32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

18 Bulan Iuran BPJSTK Kepling Tak Disetor

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi
Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kira-kira begitulah ungkapan terhadap ahli waris kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Area. Bagaimana tidak, gaji kepling yang dipotong setiap bulan Rp116 ribu untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), ternyata belum disetorkan. Alhasil ketika ingin mengklaim BPJSTK tersebut, uangnya tak bisa dicairkan.

Hal ini terungkap ketika salah seorang ahli waris kepling di lingkup Kecamatan Medan Area, mengeluhkan masalah ini ke redaksi Sumut Pos, baru-baru ini.”Kami ahli waris kematian kepling di Kecamatan Medan Area tak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini karena belum dibayar iuran selama 18 bulan,” kata ahli waris yang tak mau namanya ditulis ini.

Dia mengungkapkan, selama ini dari gaji tersebut sudah dipotong Rp116 ribu oleh pihak kecamatan untuk pembayaran BPJSTK-nya. “Kami mohon Bapak Wali Kota Medan dapat menyikapi hal ini. Padahal setiap bulannya sudah dipotong dari gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.

Camat Medan Area Ali Sipahutar saat dikonfirmasi mengenai ini mengatakan, pemberian honor kepala lingkungan ini langsung diambil ke bendahara oleh kepling bersangkutan. Dia juga mengaku sudah perintahkan Kasubbag Keuangan agar secepat mungkin untuk mengecek ke BPJSTK terkait penyetoran BPJSTK kepala lingkungan ini.

Sementara itu, Kasubbag Keuangan Kecamatan Medan Area, Rangga, yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan dirinya setiap bulan sudah menyetorkan iuran BPJSTK kepala lingkungan di Kecamatan Medan Area.”Saya selalu setorkan uang iuran tersebut setiap bulannya. Iuran tersebut diambil dari gaji kepala lingkungan,” kata Rangga via seluler, Minggu (8/1).

Dirinya juga bingung kenapa masalah ini sampai bisa mencuat ke publik. “Saya juga tak mengerti kenapa ini bisa terjadi. Padahal semua gaji dan iuran sudah saya setorkan setiap bulan,” bebernya tanpa enggan mengakui apakah sudah ada mengecek ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdako Medan, Zein Noval, mengaku tidak mengetahui persoalan ini. Menurutnya peristiwa ini merupakan domain dan tanggung jawab dari pihak Kecamatan Medan Area. “Masalah ini harusnya ditanggungjawabi pihak kecamatan,” katanya.

Saat ditanya apa sikap Pemko Medan sekaitan hal ini, dirinya hanya bisa mengatakan akan kembali mengingatkan Camat Medan Area untuk segera menyelesaikan persoalan dimaksud. “Saya akan ingatkan lagilah sama camatnya, karena ini wewenang mereka,” pungkasnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri, meminta Camat Medan Area Sipahutar tidak tutup mata untuk menyikapi hal tersebut. “Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Camat kami minta untuk segera menyelesaikan masalah iuran BPJS itu,” katanya.

Menurut politisi PPP ini, kepling merupakan ujung tombak dari Pemko Medan. Oleh karenanya jangan sampai Pemko lalai dalam menyelesaikan hak-hak normatif para kepling ini. “Bagaimana mungkin kita bicara kinerja mereka, sementara hak-hak normatif yang melekat untuk itu tidak dipenuhi oleh pemerintah,” tegasnya. (prn/ila)

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi
Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kira-kira begitulah ungkapan terhadap ahli waris kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Area. Bagaimana tidak, gaji kepling yang dipotong setiap bulan Rp116 ribu untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), ternyata belum disetorkan. Alhasil ketika ingin mengklaim BPJSTK tersebut, uangnya tak bisa dicairkan.

Hal ini terungkap ketika salah seorang ahli waris kepling di lingkup Kecamatan Medan Area, mengeluhkan masalah ini ke redaksi Sumut Pos, baru-baru ini.”Kami ahli waris kematian kepling di Kecamatan Medan Area tak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini karena belum dibayar iuran selama 18 bulan,” kata ahli waris yang tak mau namanya ditulis ini.

Dia mengungkapkan, selama ini dari gaji tersebut sudah dipotong Rp116 ribu oleh pihak kecamatan untuk pembayaran BPJSTK-nya. “Kami mohon Bapak Wali Kota Medan dapat menyikapi hal ini. Padahal setiap bulannya sudah dipotong dari gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.

Camat Medan Area Ali Sipahutar saat dikonfirmasi mengenai ini mengatakan, pemberian honor kepala lingkungan ini langsung diambil ke bendahara oleh kepling bersangkutan. Dia juga mengaku sudah perintahkan Kasubbag Keuangan agar secepat mungkin untuk mengecek ke BPJSTK terkait penyetoran BPJSTK kepala lingkungan ini.

Sementara itu, Kasubbag Keuangan Kecamatan Medan Area, Rangga, yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan dirinya setiap bulan sudah menyetorkan iuran BPJSTK kepala lingkungan di Kecamatan Medan Area.”Saya selalu setorkan uang iuran tersebut setiap bulannya. Iuran tersebut diambil dari gaji kepala lingkungan,” kata Rangga via seluler, Minggu (8/1).

Dirinya juga bingung kenapa masalah ini sampai bisa mencuat ke publik. “Saya juga tak mengerti kenapa ini bisa terjadi. Padahal semua gaji dan iuran sudah saya setorkan setiap bulan,” bebernya tanpa enggan mengakui apakah sudah ada mengecek ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdako Medan, Zein Noval, mengaku tidak mengetahui persoalan ini. Menurutnya peristiwa ini merupakan domain dan tanggung jawab dari pihak Kecamatan Medan Area. “Masalah ini harusnya ditanggungjawabi pihak kecamatan,” katanya.

Saat ditanya apa sikap Pemko Medan sekaitan hal ini, dirinya hanya bisa mengatakan akan kembali mengingatkan Camat Medan Area untuk segera menyelesaikan persoalan dimaksud. “Saya akan ingatkan lagilah sama camatnya, karena ini wewenang mereka,” pungkasnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri, meminta Camat Medan Area Sipahutar tidak tutup mata untuk menyikapi hal tersebut. “Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Camat kami minta untuk segera menyelesaikan masalah iuran BPJS itu,” katanya.

Menurut politisi PPP ini, kepling merupakan ujung tombak dari Pemko Medan. Oleh karenanya jangan sampai Pemko lalai dalam menyelesaikan hak-hak normatif para kepling ini. “Bagaimana mungkin kita bicara kinerja mereka, sementara hak-hak normatif yang melekat untuk itu tidak dipenuhi oleh pemerintah,” tegasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/