33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Dana Hibah tak Rasional Dievaluasi

Biro Binsos Perketat Penyaluran Bantuan

MEDAN- Guna meminimalisir terjadinya penyelewengan bantuan dana hibah, Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) Setdaprovsu melakukan evaluasi terhadap seluruh bantuan hibah yang nilainya tak rasional, kendatipun bantuan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Sumut 2011.

Penegasan ini disampaikan Kabiro Binsos Setdaprovsu Sakhira Zandi kepada wartawan, Sabtu (6/8)n
Menurut Sakhira Zandi, secara umum dana hibah baru sedikit yang disalurkan. “Selebihnya, saat ini sedang kita evaluasi secara cermat sebelum diluncurkan, karena terindikasi ada sejumlah bantuan hibah yang masih perlu kita seleksi besaran dan kepatutannya termasuk beberapa aspek lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, beberapa bantuan hibah yang tidak rasional tersebut misalnya terhadap satu yayasan pendidikan yang jumlahnya sangat signifikan mencapai Rp2,5 miliar termasuk beberapa hibah kepada pihak lainnya yang terindikasi telah berulang diberikan dalam jumlah yang perlu dipelajari kembali. “Dari sekitar Rp322 miliar dana bantuan hibah yang dianggarkan, hingga saat ini yang telah dicairkan baru sekitar Rp15 miliar atau 15 persen. Hal ini memang merupakan suatu permasalahan yang sedang kita benahi karena berkaitan dengan daya serap SKPD. Meski begitu, dalam mengejar pencapaian daya serap ini, kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas, agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari,” katanya lagi.

Selain adanya evaluasi dan seleksi, lanjutnya, masih rendahnya daya serap atau pencairan dana hibah ini akibat kelengkapan administrasi pihak penerima dana hibah banyak yang perlu dibenahi sesuai peraturan dan ketentuan berlaku. “Soal kelengkapan administrasi ini memang kita komit untuk tidak main-main karena ini sangat penting, terutama harus benar-benar sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut (Pergub),” terang Sakhira.

Lebih lanjut Sakhira Zandi menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit proses pencairan dana hibah ini, melainkan mendudukkan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Sepanjang administrasi lengkap dan persyaratan terpenuhi, tidak ada alasan bagi staf saya untuk tidak mencairkannya. Jadi tidak ada yang dipersulit sepanjang seluruhnya lengkap dan memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Dia juga menegaskan komitmennya dalam memimpin biro ini bekerja secara profesional dan proporsional dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat khususnya byang berhubungan dengan dana-dana bantuan. “Jadi saya tidak mau ada transaksi-transaksi tertentu dalam pengaturan bantuan, tidak perlu ada ‘deal-deal’ dari awal ataupun semacam kesepakatan-kesepakatan tertentu. Jadi semuanya berlaku secara prosedural,” tutur Sakhira.

Evaluasi lainnya yang sedang dilakukan terhadap dana hibah, lanjutnya, yakni keterwakilan daerah. “Kita tidak ingin bantuan hibah ini hanya terkonsentrasi pada kabupaten atau kota tertentu karena Sumut terdiri dari 33 kabupaten dan kota. Ini yang kita evaluasi agar bantuan terdistribusi secara proporsional,” ujarnya lagi.

Tentang bantuan langsung atau yang sering disebut sebagai bantuan glondongan, diakuinya dalam APBD 2011 jumlahnya sangat sedikit dan menurun drastis dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini hanya dianggarkan Rp1,5 miliar dari Rp16 miliar pada tahun sebelumnya. “Dari Rp1,5 miliar bantuan langsung sudah tersalur sekitar Rp1,3 miliar atau 86 persen. Jadi sisanya sudah sangat sedikit. Ini kita harapkan mendapat tambahan pada P-APBD 2011,” ujarnya seraya mengakui bantuan sosial ini merupakan fungsi strategis karena langsung membantu masyarakat sehingga dia meminta aparatur yang terlibat dalam penyaluran hendaklah tanpa pamrih dan bekerja sungguh-sungguh jangan mengecewakan masyarakat. (saz)

Biro Binsos Perketat Penyaluran Bantuan

MEDAN- Guna meminimalisir terjadinya penyelewengan bantuan dana hibah, Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) Setdaprovsu melakukan evaluasi terhadap seluruh bantuan hibah yang nilainya tak rasional, kendatipun bantuan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Sumut 2011.

Penegasan ini disampaikan Kabiro Binsos Setdaprovsu Sakhira Zandi kepada wartawan, Sabtu (6/8)n
Menurut Sakhira Zandi, secara umum dana hibah baru sedikit yang disalurkan. “Selebihnya, saat ini sedang kita evaluasi secara cermat sebelum diluncurkan, karena terindikasi ada sejumlah bantuan hibah yang masih perlu kita seleksi besaran dan kepatutannya termasuk beberapa aspek lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, beberapa bantuan hibah yang tidak rasional tersebut misalnya terhadap satu yayasan pendidikan yang jumlahnya sangat signifikan mencapai Rp2,5 miliar termasuk beberapa hibah kepada pihak lainnya yang terindikasi telah berulang diberikan dalam jumlah yang perlu dipelajari kembali. “Dari sekitar Rp322 miliar dana bantuan hibah yang dianggarkan, hingga saat ini yang telah dicairkan baru sekitar Rp15 miliar atau 15 persen. Hal ini memang merupakan suatu permasalahan yang sedang kita benahi karena berkaitan dengan daya serap SKPD. Meski begitu, dalam mengejar pencapaian daya serap ini, kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas, agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari,” katanya lagi.

Selain adanya evaluasi dan seleksi, lanjutnya, masih rendahnya daya serap atau pencairan dana hibah ini akibat kelengkapan administrasi pihak penerima dana hibah banyak yang perlu dibenahi sesuai peraturan dan ketentuan berlaku. “Soal kelengkapan administrasi ini memang kita komit untuk tidak main-main karena ini sangat penting, terutama harus benar-benar sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut (Pergub),” terang Sakhira.

Lebih lanjut Sakhira Zandi menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit proses pencairan dana hibah ini, melainkan mendudukkan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Sepanjang administrasi lengkap dan persyaratan terpenuhi, tidak ada alasan bagi staf saya untuk tidak mencairkannya. Jadi tidak ada yang dipersulit sepanjang seluruhnya lengkap dan memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Dia juga menegaskan komitmennya dalam memimpin biro ini bekerja secara profesional dan proporsional dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat khususnya byang berhubungan dengan dana-dana bantuan. “Jadi saya tidak mau ada transaksi-transaksi tertentu dalam pengaturan bantuan, tidak perlu ada ‘deal-deal’ dari awal ataupun semacam kesepakatan-kesepakatan tertentu. Jadi semuanya berlaku secara prosedural,” tutur Sakhira.

Evaluasi lainnya yang sedang dilakukan terhadap dana hibah, lanjutnya, yakni keterwakilan daerah. “Kita tidak ingin bantuan hibah ini hanya terkonsentrasi pada kabupaten atau kota tertentu karena Sumut terdiri dari 33 kabupaten dan kota. Ini yang kita evaluasi agar bantuan terdistribusi secara proporsional,” ujarnya lagi.

Tentang bantuan langsung atau yang sering disebut sebagai bantuan glondongan, diakuinya dalam APBD 2011 jumlahnya sangat sedikit dan menurun drastis dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini hanya dianggarkan Rp1,5 miliar dari Rp16 miliar pada tahun sebelumnya. “Dari Rp1,5 miliar bantuan langsung sudah tersalur sekitar Rp1,3 miliar atau 86 persen. Jadi sisanya sudah sangat sedikit. Ini kita harapkan mendapat tambahan pada P-APBD 2011,” ujarnya seraya mengakui bantuan sosial ini merupakan fungsi strategis karena langsung membantu masyarakat sehingga dia meminta aparatur yang terlibat dalam penyaluran hendaklah tanpa pamrih dan bekerja sungguh-sungguh jangan mengecewakan masyarakat. (saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/