26 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

PDAM Tirtanadi Abaikan Perda soal Tarif Air

Dia juga menyebutkan, perihal acuan PDAM Tirtanadi berdasarkan Permendagri juga sudah pernah  dipertanyakan ke Kemendagri. Tetapi, mereka mengatakan tidak mengetahui kalau di Sumut ada Perda tersebut. โ€œPihak Mendagri tidak tahu kalau ada perda itu. Saya sampaikan waktu itu, semua perda tingkat provinsi itu dievaluasi oleh Mendagri. Mestinya Mendagri juga tahu itu. Keputusannya waktu itu mereka akan terbitkan surat resmi ke DPRD, tapi sampai sekarang belum ada diterima,โ€ kata Sutrisno

Dalam keterangannya, Sutrisno juga menyebutkan, setelah Komisi C DPRD Sumut melakukan pertemuan dengan PDAM Tirtanadi,  mereka meminta disampaikan ke gubernur agar menunda atau membatalkan  SK Kenaikan Tarif yang dinilai telah mengabaikan perda tersebut. โ€œSaya waktu itu dan mayoritas anggota di  komisi C meminta hal yang sama karena tahapan ini tidak dilalui dan agar polemik ini tidak berkelanjutan kita meminta untuk menunda kenaikan tarif itu,โ€ ujar Sutrisno

Sutrisno menambahkan, meskipun sudah dilakukan upaya untuk mengajukan hak interpelasi tetapi gagal dilaksanakan karena kurangnya dukungan dari sesama anggota dewan. Hingga dikemudian hari, persoalan kenaikan tarif air akhirnya  ditempuh perseorangan oleh anggota DPRD Sumut dalam gugatan ini.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu T Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu digugat Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat  dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif.  Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut.(gus/adz)

Dia juga menyebutkan, perihal acuan PDAM Tirtanadi berdasarkan Permendagri juga sudah pernah  dipertanyakan ke Kemendagri. Tetapi, mereka mengatakan tidak mengetahui kalau di Sumut ada Perda tersebut. โ€œPihak Mendagri tidak tahu kalau ada perda itu. Saya sampaikan waktu itu, semua perda tingkat provinsi itu dievaluasi oleh Mendagri. Mestinya Mendagri juga tahu itu. Keputusannya waktu itu mereka akan terbitkan surat resmi ke DPRD, tapi sampai sekarang belum ada diterima,โ€ kata Sutrisno

Dalam keterangannya, Sutrisno juga menyebutkan, setelah Komisi C DPRD Sumut melakukan pertemuan dengan PDAM Tirtanadi,  mereka meminta disampaikan ke gubernur agar menunda atau membatalkan  SK Kenaikan Tarif yang dinilai telah mengabaikan perda tersebut. โ€œSaya waktu itu dan mayoritas anggota di  komisi C meminta hal yang sama karena tahapan ini tidak dilalui dan agar polemik ini tidak berkelanjutan kita meminta untuk menunda kenaikan tarif itu,โ€ ujar Sutrisno

Sutrisno menambahkan, meskipun sudah dilakukan upaya untuk mengajukan hak interpelasi tetapi gagal dilaksanakan karena kurangnya dukungan dari sesama anggota dewan. Hingga dikemudian hari, persoalan kenaikan tarif air akhirnya  ditempuh perseorangan oleh anggota DPRD Sumut dalam gugatan ini.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu T Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu digugat Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat  dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif.  Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut.(gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru