mencemari lingkungan, menuai kritikan dari masyarakat maupun wakil rakyat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan justru dinilai tidak mengawasi perusahaan tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Marulitua Tarigan mengatakan, peristiwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Selama ini Pemko Medan ataupun DLH setelah menerbitkan izin tidak melakukan pengawasan. “Kalau diawasi tentu kejadiannya tidak seperti ini. Kejadian ini membuktikan bahwa pengawasan DLH Medan lemah,”katanya.

Politisi Nasdem ini menyebut persoalan ini akan dibahas di internal Komisi B. “Adanya laporan ini akan kita tindaklanjuti, apakah dengan melakukan pemanggilan atau melakukan kunjungan atau sidak ke lokasi kejadian,” tegasnya.

Anggota DPRD Medan Bahrumsyah, mengatakan, keributan masyarakat terhadap masalah yang ditimbulkan dari perusahaan itu diduga tidak memenuhi unsur izin dampak dari yang dialami masyarakat. Oleh karena itu, pihak yang mengeluarkan izin tersebut tidak memenuhi unsur dari persyaratan dari masalah lingkungan, limbah dan gangguan masyarakat.

“Ini akan kita cek masalah izinnya, kenapa izinnya bisa keluar, kalau memang perusahaan itu bisa berdiri, harus memenuhi unsur izin terutama dari masyarakat sekitar pabrik itu. Jadi, diduga dokumen AMDAL nya dikeluarkan tanpa adanya persetujuan masyarakat,” tegas Bahrumsyah.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini meminta kepada masyarakat untuk melaporkan masalah yang dialami ke kantor DPRD agar segera ditindaklanjuti. “Ini akan kita bahas di dewan, jadi masyarakat yang dirugikan agar melapor ke dewan, agar menjadi catatan penting dan akan kita bahas dalam rapat dengar pendapat,” imbau Bahrumsyah.

Dijelaskan Bahrumsyah, pihaknya akan mengecek sejumlah persoalan di pabrik itu, baik dari segi dokumen, pembuangan limbah dan kebisingan udara. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sidak ke perusahaan tersebut.”Ini jadi catatan penting bagi kita, bisa jadi ada permainan dari izin yang dikeluarkan untuk perusahaan itu, oleh karena itu bagi badan lingkungan hidup dan SKPD serta pihak kecamatan harus benar – benar tegas mengeluarkan izinnya, jangan menimbulkan kerugian sepihak,” tegas Bahrumsyah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Arif Tri Nugroho mengaku sudah mendengar kabar mengenai adanya keberatan warga terkait operasional PT Cemindo Gemilang.

Foto: Fachril/Sumut Pos
Lokasi pabrik semen PT Cemindo Gemilang dari kejauhan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pabrik semen PT Cemindo Gemilang di Jalan Tanggul, Lingkungan I, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan yang diduga telah mencemari lingkungan, menuai kritikan dari masyarakat maupun wakil rakyat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan justru dinilai tidak mengawasi perusahaan tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Marulitua Tarigan mengatakan, peristiwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Selama ini Pemko Medan ataupun DLH setelah menerbitkan izin tidak melakukan pengawasan. “Kalau diawasi tentu kejadiannya tidak seperti ini. Kejadian ini membuktikan bahwa pengawasan DLH Medan lemah,”katanya.

Politisi Nasdem ini menyebut persoalan ini akan dibahas di internal Komisi B. “Adanya laporan ini akan kita tindaklanjuti, apakah dengan melakukan pemanggilan atau melakukan kunjungan atau sidak ke lokasi kejadian,” tegasnya.

Anggota DPRD Medan Bahrumsyah, mengatakan, keributan masyarakat terhadap masalah yang ditimbulkan dari perusahaan itu diduga tidak memenuhi unsur izin dampak dari yang dialami masyarakat. Oleh karena itu, pihak yang mengeluarkan izin tersebut tidak memenuhi unsur dari persyaratan dari masalah lingkungan, limbah dan gangguan masyarakat.

“Ini akan kita cek masalah izinnya, kenapa izinnya bisa keluar, kalau memang perusahaan itu bisa berdiri, harus memenuhi unsur izin terutama dari masyarakat sekitar pabrik itu. Jadi, diduga dokumen AMDAL nya dikeluarkan tanpa adanya persetujuan masyarakat,” tegas Bahrumsyah.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini meminta kepada masyarakat untuk melaporkan masalah yang dialami ke kantor DPRD agar segera ditindaklanjuti. “Ini akan kita bahas di dewan, jadi masyarakat yang dirugikan agar melapor ke dewan, agar menjadi catatan penting dan akan kita bahas dalam rapat dengar pendapat,” imbau Bahrumsyah.

Dijelaskan Bahrumsyah, pihaknya akan mengecek sejumlah persoalan di pabrik itu, baik dari segi dokumen, pembuangan limbah dan kebisingan udara. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sidak ke perusahaan tersebut.”Ini jadi catatan penting bagi kita, bisa jadi ada permainan dari izin yang dikeluarkan untuk perusahaan itu, oleh karena itu bagi badan lingkungan hidup dan SKPD serta pihak kecamatan harus benar – benar tegas mengeluarkan izinnya, jangan menimbulkan kerugian sepihak,” tegas Bahrumsyah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Arif Tri Nugroho mengaku sudah mendengar kabar mengenai adanya keberatan warga terkait operasional PT Cemindo Gemilang.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/