28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Berkas Kasus Penganiayaan Terhadap Rodot P-21

MEDAN-Satuan Reskrim Polresta Medan sudah merampungkan berkas kasus penganiayaan Rudianto alias Rodot (45), yang terjadi di Sirkuit Multi Fungsi di Jalan Pancing, Medan Estate, yang dilakukan tiga tersangka, Kasman (41), Hazrat (43) dan Iwan alias Pablo (38).

“Berkasnya sudah P-21 dan sudah lengkap semuanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK. Disinggung apakah berkas yang telah P-21 tersebut telah diserahkan ke Kejari Labuhan Deli, Moch Yoris Marzuki mengatakan akan diserahkan secepatnya.

Ketika ditanyakan terkait kasus peralihan lahan dari PT Pengembangan Perumahan ke PT Mutiara Development yang juga ditangani Sat Reskrim Polresta Medan, Moch Yoris Marzuki menuturkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti.

“Untuk itu, kita masih mengumpulkan bukti-bukt terkait hal tersebuti,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum ketiga tersangka, Zulheri Sinaga SH mengaku, bahwa kasusnya memang sudah P-21.  Sekadar diketahui, tiga tersangka diringkus petugas karena melakukan penganiayaan terhadap Rudianto Alias Rodot, seorang pengawas pengerjaan Sirkuit Multi Fungsi Jalan Pancing Medan, Rabu (1/8) lalu saat korban sedang mengawasi pengerjaan lahan sirkuit. Penganiayaan ini diduga akibat kisruh lahan sirkuit antara Pihak PT Mutiara Development dengan pihak IMI karena pihak PT Mutiara Development yang mengklaim telah memiliki setengah dari lahan tersebut. Akibat masalah ini pihak Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) sempat menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena pihak Pemprovsu sendiri telah mengeluarkan dana sebesar Rp6,3 miliar yang diambil dari APBD Tahun 2007, 2008 dan 2010 untuk membangun sirkuit tersebut. (jon)

MEDAN-Satuan Reskrim Polresta Medan sudah merampungkan berkas kasus penganiayaan Rudianto alias Rodot (45), yang terjadi di Sirkuit Multi Fungsi di Jalan Pancing, Medan Estate, yang dilakukan tiga tersangka, Kasman (41), Hazrat (43) dan Iwan alias Pablo (38).

“Berkasnya sudah P-21 dan sudah lengkap semuanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Moch Yoris Marzuki SIK. Disinggung apakah berkas yang telah P-21 tersebut telah diserahkan ke Kejari Labuhan Deli, Moch Yoris Marzuki mengatakan akan diserahkan secepatnya.

Ketika ditanyakan terkait kasus peralihan lahan dari PT Pengembangan Perumahan ke PT Mutiara Development yang juga ditangani Sat Reskrim Polresta Medan, Moch Yoris Marzuki menuturkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti.

“Untuk itu, kita masih mengumpulkan bukti-bukt terkait hal tersebuti,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum ketiga tersangka, Zulheri Sinaga SH mengaku, bahwa kasusnya memang sudah P-21.  Sekadar diketahui, tiga tersangka diringkus petugas karena melakukan penganiayaan terhadap Rudianto Alias Rodot, seorang pengawas pengerjaan Sirkuit Multi Fungsi Jalan Pancing Medan, Rabu (1/8) lalu saat korban sedang mengawasi pengerjaan lahan sirkuit. Penganiayaan ini diduga akibat kisruh lahan sirkuit antara Pihak PT Mutiara Development dengan pihak IMI karena pihak PT Mutiara Development yang mengklaim telah memiliki setengah dari lahan tersebut. Akibat masalah ini pihak Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) sempat menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena pihak Pemprovsu sendiri telah mengeluarkan dana sebesar Rp6,3 miliar yang diambil dari APBD Tahun 2007, 2008 dan 2010 untuk membangun sirkuit tersebut. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/