LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua eksemplar dokumen asli surat Bupati Deliserdang dari Dinas Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi di Lubukpakam, Selasa (7/11). Diduga, pengambilan dokumen itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara eks HGU PTPN II Tanjungmorawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang dengan tersangka TS.
Tim yang terdiri dari dua Jaksa Jam Pidsus dibantu seorang jaksa dari Kejari Deliserdang itu, mengendarai mobil kijang tiba di Kantor Bupati Deliserdang sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruangan Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan diterima Binsar Sitanggang. Tidak berapa lama, tim langsung menuju kantor Dinas Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Pemkab Deliserdang.
Setelah tim Kejagung pergi, kepada wartawan, Binsar Sitanggang membenarkan kedatangan tim dari Kejagung itu. “Benar, mereka datang hanya menanyakan kepada saya tanggal, bulan dan tahun berapa berdiri Kabupaten Deliserdang. Hanya itu saja pembicaraan, tidak ada yang lain,” jawabnya.
Selanjutnya, tim dari Kejagung tadi tiba di Dinas Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Kemudian mereka melakukan penggeledahan guna mencari sejumlah dokumen untuk alat bukti. Sekira pukul 12.15 WIB, mereka berhasil membawa atau menyita dua eksemplar dokumen beserta lampirannya.
Saat dijegat wartawan, Tim Kejagung tak bersedia memberikan pernyataan. Diketahui, dua Jaksa Jam Pidsus dari Kejagung RI bernama Muhammad Yusuf Putra dan Indrawan Pranaitra serta dibantu Jaksa dari Kejari Deliserdang Herry Abadi Sembiring.
Sementara, Kepala Dinas Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Pemkab Deliserdang melalui Sekretaris Misran Sihaloho membenarkan tim Kejagung membawa dua eksemplar berkas surat asli Bupati Deliserdang beserta lampirannya. “Pertama, satu eksemplar asli surat Bupati Deliserdang nomor…/1953 tanggal 7 Mei 1953, tentang kenaikan gaji Raimin cs yang dirujuk dan ditandatangani Wan Oemaeuddin Baros selaku bupati saat itu beserta lampirannya.
Kemudian arsip kedua, satu eksemplar asli surat Bupati Deliserdang dengan Ag.no.3191/×/a dimana uang pemulihan Rintang Sembiring Kembaren yang merupakan juru tulis pada kantor Kecamatan Birubiru, dengan salinan surat keputusan Bupati Deliserdang di Medan tanggal 10 November 1954 nomor 323/1954 yang ditandatangani Bupati Wan Oemaruddin Baroes,” terang Misran Sihaloho.
Informasi tambahan diperoleh, pengeledahan/penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda dengan tindak pidana korupsi bernomor Print-90/F2/Fd1/11/2017 tanggal 3 November 2017. Penetapan tersangka TS, surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor 25/PGD/PID’SUS-TPK/2017/PN.MDN tanggal 6 November 2017.(btr/adz)