MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang tahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Ferry Wibowo menyuruh istrinya, berinsial DY untuk membawa ganja kering diperkirakan seberat 50 gram untuk diseledupkan ke dalam rutan tersebut. Sang istri pun langsung dibekuk petugas rutan, Kamis (7/9) siang.
Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengatakan pelaku DY merupakan warga Jalan Bakti Luhur Gg Simbok LK III, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.”Dia (DY) diamankan bersama seorang anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun. Dia berencana menjenguk suaminya Feri Wibowo yang merupakan tahahan Rutan,” ucap Nimrot kepada wartawan, kemarin sore.
Nimrot mengungkapkan pengungkapan penyeledupan ganja kering dari kecurigaan petugas melihat pelaku mengunjung rutan dengan membawa anaknya yang masih balita.”Saat petugas kita Bu Hotmaida Sihombing melakukan pemeriksaan tas tersangka, ditemukanlah narkoba itu dibungkus dalam plastik. Beratnya kurang lebih sekitar 50 gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, DY mengakui barang haram itu akan diserahkan kepada suaminya yang juga terjerat kasus narkoba. Kemudian, petugas Rutan menyerahkan ibu muda itu, ke Polsek Helvetia guna proses penyidikan dan proses hukum lanjutan.”Sedangkan sang suami masih di Rutan,” tuturnya.
Nimrot juga meminta kepada seluruh keluarga tahanan dan wargabinaan di Rutan Tanjung Gusta Medan jangan memberikan fasilitas berlebihan dengan memberikan uang kepada tahanan di dalam Rutan. Dia menilai sangat rentan akan disalahgunakan untuk hal-hal tidak sesuai. “Bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggungjawab petugas rutan tapi seluruh masyarakat, karena belum tentu semua petugas baik dan menepati sumpahnya sebagai abdi negara,” jelasnya. (gus/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang tahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Ferry Wibowo menyuruh istrinya, berinsial DY untuk membawa ganja kering diperkirakan seberat 50 gram untuk diseledupkan ke dalam rutan tersebut. Sang istri pun langsung dibekuk petugas rutan, Kamis (7/9) siang.
Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengatakan pelaku DY merupakan warga Jalan Bakti Luhur Gg Simbok LK III, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.”Dia (DY) diamankan bersama seorang anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun. Dia berencana menjenguk suaminya Feri Wibowo yang merupakan tahahan Rutan,” ucap Nimrot kepada wartawan, kemarin sore.
Nimrot mengungkapkan pengungkapan penyeledupan ganja kering dari kecurigaan petugas melihat pelaku mengunjung rutan dengan membawa anaknya yang masih balita.”Saat petugas kita Bu Hotmaida Sihombing melakukan pemeriksaan tas tersangka, ditemukanlah narkoba itu dibungkus dalam plastik. Beratnya kurang lebih sekitar 50 gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, DY mengakui barang haram itu akan diserahkan kepada suaminya yang juga terjerat kasus narkoba. Kemudian, petugas Rutan menyerahkan ibu muda itu, ke Polsek Helvetia guna proses penyidikan dan proses hukum lanjutan.”Sedangkan sang suami masih di Rutan,” tuturnya.
Nimrot juga meminta kepada seluruh keluarga tahanan dan wargabinaan di Rutan Tanjung Gusta Medan jangan memberikan fasilitas berlebihan dengan memberikan uang kepada tahanan di dalam Rutan. Dia menilai sangat rentan akan disalahgunakan untuk hal-hal tidak sesuai. “Bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggungjawab petugas rutan tapi seluruh masyarakat, karena belum tentu semua petugas baik dan menepati sumpahnya sebagai abdi negara,” jelasnya. (gus/ila)