25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Ramadhan Datang Pinjam Uang

Selanjutnya, Rotua, kata Sunarto menyerahkan berkas kuitansi kepada Linda. Saya berdiri. “Bu RH bilang “Ini Lin kuitansinya, sudah ku jumlah, 13 kuitansi ini totalnya Rp10,8 miliar. Lalu, bu Linda menyerahkan berkas itu kepada Pak Ramadhan. Selanjutnya Pak Ramadhan bilang agar total keseluruhan jumlah uang Rp10,8 miliar itu dituliskan total ke cek ini, lalu ditulis dan dikasih ke Pak Ramadhan untuk diteken. Dikoyak selembar, lalu dikasihkan ke bu RH,” beber Sunarto.

Tidak mau menerima begitu saja cek tersebut, lalu Rotua meminta agar di belakang cek itu ditandatangani lagi oleh Ramadhan Pohan. “Setelah tandatangan, mereka pamit pulang. Saya sempat tanya ke bu RH, kenapa kuitansinya dikasih? Dia jawab bahwa cek itu lebih penting dari kuitansi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sunarto yang cukup sering datang ke rumah Rotua pernah mengatahui Ramadhan Pohan dan Linda datang ke rumah majikannya itu yakni pada September 2015 dan November 2015. “Saat September itunlah saya pertama kali ketemu pak Ramadhan Pohan, kalau Bu Linda sudah kenal sebelumnya dari bu RH,” ungkapnya.

Sementara saat JPU Emmy menyebutkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sunarto, menyebutkan bahwa dia ikut mencairkan cek tersebut, Sunarto membantahnya. “Tidak ada bu jaksa,” ucap Sunarto.

Sebelumnya, Timbang Sianipar, suami Rotua Hotnida Simanjuntak yang merupakan korban dalam kasus ini di menyebutkan dirinya tidak pernah mengetahui dan melihat istrinya memberikan uang kepada Ramadhan.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.(gus/ila)

 

Selanjutnya, Rotua, kata Sunarto menyerahkan berkas kuitansi kepada Linda. Saya berdiri. “Bu RH bilang “Ini Lin kuitansinya, sudah ku jumlah, 13 kuitansi ini totalnya Rp10,8 miliar. Lalu, bu Linda menyerahkan berkas itu kepada Pak Ramadhan. Selanjutnya Pak Ramadhan bilang agar total keseluruhan jumlah uang Rp10,8 miliar itu dituliskan total ke cek ini, lalu ditulis dan dikasih ke Pak Ramadhan untuk diteken. Dikoyak selembar, lalu dikasihkan ke bu RH,” beber Sunarto.

Tidak mau menerima begitu saja cek tersebut, lalu Rotua meminta agar di belakang cek itu ditandatangani lagi oleh Ramadhan Pohan. “Setelah tandatangan, mereka pamit pulang. Saya sempat tanya ke bu RH, kenapa kuitansinya dikasih? Dia jawab bahwa cek itu lebih penting dari kuitansi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sunarto yang cukup sering datang ke rumah Rotua pernah mengatahui Ramadhan Pohan dan Linda datang ke rumah majikannya itu yakni pada September 2015 dan November 2015. “Saat September itunlah saya pertama kali ketemu pak Ramadhan Pohan, kalau Bu Linda sudah kenal sebelumnya dari bu RH,” ungkapnya.

Sementara saat JPU Emmy menyebutkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sunarto, menyebutkan bahwa dia ikut mencairkan cek tersebut, Sunarto membantahnya. “Tidak ada bu jaksa,” ucap Sunarto.

Sebelumnya, Timbang Sianipar, suami Rotua Hotnida Simanjuntak yang merupakan korban dalam kasus ini di menyebutkan dirinya tidak pernah mengetahui dan melihat istrinya memberikan uang kepada Ramadhan.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/