27 C
Medan
Monday, April 14, 2025

Dewan Usul DKP jadi Dinas Pertamanan

Ia bahkan menyebut, perwal dimaksud perlu ditinjau ulang lantaran jelas melanggar Perda No 15/2016. Dimana dalam Perwal 73/2017 isinya menyebutkan pengelolaan kebersihan di Kota Medan akan dialihkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan.

Sementara di Perda 15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan Bab II Pasal 2 Poin 7 disebutkan dengan jelas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan kebersihan, pengelolaan sampah dan pertamanan. โ€œJelas di pasal itu disebutkan bidang pekerjaan dinas tersebut dan tidak ada disebutkan bahwa kecamatan berhak mengelola kebersihan Kota Medan kecuali hanya bersifat koordinasi,โ€ katanya.

Terlepas dari itu, lanjut politisi Gerindra dengan berpindahnya pengelolaan sampah dari DKP ke kecamatan, semua perangkat diserahkan penuh kepada kecamatan. โ€œPerlu dipertanyakan apa peran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan lagi, kalau sampah sudah dikelola kecamatan. Makanya nama DKP diubah saja menjadi Dinas Pertamanan karena sudah tidak lagi mengelola kebersihan dan sampah,โ€ ujarnya.

Kolega Godfried di Komisi D, Paul Mei Anton Simanjuntak pun berpendapat senada. Namun ia menyebutkan mungkin Pemko Medan hendak melihat dulu kemampuan kecamatan dalam menangani sampah di Kota Medan. โ€œSetuju saya, namun inikan dilihat dulu kemampuan kecamatan. Apabila nanti berhasil maka sebaiknya sampah terus dikelola kecamatan dan nama dinas terkait diganti saja karena tidak lagi mengurusi kebersihan dan sampah,โ€ katanya.

Kata politisi PDI Perjuangan ini, Wali Kota Medan mungkin memiliki pemikiran kalau sampah dikelola oleh kecamatan, akan lebih berhasil karena kecamatan dan kelurahanlah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam pengutipan dan pengangkutan sampah, kata Paul lagi akan lebih mudah kalau dikelola oleh kecamatan. Sebab menurutnya kecamatan maupun kelurahan akan lebih mudah untuk memantau sampah di daerahnya. โ€œLebih mudah, karena kan cepat terpantau. Artinya bisa dimonitoring kapanpun, pengerjaannya pun lebih efektif,โ€ pungkasnya. (prn/ila)

 

Ia bahkan menyebut, perwal dimaksud perlu ditinjau ulang lantaran jelas melanggar Perda No 15/2016. Dimana dalam Perwal 73/2017 isinya menyebutkan pengelolaan kebersihan di Kota Medan akan dialihkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan.

Sementara di Perda 15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan Bab II Pasal 2 Poin 7 disebutkan dengan jelas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tipe B menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan kebersihan, pengelolaan sampah dan pertamanan. โ€œJelas di pasal itu disebutkan bidang pekerjaan dinas tersebut dan tidak ada disebutkan bahwa kecamatan berhak mengelola kebersihan Kota Medan kecuali hanya bersifat koordinasi,โ€ katanya.

Terlepas dari itu, lanjut politisi Gerindra dengan berpindahnya pengelolaan sampah dari DKP ke kecamatan, semua perangkat diserahkan penuh kepada kecamatan. โ€œPerlu dipertanyakan apa peran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan lagi, kalau sampah sudah dikelola kecamatan. Makanya nama DKP diubah saja menjadi Dinas Pertamanan karena sudah tidak lagi mengelola kebersihan dan sampah,โ€ ujarnya.

Kolega Godfried di Komisi D, Paul Mei Anton Simanjuntak pun berpendapat senada. Namun ia menyebutkan mungkin Pemko Medan hendak melihat dulu kemampuan kecamatan dalam menangani sampah di Kota Medan. โ€œSetuju saya, namun inikan dilihat dulu kemampuan kecamatan. Apabila nanti berhasil maka sebaiknya sampah terus dikelola kecamatan dan nama dinas terkait diganti saja karena tidak lagi mengurusi kebersihan dan sampah,โ€ katanya.

Kata politisi PDI Perjuangan ini, Wali Kota Medan mungkin memiliki pemikiran kalau sampah dikelola oleh kecamatan, akan lebih berhasil karena kecamatan dan kelurahanlah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam pengutipan dan pengangkutan sampah, kata Paul lagi akan lebih mudah kalau dikelola oleh kecamatan. Sebab menurutnya kecamatan maupun kelurahan akan lebih mudah untuk memantau sampah di daerahnya. โ€œLebih mudah, karena kan cepat terpantau. Artinya bisa dimonitoring kapanpun, pengerjaannya pun lebih efektif,โ€ pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru