28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Anggota Dewan Disebut Nyalo Izin Reklame

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Pengendara dan pejalan kaki melintas di bawah ratusan papan reklame di jalan Kh. Zainul Arifin Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan diminta segera menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame ke DPRD Medan. Itu bertujuan untuk mewujudkan penataan estetika Kota Medan lebih baik di masa mendatang. Khususnya dari sisi pendirian tiang reklame.

“Namun, sebelum persetujuan perda yang baru dilakukan antara eksekutif dan legislatif, perpanjangan izin reklame di Kota Medan harus dimoratorium (diberhentikan sementara) semua,” kata akademisi hukum dari Universitas Al Washliyah Medan, Ismed Batubara kepada Sumut Pos, Selasa (7/11).

Ia menilai, Pemko Medan bertahan untuk revisi perda reklame karena mempertimbangkan sektor pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan DPRD masih kukuh menyarankan agar pembongkaran reklame liar tetap dilanjutkan.

“Makanya solusi terbaik atau jalan tengahnya itu moratorium izin reklame. Setidaknya izin reklame yang sudah mati jangan diperpanjang lagi. Karena Pemko dan DPRD inikan sama-sama punya kepentingan,” katanya.

Dengan demikian, ketika kedua kepentingan itu bisa dikolaborasi dengan baik, menurut Ismed bisa sama-sama menguntungkan. Ditambah lagi, bagi kalangan pengusaha iklan yang ingin berinvestasi dan berbisnis dengan nyaman di Kota Medan.

“Mengenai tumpang tindih pendirian tiang reklame, saya pikir harus dikembalikan ke perda. Mana yang tidak diperkenankan kiranya harus dibongkar. Dan jika tetap ada yang berdiri, bisa jadi itu ilegal,” kata Dekan Fakultas Hukum Univa itu.

Pada kesempatan itu, dirinya turut membeber tidak sedikit dari anggota dewan yang terlibat sebagai calo pengurusan izin reklame. Itu sebabnya menambah rentetan kesemrawutan estetika Kota Medan.

“Julukan Medan kota hutan reklame sering disampaikan oleh pendatang dan wisatawan yang berkunjung ke Medan. Mereka bilang ‘manyomak’ (menyemak, Red),” keluhnya.

“Ukuran dari semua masalah ini adanya perda yang mengatur penataan reklame. Gagasan Pemko mengajukan perda ini tentu sangat kita dukung, tidak boleh ditunda-tunda dengan catatan moratorium izin reklame tidak lagi diperpanjang,” tambahnya.

Kandidat Doktor Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang ini juga mendukung pernyataan tegas Pangdam I/BB dan Kapoldasu, untuk menumbangkan papan reklame yang memuat wajah mereka pada ruas-ruas terlarang dan tidak sesuai peruntukkan. Diakuinya, selama ini oknum pengusaha periklanan cenderung ‘memanfaatkan’ wajah-wajah pejabat tinggi, kepala daerah dan ketua OKP untuk dipampang pada produk iklan mereka.

“Pernyataan kedua pejabat tinggi hukum di Sumut itu tentu menjadi penyemangat dan bentuk dukungan atas penataan reklame yang lebih baik di Kota Medan. Sudah cukuplah Medan menjadi hutan reklame selama ini,” katanya.

Diketahui, hampir sebagian besar anggota DPRD Medan menyetujui revisi perda atau perda baru tentang reklame ini, dengan catatan penindakan terhadap tiang reklame ilegal tetap dilakukan. Bahkan, tak sedikit dari anggota dewan sekaligus tergabung dalam Pansus Reklame, mendukung pernyataan tegas Pangdam dan Kapoldasu tersebut.(prn/ala)

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Pengendara dan pejalan kaki melintas di bawah ratusan papan reklame di jalan Kh. Zainul Arifin Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan diminta segera menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame ke DPRD Medan. Itu bertujuan untuk mewujudkan penataan estetika Kota Medan lebih baik di masa mendatang. Khususnya dari sisi pendirian tiang reklame.

“Namun, sebelum persetujuan perda yang baru dilakukan antara eksekutif dan legislatif, perpanjangan izin reklame di Kota Medan harus dimoratorium (diberhentikan sementara) semua,” kata akademisi hukum dari Universitas Al Washliyah Medan, Ismed Batubara kepada Sumut Pos, Selasa (7/11).

Ia menilai, Pemko Medan bertahan untuk revisi perda reklame karena mempertimbangkan sektor pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan DPRD masih kukuh menyarankan agar pembongkaran reklame liar tetap dilanjutkan.

“Makanya solusi terbaik atau jalan tengahnya itu moratorium izin reklame. Setidaknya izin reklame yang sudah mati jangan diperpanjang lagi. Karena Pemko dan DPRD inikan sama-sama punya kepentingan,” katanya.

Dengan demikian, ketika kedua kepentingan itu bisa dikolaborasi dengan baik, menurut Ismed bisa sama-sama menguntungkan. Ditambah lagi, bagi kalangan pengusaha iklan yang ingin berinvestasi dan berbisnis dengan nyaman di Kota Medan.

“Mengenai tumpang tindih pendirian tiang reklame, saya pikir harus dikembalikan ke perda. Mana yang tidak diperkenankan kiranya harus dibongkar. Dan jika tetap ada yang berdiri, bisa jadi itu ilegal,” kata Dekan Fakultas Hukum Univa itu.

Pada kesempatan itu, dirinya turut membeber tidak sedikit dari anggota dewan yang terlibat sebagai calo pengurusan izin reklame. Itu sebabnya menambah rentetan kesemrawutan estetika Kota Medan.

“Julukan Medan kota hutan reklame sering disampaikan oleh pendatang dan wisatawan yang berkunjung ke Medan. Mereka bilang ‘manyomak’ (menyemak, Red),” keluhnya.

“Ukuran dari semua masalah ini adanya perda yang mengatur penataan reklame. Gagasan Pemko mengajukan perda ini tentu sangat kita dukung, tidak boleh ditunda-tunda dengan catatan moratorium izin reklame tidak lagi diperpanjang,” tambahnya.

Kandidat Doktor Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang ini juga mendukung pernyataan tegas Pangdam I/BB dan Kapoldasu, untuk menumbangkan papan reklame yang memuat wajah mereka pada ruas-ruas terlarang dan tidak sesuai peruntukkan. Diakuinya, selama ini oknum pengusaha periklanan cenderung ‘memanfaatkan’ wajah-wajah pejabat tinggi, kepala daerah dan ketua OKP untuk dipampang pada produk iklan mereka.

“Pernyataan kedua pejabat tinggi hukum di Sumut itu tentu menjadi penyemangat dan bentuk dukungan atas penataan reklame yang lebih baik di Kota Medan. Sudah cukuplah Medan menjadi hutan reklame selama ini,” katanya.

Diketahui, hampir sebagian besar anggota DPRD Medan menyetujui revisi perda atau perda baru tentang reklame ini, dengan catatan penindakan terhadap tiang reklame ilegal tetap dilakukan. Bahkan, tak sedikit dari anggota dewan sekaligus tergabung dalam Pansus Reklame, mendukung pernyataan tegas Pangdam dan Kapoldasu tersebut.(prn/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/