25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Perjuangan Masyarakat Sari Rejo Makin Ruwet

Muncul Formas Tandingan

MEDAN- Belum lagi tuntutan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, atas sertifikat tanah seluas 260 hektar yang sejak 1948 lalu didiami masyarakat terwujud, malah sudah timbul masalah baru.

Masalahnya adalah adanya mosi tidak percaya, terhadap pengurus Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), yang diketahui selama ini menjadi wadah perjuangan masyarakat setempat.

Mosi tidak percaya itu, diawali dari statemen Wali Kota Medan, Rahudman Harahap di Kantor Camat, Kecamatan Medan Polonia, 1 Februari 2012 lalun
Dimana menurut masyarakat, Rahudman hendak mengambilalih tanah di Ke lurahan Sari Rejo seluas 82 hektar.

“Jadi, akhirnya kembali kepada suara rakyat. Tadi semua sepakat, malam ini harus dilakukan musyawarah besar untuk menghindari kekosongan kepengurusan malam ini juga. Intinya ini adalah munculnya mosi ketidakpercayaan. Dan itu disebabkan dari pernyataan Wali kota Medan yang akan mengambilalih tanah Sari Rejo seluas 82 hektar. Terutama di pinggiran Sucipto dan tanah-tanah lainnya di Malibu,” ujar Pahala Napitupulu, yang mengaku diangkat sebagai Ketua Formas yang baru, pada rapat di Kantor Lurah Sari Rejo, Jalan Sejati, No 15 Medan, Selasa (7/2) malam.
Lebih lanjut, Pahala menceritakan, sejak keluarnya pernyataan Wali Kota Medan tersebut, sejumlah masyarakat Sari Rejo mendatanginya dan memintanya untuk menyelesaikan masalah tuntutan masyarakat menyangkut, sertifikat tanah Sari Rejo, 5 Februari 2012 di Kantor Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Orang-orang ini datang ke rumah, tapi saya bilang jangan begitu. Jadi pertemuanlah semalam ini, jadi kita adakan rapat malam ini. Kita undanglah Formas malam ini, tapi mereka tidak datang. Marahlah orang ini. Maksud saya biar tenang,” tegasnya.
Saat ditanya, apakah benar statusnya saat ini adalah Ketua Formas, Pahala membenarkannya.

“Kalau yang lain diurus, bahkan sampai ke Bandung dan ke Lampung saya demo, masak di kampung nggak diurusi. Ya, jadinya beginilah. Mau bagaimana lagi,” akunya.

Terkait hal itu, Ketua Formas Riwayat Pakpahan beserta segenap pengurus Formas lainnya, yang ditemui di kediamannya, di Jalan Teratai No.45 Medan menyatakan, ketidakhadiran pengurus Formas, dikarenakan undangan tertanggal 6 Februari, dengan agenda rapat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat ditandatangani, Sutopo yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat, tidak jelas siapa yang mengundang.

“Jadi tidak perlu kami datang. Kalau kami datang, jadi nanti kalau ada Formas-formas lainnya, kami datang juga. Harusnya, mereka dengan cara baik-baik untuk sama-sama memperjuangkan hak dan tuntutan masyarakat. Apalagi, kami juga sedang menjenguk Pak Mahyuddin, Koordinator Lingkungan (Korling) 3 yang tengah sakit dan dirawat di RS Mitra Sejati. Kami tanya masyarakat, dari lingkungan satu sampai sembilan, ternyata tidak kenal sama yang namanya Sutopo itu,” tegas Riwayat Pakpahan.

Lebih lanjut, Riwayat menyatakan, awal masuknya Pahala Napitupulu, untuk membentuk organisasi yang juga mengatasnamakan Formas tersebut adalah adanya tanah seluas 35.25 hektar, sertifikat Hak Pakai No 1 Tanggal 13 Juni 1997.

“Orang itu masuknya dari tanah yang sudah bersertifikat. Kemudian, mau membentuk organisasi itu. Nah, perjuangan Formas kan untuk masyarakat yang belum bersertifikat. Jadi, kalau yang sudah bersertifikat kan tidak lagi diperjuangkan,” tegasnya.
Mengenai keberadaan Formas, Riwayat menjelaskan, Formas adalah lembaga resmi yang telah memiliki akta notaris No.30 tertanggal 24 Februari 2011, di Kantor Notaris Muhammad Dodi Budiantoro SH.

“Keberadaan Formas ini resmi, sudah ada akta notarisnya. Jadi, kalau mereka ingin membuat organisasi, jangan memakai nama Formas. Nah, kami tanya dari warga ternyata tidak ada yang kenal dengan pengurus organisasi itu,” tukasnya.(ari)

Muncul Formas Tandingan

MEDAN- Belum lagi tuntutan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, atas sertifikat tanah seluas 260 hektar yang sejak 1948 lalu didiami masyarakat terwujud, malah sudah timbul masalah baru.

Masalahnya adalah adanya mosi tidak percaya, terhadap pengurus Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), yang diketahui selama ini menjadi wadah perjuangan masyarakat setempat.

Mosi tidak percaya itu, diawali dari statemen Wali Kota Medan, Rahudman Harahap di Kantor Camat, Kecamatan Medan Polonia, 1 Februari 2012 lalun
Dimana menurut masyarakat, Rahudman hendak mengambilalih tanah di Ke lurahan Sari Rejo seluas 82 hektar.

“Jadi, akhirnya kembali kepada suara rakyat. Tadi semua sepakat, malam ini harus dilakukan musyawarah besar untuk menghindari kekosongan kepengurusan malam ini juga. Intinya ini adalah munculnya mosi ketidakpercayaan. Dan itu disebabkan dari pernyataan Wali kota Medan yang akan mengambilalih tanah Sari Rejo seluas 82 hektar. Terutama di pinggiran Sucipto dan tanah-tanah lainnya di Malibu,” ujar Pahala Napitupulu, yang mengaku diangkat sebagai Ketua Formas yang baru, pada rapat di Kantor Lurah Sari Rejo, Jalan Sejati, No 15 Medan, Selasa (7/2) malam.
Lebih lanjut, Pahala menceritakan, sejak keluarnya pernyataan Wali Kota Medan tersebut, sejumlah masyarakat Sari Rejo mendatanginya dan memintanya untuk menyelesaikan masalah tuntutan masyarakat menyangkut, sertifikat tanah Sari Rejo, 5 Februari 2012 di Kantor Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Orang-orang ini datang ke rumah, tapi saya bilang jangan begitu. Jadi pertemuanlah semalam ini, jadi kita adakan rapat malam ini. Kita undanglah Formas malam ini, tapi mereka tidak datang. Marahlah orang ini. Maksud saya biar tenang,” tegasnya.
Saat ditanya, apakah benar statusnya saat ini adalah Ketua Formas, Pahala membenarkannya.

“Kalau yang lain diurus, bahkan sampai ke Bandung dan ke Lampung saya demo, masak di kampung nggak diurusi. Ya, jadinya beginilah. Mau bagaimana lagi,” akunya.

Terkait hal itu, Ketua Formas Riwayat Pakpahan beserta segenap pengurus Formas lainnya, yang ditemui di kediamannya, di Jalan Teratai No.45 Medan menyatakan, ketidakhadiran pengurus Formas, dikarenakan undangan tertanggal 6 Februari, dengan agenda rapat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat ditandatangani, Sutopo yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat, tidak jelas siapa yang mengundang.

“Jadi tidak perlu kami datang. Kalau kami datang, jadi nanti kalau ada Formas-formas lainnya, kami datang juga. Harusnya, mereka dengan cara baik-baik untuk sama-sama memperjuangkan hak dan tuntutan masyarakat. Apalagi, kami juga sedang menjenguk Pak Mahyuddin, Koordinator Lingkungan (Korling) 3 yang tengah sakit dan dirawat di RS Mitra Sejati. Kami tanya masyarakat, dari lingkungan satu sampai sembilan, ternyata tidak kenal sama yang namanya Sutopo itu,” tegas Riwayat Pakpahan.

Lebih lanjut, Riwayat menyatakan, awal masuknya Pahala Napitupulu, untuk membentuk organisasi yang juga mengatasnamakan Formas tersebut adalah adanya tanah seluas 35.25 hektar, sertifikat Hak Pakai No 1 Tanggal 13 Juni 1997.

“Orang itu masuknya dari tanah yang sudah bersertifikat. Kemudian, mau membentuk organisasi itu. Nah, perjuangan Formas kan untuk masyarakat yang belum bersertifikat. Jadi, kalau yang sudah bersertifikat kan tidak lagi diperjuangkan,” tegasnya.
Mengenai keberadaan Formas, Riwayat menjelaskan, Formas adalah lembaga resmi yang telah memiliki akta notaris No.30 tertanggal 24 Februari 2011, di Kantor Notaris Muhammad Dodi Budiantoro SH.

“Keberadaan Formas ini resmi, sudah ada akta notarisnya. Jadi, kalau mereka ingin membuat organisasi, jangan memakai nama Formas. Nah, kami tanya dari warga ternyata tidak ada yang kenal dengan pengurus organisasi itu,” tukasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/