30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Keluarga Kuna Ngamuk, Pot Bunga dan Kursi Dibanting

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KASUS SIWAJI RAJA_Keluarga almarhum Kuna membacakan surat yang berisi curahan hati keluarga nya di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/8) Keluarga Almarhum kuna kecewa dengan sikap hakim yang memenangkan prapid Siwaji Raja.

Paman korban, Rada Krisna dengan tegas mengatakan hakim menyidangkan Prapid itu, terindikasi menerima suap dari tim kuasa hukum Raja. Mereka pun, mempunyai bukti hal itu. Dengan itu, pihak keluarga korban akan melaporkan penyuapan itu, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bubarkan aja pengadilan ini, bila didalamnya terdapat Hakim dan jaksa sebagai mafia peradilan yang menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari si Raja. Apakah mereka tidak menghargai kerja dari pihak kepolisian mengungkap kasus ini,” sebut Rada.

Pihak keluarga pun, sudah mengetahui bahwa Hakim Tunggal akan mengabulkan Prapid yang diajukan tim kuasa hukum Raja dengan menerima suap Rp 5 miliar tersebut.

“Salah seorang pengecara Raja, dengan lantamnya juga mengatakan Raja akan bebas. Itu dibilangnya Jumat lalu. Ini namanya pengadilan untuk mencari keadilan aja tidak ada di Pengadilan ini,” katanya.

Sementara itu, dengan putusan itu, Raja akan kembali menghirup udara bebas untuk kedua kalinya. Ia saat ini, ditahan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.”Untuk saat ini, kita belum menerima pemberitahuan atas putusan itu. Nanti kalau ada saya kabari kembali,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang kepada Sumut Pos, kemarin petang.

Dalam Prapid ini, Raja menggugat Polrestabes Medan dan Kejari Medan. Dalam prapid mengajukan prihal penahanan dan penyidikan dilakukan kedua instansi penegak hukum itu. Prapid ini, untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan ?Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.

Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan.? Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. (gus/ila)

 

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KASUS SIWAJI RAJA_Keluarga almarhum Kuna membacakan surat yang berisi curahan hati keluarga nya di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/8) Keluarga Almarhum kuna kecewa dengan sikap hakim yang memenangkan prapid Siwaji Raja.

Paman korban, Rada Krisna dengan tegas mengatakan hakim menyidangkan Prapid itu, terindikasi menerima suap dari tim kuasa hukum Raja. Mereka pun, mempunyai bukti hal itu. Dengan itu, pihak keluarga korban akan melaporkan penyuapan itu, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bubarkan aja pengadilan ini, bila didalamnya terdapat Hakim dan jaksa sebagai mafia peradilan yang menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari si Raja. Apakah mereka tidak menghargai kerja dari pihak kepolisian mengungkap kasus ini,” sebut Rada.

Pihak keluarga pun, sudah mengetahui bahwa Hakim Tunggal akan mengabulkan Prapid yang diajukan tim kuasa hukum Raja dengan menerima suap Rp 5 miliar tersebut.

“Salah seorang pengecara Raja, dengan lantamnya juga mengatakan Raja akan bebas. Itu dibilangnya Jumat lalu. Ini namanya pengadilan untuk mencari keadilan aja tidak ada di Pengadilan ini,” katanya.

Sementara itu, dengan putusan itu, Raja akan kembali menghirup udara bebas untuk kedua kalinya. Ia saat ini, ditahan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.”Untuk saat ini, kita belum menerima pemberitahuan atas putusan itu. Nanti kalau ada saya kabari kembali,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang kepada Sumut Pos, kemarin petang.

Dalam Prapid ini, Raja menggugat Polrestabes Medan dan Kejari Medan. Dalam prapid mengajukan prihal penahanan dan penyidikan dilakukan kedua instansi penegak hukum itu. Prapid ini, untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan ?Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.

Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan.? Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. (gus/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/