25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pelayanan PDAM Buruk

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut menilai pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut cenderung lebih buruk pasca kenaikan tarif dasar air (TDA) sebesar 30 persen terhitung 1 Mei 2017.

“Berdasarkan observasi kebeberapa tempat, tidak ada perubahan pelayanan pasca kenaikan tarif. Bahkan cenderung mengalami penurunan pelayanan,”kata Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Siregar, Jumat (7/7).

Padian mengaku ada beberapa tempat yang dijadikannya sampel untuk menguji kualitas pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut sepertinya wilayah Mandala, Medan Timur, Medan Barat, Marelan.”Jadi yang katanya kenaikan tarif untuk memperbaiki kualitas pelayanan sama dengan nol besar. Itu masih dari sisi pelayanan air kerumah masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini masih ditemukan petugas pencatat meteran yang melakukan kesalahan. “Saya sengaja membayar tagihan air tidak melalui bank. Tapi, datang langsung ke cabang. Di sana pelayanan front liner juga buruk,”paparnya lagi.

Padian mengaku bahwa sikap LAPK Sumut sampai saat ini masih konsisten menolak kebijakan Gubsu dan Direksi PDAM Tirtanadi untuk menaikkan tarif sebesar 30 persen.

Karena itu, rencana melakukan upaya perlawanan hukum, akan tetap dilakukan sesuai dengan rencana awal.

“LAPK tetap konsisten menolak kebijakan kenaikan tarif. Seperti diketahui kenaikan tarif cacat prosedur dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Gugatan citizen lawsit (CLS) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, kata dia, sedang dalam tahap finalisasi. Dia menargetkan gugatan itu didaftarkan pada akhir Juli mendatang.”Somasi ke Gubsu dilayangkan akhir Mei. Kita menunggu sampai saat ini belum ada tanggapan, paling lambat akhir Juli sudah akan didaftarkan CLS ke PN Medan,” tuturnya.

Padian menambahkan, segala upaya sudah dilakukannya untuk melawan kebijakan semenena-mena dari Gubsu maupun Direksi PDAM. “Memang tinggal upaya hukum yang belum ditempuh. Makanya paling lambat akhir Juli sudah didaftarkan CLS, ini bukti kami serius dan konsisten menolak kebijakan kenaikan tarif,” pungkasnya.

Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Arif Haryadian enggan menanggapi rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh LAPK Sumut.

Dia pun juga enggan berbicara tentang buruknya kualitas pelayanan pasca kebijakan kenaikan tarif. “Kalau soal tarif langsung ke Pak Dirut saja,”elaknya.(dik/ila)

 

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut menilai pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut cenderung lebih buruk pasca kenaikan tarif dasar air (TDA) sebesar 30 persen terhitung 1 Mei 2017.

“Berdasarkan observasi kebeberapa tempat, tidak ada perubahan pelayanan pasca kenaikan tarif. Bahkan cenderung mengalami penurunan pelayanan,”kata Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Siregar, Jumat (7/7).

Padian mengaku ada beberapa tempat yang dijadikannya sampel untuk menguji kualitas pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut sepertinya wilayah Mandala, Medan Timur, Medan Barat, Marelan.”Jadi yang katanya kenaikan tarif untuk memperbaiki kualitas pelayanan sama dengan nol besar. Itu masih dari sisi pelayanan air kerumah masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini masih ditemukan petugas pencatat meteran yang melakukan kesalahan. “Saya sengaja membayar tagihan air tidak melalui bank. Tapi, datang langsung ke cabang. Di sana pelayanan front liner juga buruk,”paparnya lagi.

Padian mengaku bahwa sikap LAPK Sumut sampai saat ini masih konsisten menolak kebijakan Gubsu dan Direksi PDAM Tirtanadi untuk menaikkan tarif sebesar 30 persen.

Karena itu, rencana melakukan upaya perlawanan hukum, akan tetap dilakukan sesuai dengan rencana awal.

“LAPK tetap konsisten menolak kebijakan kenaikan tarif. Seperti diketahui kenaikan tarif cacat prosedur dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Gugatan citizen lawsit (CLS) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, kata dia, sedang dalam tahap finalisasi. Dia menargetkan gugatan itu didaftarkan pada akhir Juli mendatang.”Somasi ke Gubsu dilayangkan akhir Mei. Kita menunggu sampai saat ini belum ada tanggapan, paling lambat akhir Juli sudah akan didaftarkan CLS ke PN Medan,” tuturnya.

Padian menambahkan, segala upaya sudah dilakukannya untuk melawan kebijakan semenena-mena dari Gubsu maupun Direksi PDAM. “Memang tinggal upaya hukum yang belum ditempuh. Makanya paling lambat akhir Juli sudah didaftarkan CLS, ini bukti kami serius dan konsisten menolak kebijakan kenaikan tarif,” pungkasnya.

Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Arif Haryadian enggan menanggapi rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh LAPK Sumut.

Dia pun juga enggan berbicara tentang buruknya kualitas pelayanan pasca kebijakan kenaikan tarif. “Kalau soal tarif langsung ke Pak Dirut saja,”elaknya.(dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/