26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

‘Bukti Pemerasan’ Itu Ongkos Pelabuhan Pemuatan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu "dwelling time" di Pelabuhan Belawan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu “dwelling time” di Pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Litbangsus Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), Agust ‘Qbon’ Shalahuddin dalam keterangan tertulisnya menilai, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Timsus Dwelling Time Polda Sumut salah kaprah. Pasalnya, ‘pemerasan’ yang dituduhkan Polisi kepada Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung (47), sama sekali tidak ada hubungannya dengan dwelling time.

“Kasus ini tidak ada kaitan sama sekali dengan dwelling time. Diulangi, tidak ada kaitan sama sekali dengan dwelling time,” tegas Agust ‘Qbon’ Shalahuddin, Minggu (9/10).

Logikanya, jelas Qbon, lokasi penangkapan pelaku di terminal kargo umum (general cargo).

“Sejak kapan dwelling time bergeser dari terminal peti kemas ke terminal umum? Terus, barang yang terlibat berupa barang curah, sedangkan dalam dunia dwelling time barang itu dimasukkan ke dalam container/peti kemas, apapun barangnya,” paparnya.

Untuk diingat pula, dwelling time berurusan dengan peti kemas impor, bukan barang antarpulau seperti di Belawan itu. Parahnya lagi, menurut dia, bukti yang disebut polisi sebagai uang pemerasan, sebetulnya ongkos pelabuhan pemuatan (OPP).

“Kalau salah kaprah sudah akut begini, siap-siaplah semua orang di pelabuhan, mulai dari kelas teri sampai kelas tuna, ditangkapi polisi dengan tuduhan melakukan ‘tindak pidana’ dwelling time,” ujarnya, mewanti-wanti.

Dia pun mengusulkan, agar salah kaprah ini tidak berlanjut dan memakan korban yang tidak perlu, Presiden Jokowi harus menugaskan penanganan dwelling time kepada pihak-pihak yang memiliki kompetensi terkait hal itu.

“Dwelling time (DT) itu bukan penyakit. Ia seperti gejala panas yang mengindikasikan adanya infeksi. Tidak cukup dengan hanya memberikan obat penurun panas,” tuturnya, berumpama.

Menurut dia, orang seringkali salah mengartikan dwelling time. Merujuk defini World Bank, dwelling tim adalah lamanya waktu yang dihitung sejak peti kemas di pelabuhan sejak barang itu dibongkar dari kapal ke terminal sampai meninggalkan gerbang terminal setelah semua dokumen impor diselesaikan oleh kantor Bea Cukai.

Dari definisinya, dwelling time jelas bukan hanya sebatas proses bongkar muat dan pemindahan kontainer, tetapi juga mencakup proses pengurusan dokumen (clearance). Ada tiga bagian DT, yaitu pre-customs clearance, customs clearance dan post-customs clearance.

Jaman mencatat, awal tahun lalu, pre-customs memerlukan waktu sekitar tiga hari (60 persen), customs clearance kurang dari sehari (18 persen) dan post-customs clearance sekitar sehari (22 persen). (bbs/jpg)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu "dwelling time" di Pelabuhan Belawan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) melakukan proses penyusunan peti kemas di Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (20/9) lalu. Layanan TPFT yang sudah terpadu dan terintegirtas dengan pihak terkait di Pelabuhan termasuk dengan perbankan, untuk memangkas masa waktu “dwelling time” di Pelabuhan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Litbangsus Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), Agust ‘Qbon’ Shalahuddin dalam keterangan tertulisnya menilai, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Timsus Dwelling Time Polda Sumut salah kaprah. Pasalnya, ‘pemerasan’ yang dituduhkan Polisi kepada Ketua DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung (47), sama sekali tidak ada hubungannya dengan dwelling time.

“Kasus ini tidak ada kaitan sama sekali dengan dwelling time. Diulangi, tidak ada kaitan sama sekali dengan dwelling time,” tegas Agust ‘Qbon’ Shalahuddin, Minggu (9/10).

Logikanya, jelas Qbon, lokasi penangkapan pelaku di terminal kargo umum (general cargo).

“Sejak kapan dwelling time bergeser dari terminal peti kemas ke terminal umum? Terus, barang yang terlibat berupa barang curah, sedangkan dalam dunia dwelling time barang itu dimasukkan ke dalam container/peti kemas, apapun barangnya,” paparnya.

Untuk diingat pula, dwelling time berurusan dengan peti kemas impor, bukan barang antarpulau seperti di Belawan itu. Parahnya lagi, menurut dia, bukti yang disebut polisi sebagai uang pemerasan, sebetulnya ongkos pelabuhan pemuatan (OPP).

“Kalau salah kaprah sudah akut begini, siap-siaplah semua orang di pelabuhan, mulai dari kelas teri sampai kelas tuna, ditangkapi polisi dengan tuduhan melakukan ‘tindak pidana’ dwelling time,” ujarnya, mewanti-wanti.

Dia pun mengusulkan, agar salah kaprah ini tidak berlanjut dan memakan korban yang tidak perlu, Presiden Jokowi harus menugaskan penanganan dwelling time kepada pihak-pihak yang memiliki kompetensi terkait hal itu.

“Dwelling time (DT) itu bukan penyakit. Ia seperti gejala panas yang mengindikasikan adanya infeksi. Tidak cukup dengan hanya memberikan obat penurun panas,” tuturnya, berumpama.

Menurut dia, orang seringkali salah mengartikan dwelling time. Merujuk defini World Bank, dwelling tim adalah lamanya waktu yang dihitung sejak peti kemas di pelabuhan sejak barang itu dibongkar dari kapal ke terminal sampai meninggalkan gerbang terminal setelah semua dokumen impor diselesaikan oleh kantor Bea Cukai.

Dari definisinya, dwelling time jelas bukan hanya sebatas proses bongkar muat dan pemindahan kontainer, tetapi juga mencakup proses pengurusan dokumen (clearance). Ada tiga bagian DT, yaitu pre-customs clearance, customs clearance dan post-customs clearance.

Jaman mencatat, awal tahun lalu, pre-customs memerlukan waktu sekitar tiga hari (60 persen), customs clearance kurang dari sehari (18 persen) dan post-customs clearance sekitar sehari (22 persen). (bbs/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/