Dengan telah berkekuatan tetap kasus Bonaran ini, maka sesuai UU pemda, nantinya Mendagri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan SK pemberhentian tetap mantan pengacara itu sebagai bupati Tapteng. Sekaligus, menetapkan Plt Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung naik posisi sebagai bupati definitif.
Sesuai prosedur, pengeluaran SK pemberhentian tetap Bonaran sebagai bupati dan naiknya Sukran sebagai bupati definitif, harus melalui usulan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Kembali ke soal sikap Bonaran yang tidak mengajukan kasasi. Barangkali, Bonaran juga mempertimbangkan potensi hukuman makin lama jika diproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pasalnya, majelis hakim pengadilan tipikor pada pembacaan vonis 11 Mei 2015, menyatakan Bonaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Vonis yang dijatuhkan empat tahun penjara.
Sementara, Pasal 6 Ayat 1 UU Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Bonaran sendiri ditahan sejak 6 Oktober 2014. Artinya, sudah genap setahun dia berada di bui. (sam)