30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

20.880 Botol Jamu Diamankan BBPOM

MEDAN- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, mengamankan 20.880 botol jamu tradisional Jawa asli anti loyo tanpa izin edar, dari salah satu ruko di kawasan Jalan Industri Tanjung Morawa, Rabu (8/2).

Jamu yang diperkirakan senilai Rp105 juta itu, dipasok oleh UD Sari Alam, Banyuwangi, Jawa Timur.

Selanjutnya, jamu anti loyo itu dibawa petugas ke kantor BBPOM di Jalan Williem Iskandar untuk dilakukan uji laboratorium, apakah jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) ataupun zat berbahaya lainnya.

“Dari informasi yang kita terima dan telah kita kembangkan, tim dari BBPOM yang terdiri dari lima orang berhasil mengamankan jamu produksi UD Sari Alam-Banyuwangi Jawa Timur, karena tidak memiliki izin edar dari BBPOM dan diduga mengandung bahan kimia obat. Dari bentuk tulisan di labelnya, kita perkirakan ada indikasi BKO, pun begitu kita akan tetap lakukan uji laboratorium,” ungkap Kepala BBPOM Medan Agus Prabowo didampingi Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi BBPOM Medan Sacramento, saat memberikan keterangan, Rabu (8/2).

Masih menurut Agus, masuknya produk jamu tersebut di Sumut, diduga belum cukup lama atau sekitar dua bulan belakangan, dan diperkirakan jamu tersebut belum beredar luas di luar Sumut.

Untuk perincian produk jamu yang ditahan, kata Agus, diantaranya yakni botol kemasan 150 ml sebanyak 366 kotak berisi 50 botol seharga Rp4 ribu per botol, botol ukuran 600 ml sebanyak 215 kotak seharga Rp12 ribu per botolnya, dengan nilai total sekitar Rp105 juta.

Disinggung mengenai BKO,  menurut Agus jika dikonsumsi orang dengan takaran yang tepat dan digunakan untuk tujuan kesehatan tertentu tidak begitu berbahaya, namun jika digunakan tidak tepat sasaran maka akan sangat beresiko bagi kesehatan.

“Yang pertama kita lakukan adalah mengamankan produknya, sedangkan orangnya tidak ditahan dan hanya melewati pemeriksaan saja. Namun jika nantinya menjadi pemasok, maka BBPOM minta bantuan kepolisian,” tandas Agus.(uma)

MEDAN- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, mengamankan 20.880 botol jamu tradisional Jawa asli anti loyo tanpa izin edar, dari salah satu ruko di kawasan Jalan Industri Tanjung Morawa, Rabu (8/2).

Jamu yang diperkirakan senilai Rp105 juta itu, dipasok oleh UD Sari Alam, Banyuwangi, Jawa Timur.

Selanjutnya, jamu anti loyo itu dibawa petugas ke kantor BBPOM di Jalan Williem Iskandar untuk dilakukan uji laboratorium, apakah jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) ataupun zat berbahaya lainnya.

“Dari informasi yang kita terima dan telah kita kembangkan, tim dari BBPOM yang terdiri dari lima orang berhasil mengamankan jamu produksi UD Sari Alam-Banyuwangi Jawa Timur, karena tidak memiliki izin edar dari BBPOM dan diduga mengandung bahan kimia obat. Dari bentuk tulisan di labelnya, kita perkirakan ada indikasi BKO, pun begitu kita akan tetap lakukan uji laboratorium,” ungkap Kepala BBPOM Medan Agus Prabowo didampingi Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi BBPOM Medan Sacramento, saat memberikan keterangan, Rabu (8/2).

Masih menurut Agus, masuknya produk jamu tersebut di Sumut, diduga belum cukup lama atau sekitar dua bulan belakangan, dan diperkirakan jamu tersebut belum beredar luas di luar Sumut.

Untuk perincian produk jamu yang ditahan, kata Agus, diantaranya yakni botol kemasan 150 ml sebanyak 366 kotak berisi 50 botol seharga Rp4 ribu per botol, botol ukuran 600 ml sebanyak 215 kotak seharga Rp12 ribu per botolnya, dengan nilai total sekitar Rp105 juta.

Disinggung mengenai BKO,  menurut Agus jika dikonsumsi orang dengan takaran yang tepat dan digunakan untuk tujuan kesehatan tertentu tidak begitu berbahaya, namun jika digunakan tidak tepat sasaran maka akan sangat beresiko bagi kesehatan.

“Yang pertama kita lakukan adalah mengamankan produknya, sedangkan orangnya tidak ditahan dan hanya melewati pemeriksaan saja. Namun jika nantinya menjadi pemasok, maka BBPOM minta bantuan kepolisian,” tandas Agus.(uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/