30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya, Pansus RTRW Sepakat Menuangkan dalam Perda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2021-2031, sepakat agar Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai cagar budaya. Tak cuma itu, Pansus juga meminta agar penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, dapat tertuang dalam satu pasal dalam Perda Revisi RTRW Kota Medan 2021-2031 yang akan disahkan.

Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya, Pansus RTRW Sepakat Menuangkan dalam Perda.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan tim Pansus Revisi Perda No 13 Tahun 2011, tentang RTRW, bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka dan beberapa perwakilan OPD Pemko Medan di Ruang Banggar Gedung DPRD Medan, Senin (6/9) lalu.

“Saran dan masukan KMS sangat bagus. Akan kami akomodir dan dipertimbangkan dan tertuang dalam satu pasal dalam Perda nantinya,” ungkap Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution, didampingi anggota Pansus, seperti Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan, dan David Roni Ganda Sinaga.

Turut hadir dalam rapat itu, Koordinator KMS Miduk Hutabarat, didampingi Burhan Batubara dan para pengurus, Wakil Ketua DHC’45 Kota Medan Zulham Daeng bersama para pengurus, dan perwakilan Pemko Medan.

Dedy mengatakan, karena Lapangan Merdeka Medan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya, maka Pansus Revisi RTRW meminta kepada Pemko Medan agar Lapangan Merdeka Medan dapat ditata dengan baik. Pemko Medan juga diminta untuk dapat berkonsultasi kepada tim ahli cagar budaya, terkait bagaimana melindungi aset sangat bersejarah tersebut.

Sementara itu, Anggota Pansus Edwin Sugesti Nasution, menyarankan agar Pemko Medan menyambut keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Pemko Medan pun diminta tanggap dan memberikan solusi, sehingga mampu menjawab hak masyarakat, yakni Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

“Kami minta sejumlah bangunan dan pagar di Lapangan Merdeka supaya segera dieksekusi,” tutur Edwin.

Terkait adanya usaha dengan kontrak kerja sama yang belum selesai, yakni Merdeka Walk, Edwin mengatakan, Merdeka Walk dapat dieksekusi belakangan atau menunggu habis kontrak.

“Tapi kiranya ada tanda-tanda penataan layaknya cagar budaya. Begitu juga soal penambahan bangunan agar tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Dia juga tidak setuju jika ada pihak yang dirugikan karena putusan PN Medan.

“Bagi pengusaha yang terlanjur kerja sama, tunggu sampai berakhir. Tentu, mulai saat ini tidak ada lagi perpanjangan kontrak. Pemko pun harus transparan dan patuh terhadap putusan hukum,” harap Edwin.

Sementara seorang Pengurus KMS, Burhan Batubara mengatakan, agar Lapangan Merdeka Medan sebagai tempat sakral di Kota Medan, dapat ditata dengan baik.

“Lapangan Merdeka kebanggaan warga Sumut. Lapangan Merdeka ciri khas dan situs Proklamasi. Kita harus bangga dengan Lapangan Merdeka sebagai titik 0 dan memiliki Simpang 8. Di Semarang dibanggakan Simpang 5, kita ada Simpang 8. Pemerintah dan DPRD harus sejalan dan bijaksana menyelamatkan serta memelihara tempat sakral itu,” harapnya.

Sebelumnya, Koordinator KMS Miduk Hutabarat, telah memaparkan dan menyampaikan tujuan penyelamatan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Dengan adanya putusan PN Medan, pihaknya sangat berharap Pemko Medan menyambut baik dan menindaklanjutinya guna menata Lapangan Merdeka Medan.

“Penataan itu bisa bertahap, tidak harus bongkar total. Tapi dapat dimulai dari yang kecil, seperti pembongkaran pagar, yang pasti itu kewenangan Pemko,” katanya.

Selanjutnya, Miduk berharap, Pemko Medan menunjukkan sikap setuju, Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya, Pemko Medan pun diminta untuk berkonsultasi dan bekerja sama dengan tim ahli cagar budaya untuk langkah selanjutnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2021-2031, sepakat agar Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai cagar budaya. Tak cuma itu, Pansus juga meminta agar penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, dapat tertuang dalam satu pasal dalam Perda Revisi RTRW Kota Medan 2021-2031 yang akan disahkan.

Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya, Pansus RTRW Sepakat Menuangkan dalam Perda.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan tim Pansus Revisi Perda No 13 Tahun 2011, tentang RTRW, bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka dan beberapa perwakilan OPD Pemko Medan di Ruang Banggar Gedung DPRD Medan, Senin (6/9) lalu.

“Saran dan masukan KMS sangat bagus. Akan kami akomodir dan dipertimbangkan dan tertuang dalam satu pasal dalam Perda nantinya,” ungkap Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution, didampingi anggota Pansus, seperti Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan, dan David Roni Ganda Sinaga.

Turut hadir dalam rapat itu, Koordinator KMS Miduk Hutabarat, didampingi Burhan Batubara dan para pengurus, Wakil Ketua DHC’45 Kota Medan Zulham Daeng bersama para pengurus, dan perwakilan Pemko Medan.

Dedy mengatakan, karena Lapangan Merdeka Medan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya, maka Pansus Revisi RTRW meminta kepada Pemko Medan agar Lapangan Merdeka Medan dapat ditata dengan baik. Pemko Medan juga diminta untuk dapat berkonsultasi kepada tim ahli cagar budaya, terkait bagaimana melindungi aset sangat bersejarah tersebut.

Sementara itu, Anggota Pansus Edwin Sugesti Nasution, menyarankan agar Pemko Medan menyambut keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Pemko Medan pun diminta tanggap dan memberikan solusi, sehingga mampu menjawab hak masyarakat, yakni Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

“Kami minta sejumlah bangunan dan pagar di Lapangan Merdeka supaya segera dieksekusi,” tutur Edwin.

Terkait adanya usaha dengan kontrak kerja sama yang belum selesai, yakni Merdeka Walk, Edwin mengatakan, Merdeka Walk dapat dieksekusi belakangan atau menunggu habis kontrak.

“Tapi kiranya ada tanda-tanda penataan layaknya cagar budaya. Begitu juga soal penambahan bangunan agar tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Dia juga tidak setuju jika ada pihak yang dirugikan karena putusan PN Medan.

“Bagi pengusaha yang terlanjur kerja sama, tunggu sampai berakhir. Tentu, mulai saat ini tidak ada lagi perpanjangan kontrak. Pemko pun harus transparan dan patuh terhadap putusan hukum,” harap Edwin.

Sementara seorang Pengurus KMS, Burhan Batubara mengatakan, agar Lapangan Merdeka Medan sebagai tempat sakral di Kota Medan, dapat ditata dengan baik.

“Lapangan Merdeka kebanggaan warga Sumut. Lapangan Merdeka ciri khas dan situs Proklamasi. Kita harus bangga dengan Lapangan Merdeka sebagai titik 0 dan memiliki Simpang 8. Di Semarang dibanggakan Simpang 5, kita ada Simpang 8. Pemerintah dan DPRD harus sejalan dan bijaksana menyelamatkan serta memelihara tempat sakral itu,” harapnya.

Sebelumnya, Koordinator KMS Miduk Hutabarat, telah memaparkan dan menyampaikan tujuan penyelamatan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Dengan adanya putusan PN Medan, pihaknya sangat berharap Pemko Medan menyambut baik dan menindaklanjutinya guna menata Lapangan Merdeka Medan.

“Penataan itu bisa bertahap, tidak harus bongkar total. Tapi dapat dimulai dari yang kecil, seperti pembongkaran pagar, yang pasti itu kewenangan Pemko,” katanya.

Selanjutnya, Miduk berharap, Pemko Medan menunjukkan sikap setuju, Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya, Pemko Medan pun diminta untuk berkonsultasi dan bekerja sama dengan tim ahli cagar budaya untuk langkah selanjutnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/