25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Relokasi Sirkuit Pancing Terus Berjalan

PT Mutiara Development Tak Hargai DPRD Sumut

MEDAN-Meski DPRD Sumatera Utara sudah menetapkan status ‘stanvas’ di lahan Sirkuit Road Race Jalan Pancing Medan, tapi relokasinya tetap berjalan karena pihak pengembang tidak mengindahkan perintah dari DPRD Sumut tersebut.

Sebelumnya, pada beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sumatera Utara beberapa waktu lalu, dewan merekomendasikan status ‘stanvas’  terhadap lahan Sirkuit Road Race Jalan Pancing tersebut.  “Status stanvas terhadap lahan sirkuit itu artinya tidak ada yang boleh melakukan kegiatan di lahan itu, kecuali Pengprov IMI Sumut dalam menggelar even-even otomotif,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut Zulkifli Husein saat itu.
Pernyataan Zulkifli Husein tersebut juga didengarkan oleh perwakilan PT Mutiara Development, sebagai pengembang. Sayangnya hingga kini proses kegiatan merelokasi sirkuit tersebut tetap berjalan. Faktanya, Jumat (15/2), sebuah beko terlihat tetap bekerja membuat lintasan rencana relokasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) Ramli Tarigan SH ketika dihubungi menyesalkan sikap pengembang tersebut. Dia menilai pengembang memang tidak menghargai wakil rakyat Sumatera Utara lagi. “Itu menandakan pihak pengembang tidak menghargai kesepakatan dan wakil rakyat Sumatera Utara ini,” katanya.

Menurut Ramli Tarigan, status stanvas terhadap sirkuit itu sudah diputuskan DPRD Sumut. “Mereka seharusnya menunggu keputusan soal lahan itu, baru bekerja. Kalau begini, mereka tidak menghargai dewan lagi, bagaimana dengan rakyat biasa?” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga ketika dikomfirmasi mengaku terkejut dengan sikap pengembang. Pun begitu, pihaknya akan segera mengecek ke lapangan. “Stanvas sudah kita tetapkan kemarin. Kalau pengembang tetap bekerja, kita akan cek dulu ke lepangan,” katanya.

Chaidir Ritonga yang juga sebagai Koordinator Komisi E DPRD Sumut menambahkan, pihaknya akan mengundang Kejaksaan untuk memutuskan soal hukum penjualan lahan Sirkuit Pancing. Selain itu, DPRD Sumut juga akan melaporkan kasus ini ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Selain akan melibatkan kejaksaan, kita juga akan melaporkan kasus sirkuit ini ke Menpora dan Mendagri. Ini menyangkut asset Pemprovsu dan sarana olahraga, jadi semua pihak harus dilibatkan,” tegasnya. (mag-7)

<a class=”fancybox” href=”http://images.hariansumutpos.com/2013/02/16/sidang-koruptor_full.jpg”><img alt=”SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi  bendungan  Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos” src=”http://images.hariansumutpos.com/2013/02/16/sidang-koruptor_medium.jpg” title=”SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi dan bendungan  Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos” width=”350″ /></a> SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi dan bendungan  Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos

PT Mutiara Development Tak Hargai DPRD Sumut

MEDAN-Meski DPRD Sumatera Utara sudah menetapkan status ‘stanvas’ di lahan Sirkuit Road Race Jalan Pancing Medan, tapi relokasinya tetap berjalan karena pihak pengembang tidak mengindahkan perintah dari DPRD Sumut tersebut.

Sebelumnya, pada beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sumatera Utara beberapa waktu lalu, dewan merekomendasikan status ‘stanvas’  terhadap lahan Sirkuit Road Race Jalan Pancing tersebut.  “Status stanvas terhadap lahan sirkuit itu artinya tidak ada yang boleh melakukan kegiatan di lahan itu, kecuali Pengprov IMI Sumut dalam menggelar even-even otomotif,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut Zulkifli Husein saat itu.
Pernyataan Zulkifli Husein tersebut juga didengarkan oleh perwakilan PT Mutiara Development, sebagai pengembang. Sayangnya hingga kini proses kegiatan merelokasi sirkuit tersebut tetap berjalan. Faktanya, Jumat (15/2), sebuah beko terlihat tetap bekerja membuat lintasan rencana relokasi tersebut.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Otomotif (AMPO) Ramli Tarigan SH ketika dihubungi menyesalkan sikap pengembang tersebut. Dia menilai pengembang memang tidak menghargai wakil rakyat Sumatera Utara lagi. “Itu menandakan pihak pengembang tidak menghargai kesepakatan dan wakil rakyat Sumatera Utara ini,” katanya.

Menurut Ramli Tarigan, status stanvas terhadap sirkuit itu sudah diputuskan DPRD Sumut. “Mereka seharusnya menunggu keputusan soal lahan itu, baru bekerja. Kalau begini, mereka tidak menghargai dewan lagi, bagaimana dengan rakyat biasa?” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga ketika dikomfirmasi mengaku terkejut dengan sikap pengembang. Pun begitu, pihaknya akan segera mengecek ke lapangan. “Stanvas sudah kita tetapkan kemarin. Kalau pengembang tetap bekerja, kita akan cek dulu ke lepangan,” katanya.

Chaidir Ritonga yang juga sebagai Koordinator Komisi E DPRD Sumut menambahkan, pihaknya akan mengundang Kejaksaan untuk memutuskan soal hukum penjualan lahan Sirkuit Pancing. Selain itu, DPRD Sumut juga akan melaporkan kasus ini ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Selain akan melibatkan kejaksaan, kita juga akan melaporkan kasus sirkuit ini ke Menpora dan Mendagri. Ini menyangkut asset Pemprovsu dan sarana olahraga, jadi semua pihak harus dilibatkan,” tegasnya. (mag-7)

<a class=”fancybox” href=”http://images.hariansumutpos.com/2013/02/16/sidang-koruptor_full.jpg”><img alt=”SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi  bendungan  Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos” src=”http://images.hariansumutpos.com/2013/02/16/sidang-koruptor_medium.jpg” title=”SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi dan bendungan  Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos” width=”350″ /></a> SIDANG: Persidangan korupsi proyek irigasi dan bendungan  Kabupaten Samosir tahun 2008.//farida/sumut pos

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/