28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Pekan Ini, Pejabat Baru Dikukuhkan

Apalagi, kata Agus, pada 2017 ini Eldin-Akhyar sudah mutlak memulai menyusun segala perancangan visi misinya dalam postur APBD, guna mensejahterakan masyarakat Kota Medan.”Ada banyak faktor mungkin yang dilihat Pak Eldin. Pertama menurutnya perda inikan juga baru disahkan. Kedua harus disesuaikan dengan RAPBD 2017. Lalu arah kebijakan strategisnya harus disesuaikan lagi, termasuk revisi RPJMD perlu dilakukan sebab SKPD wajib mengacu pada RPJMD revisi tersebut,” katanya kepada Sumut Pos, belum lama ini.

Ia menilai berbagai program dan kegiatan bisa jadi terhambat karena ini. Meskipun ini wajib disegerakan, tetapi ia harap tetap menghasilkan pejabat struktural yang mumpuni dan juga berkompeten.”Saya kira ada banyak cara ya. Seperti membuka lelang jabatan untuk eselon II. Meskipun di Undang-undang sudah diatur bahwa penempatan pejabat ini  merupakan hak dikresi dari kepala daerah. Namun demikian, menurut UU ASN posisi pejabat eselon II wajib dilelang,” jelasnya.

Agus menyebutkan, Eldin-Akhyar tidak mesti membuka lelang jabatan pada semua SKPD. Yang terpenting berkenaan dengan urusan-urusan kewenangan dasar daerah. “Seperti 6 pelayanan dasar. Ini urgen. Jadi harus menjadi titik perhatian. Kemudian yang tak kalah penting untuk menunjang kinerja pemda, kepala daerah mencari sosok kompeten. Secara pribadi kalau kita bicara kemanfaatan, semua pejabat eselon harus dilelang. Di mana melalui tes atau uji kompetensi. Contohnya untuk kepala dinas pendidikan, kepala dinas kesehatan,  kepala dinas bina marga, dan kepala dinas perhubungan jika berdasar acuan pelayanan dasar tersebut,” paparnya.

Mekanisme lelang jabatan ini tentu akan menguntungkan Eldin-Akhyar. Sebab apabila ada kritik yang ditujukan terhadap SKPD, Eldin-Akhyar tidak bisa disalahkan sepenuhnya akan hal tersebut. “Kalau saya ditanya pribadi, seharusnya wajib ada lelang jabatan. Karena apabila ada kritik terhadap kinerja SKPD, hal itu sudah melalui uji dari timsel atau pansel. Artinya Eldin-Akhyar tidak mengintervensi semua urusan penempatan pejabat. Di mana ikut melibatkan unsur akademisi maupun masyarakat dalam hal ini,” katanya.

Apalagi, sebut Agus, proses lelang jabatan ini bertujuan mewujudkan good government dan clear government yang selama ini didengungkan oleh Pemko. “Keuntungannya supaya jangan jadi blunder kepala daerah dan menuju pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dan nantinya, apakah mekanismenya harus mellaui timsel, harus ada rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara sesuai amanat UU. Sehingga komite tersebut juga turut menilai kompetensi dari timsel yang diajukan oleh kepala daerah,” ujar akademisi Fisipol USU ini. (prn/ila)

Apalagi, kata Agus, pada 2017 ini Eldin-Akhyar sudah mutlak memulai menyusun segala perancangan visi misinya dalam postur APBD, guna mensejahterakan masyarakat Kota Medan.”Ada banyak faktor mungkin yang dilihat Pak Eldin. Pertama menurutnya perda inikan juga baru disahkan. Kedua harus disesuaikan dengan RAPBD 2017. Lalu arah kebijakan strategisnya harus disesuaikan lagi, termasuk revisi RPJMD perlu dilakukan sebab SKPD wajib mengacu pada RPJMD revisi tersebut,” katanya kepada Sumut Pos, belum lama ini.

Ia menilai berbagai program dan kegiatan bisa jadi terhambat karena ini. Meskipun ini wajib disegerakan, tetapi ia harap tetap menghasilkan pejabat struktural yang mumpuni dan juga berkompeten.”Saya kira ada banyak cara ya. Seperti membuka lelang jabatan untuk eselon II. Meskipun di Undang-undang sudah diatur bahwa penempatan pejabat ini  merupakan hak dikresi dari kepala daerah. Namun demikian, menurut UU ASN posisi pejabat eselon II wajib dilelang,” jelasnya.

Agus menyebutkan, Eldin-Akhyar tidak mesti membuka lelang jabatan pada semua SKPD. Yang terpenting berkenaan dengan urusan-urusan kewenangan dasar daerah. “Seperti 6 pelayanan dasar. Ini urgen. Jadi harus menjadi titik perhatian. Kemudian yang tak kalah penting untuk menunjang kinerja pemda, kepala daerah mencari sosok kompeten. Secara pribadi kalau kita bicara kemanfaatan, semua pejabat eselon harus dilelang. Di mana melalui tes atau uji kompetensi. Contohnya untuk kepala dinas pendidikan, kepala dinas kesehatan,  kepala dinas bina marga, dan kepala dinas perhubungan jika berdasar acuan pelayanan dasar tersebut,” paparnya.

Mekanisme lelang jabatan ini tentu akan menguntungkan Eldin-Akhyar. Sebab apabila ada kritik yang ditujukan terhadap SKPD, Eldin-Akhyar tidak bisa disalahkan sepenuhnya akan hal tersebut. “Kalau saya ditanya pribadi, seharusnya wajib ada lelang jabatan. Karena apabila ada kritik terhadap kinerja SKPD, hal itu sudah melalui uji dari timsel atau pansel. Artinya Eldin-Akhyar tidak mengintervensi semua urusan penempatan pejabat. Di mana ikut melibatkan unsur akademisi maupun masyarakat dalam hal ini,” katanya.

Apalagi, sebut Agus, proses lelang jabatan ini bertujuan mewujudkan good government dan clear government yang selama ini didengungkan oleh Pemko. “Keuntungannya supaya jangan jadi blunder kepala daerah dan menuju pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dan nantinya, apakah mekanismenya harus mellaui timsel, harus ada rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara sesuai amanat UU. Sehingga komite tersebut juga turut menilai kompetensi dari timsel yang diajukan oleh kepala daerah,” ujar akademisi Fisipol USU ini. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru