25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Mantan Napi Boleh Ikut Pilgubsu

PEMBICARA: Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga (paling kanan), Pemerhati Politik, Bhakrul Khair Amal (tengah), Komunisioner KPUD Sumut Divisi Hukum, Evi Novida Ginting (kiri) saat menjadi pembicara saat diskusi di Media Centre KPUD Sumut, Rabu (8/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Menjelang pemilihan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Sumut, sudah sejumlah nama bermunculan. Ada yang berasal dari kalangan partai politik (Parpol) dan ada juga nama mantan kepala daerah yang pernah tersandung persoalan hukum ikut mencuat kepermukaan. Sebut saja mantan wakil kota, Abdillah serta mantan gubernur, Syamsul Arifin.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga mengatakan, secara aturan mantan narapidana (napi) diperkenankan atau diperolehkan untuk mengikuti Pilkada. Namun, untuk status terpidana yang memperoleh bebas bersyarat tidak diperkenankan.

“Kalau bebas bersyarat artinya kan statusnya masih terpidana, hanya sudah bebas, itu tidak boleh ikut atau menjadi peserta Pilkada,” ujar Banget saat diskusi di Media Centre KPU Sumut dengan tema Mantan Napi Bolehkah Ikut Pilgubsu, Rabu (8/3).

Banget menjelaskan, mantan napi dikategorikan menjadi dua. Pertama, mengikuti Pilkada setelah 5 tahun bebas dari hukuman. Kedua, mantan napi yang belum 5 tahun bebas dan mengikuti Pilkada.

“Kalau kategori pertama tidak ada bedanya dengan masyarakat pada umumnya. Sedangkan kategori kedua, harus jujur di depan publik,” jelas Benget.

Berdasarkan UU 10/2016 dan P-KPU 9/2016 disebutkan bahwa berkata jujur di depan publik itu dengan membuat pengumuman di media massa. “Nanti media membuat pengumuman bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi kesalahan yang telah dibuatnya, dan pemimpin redaksi di media itu membuat surat pernyataan telah menerbitkan pengumuman itu dan dilampirkan bukti pemberitaannya,” paparnya.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Hukum, Evi Novida Ginting menyebut ada latar belakang di balik putusan MK, yang mengategorikan dua napi ketika hendak mengikuti Pilkada.

“Kalau mantan narapidana itu ikut Pilkada 5 tahun setelah dinyatakan bebas, maka perlakuannya akan sama dengan masyarakat biasa. Karena MK menilai mantan narapidana telah memperbaiki namanya setelah 5 tahun. Jika sebelum 5 tahun bebas, namun mantan narapidana ingin ikut pilkada, maka harus berlaku jujur, dan itu tata caranya sudah diatur di P-KPU 9/2016,” jelas Evi.

Evi juga meminta kepada seluruh cagub dan cawagub nanti untuk jujur mengenai statusnya, apakah pernah menjadi narapidana atau tidak. Sebab, ketika sudah dinyatakan atau ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) dan ketahuan pernah menjadi narapidana atau terpidana, maka akan mengganggu tahapan yang telah dibuat.

“Contohnya Pilkada Simalungun, penundaan itu karena Amran Sinaga tidak jujur, terjadi penundaan, kita tidak ingin itu terjadi,” pungkasnya.

Sementara, Pengamat Politik dari Unimed, Bakhruk Khair Amal menyebut bahwa putusan MK No 42/PUU-XIII/2015 memperbolehkan mantan narapidana maju sebagai kandidat tanpa jeda waktu 5 tahun. “Secara aturan mantan narapidana diperkenankan untuk ikut Pilgubsu,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, ada trend dimana seseorang mampu memenangkan kontestasi Pilkada 2015 dengan status tersangka, terdakwa serta terpidana.

PEMBICARA: Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga (paling kanan), Pemerhati Politik, Bhakrul Khair Amal (tengah), Komunisioner KPUD Sumut Divisi Hukum, Evi Novida Ginting (kiri) saat menjadi pembicara saat diskusi di Media Centre KPUD Sumut, Rabu (8/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Menjelang pemilihan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Sumut, sudah sejumlah nama bermunculan. Ada yang berasal dari kalangan partai politik (Parpol) dan ada juga nama mantan kepala daerah yang pernah tersandung persoalan hukum ikut mencuat kepermukaan. Sebut saja mantan wakil kota, Abdillah serta mantan gubernur, Syamsul Arifin.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga mengatakan, secara aturan mantan narapidana (napi) diperkenankan atau diperolehkan untuk mengikuti Pilkada. Namun, untuk status terpidana yang memperoleh bebas bersyarat tidak diperkenankan.

“Kalau bebas bersyarat artinya kan statusnya masih terpidana, hanya sudah bebas, itu tidak boleh ikut atau menjadi peserta Pilkada,” ujar Banget saat diskusi di Media Centre KPU Sumut dengan tema Mantan Napi Bolehkah Ikut Pilgubsu, Rabu (8/3).

Banget menjelaskan, mantan napi dikategorikan menjadi dua. Pertama, mengikuti Pilkada setelah 5 tahun bebas dari hukuman. Kedua, mantan napi yang belum 5 tahun bebas dan mengikuti Pilkada.

“Kalau kategori pertama tidak ada bedanya dengan masyarakat pada umumnya. Sedangkan kategori kedua, harus jujur di depan publik,” jelas Benget.

Berdasarkan UU 10/2016 dan P-KPU 9/2016 disebutkan bahwa berkata jujur di depan publik itu dengan membuat pengumuman di media massa. “Nanti media membuat pengumuman bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi kesalahan yang telah dibuatnya, dan pemimpin redaksi di media itu membuat surat pernyataan telah menerbitkan pengumuman itu dan dilampirkan bukti pemberitaannya,” paparnya.

Komisioner KPUD Sumut Divisi Hukum, Evi Novida Ginting menyebut ada latar belakang di balik putusan MK, yang mengategorikan dua napi ketika hendak mengikuti Pilkada.

“Kalau mantan narapidana itu ikut Pilkada 5 tahun setelah dinyatakan bebas, maka perlakuannya akan sama dengan masyarakat biasa. Karena MK menilai mantan narapidana telah memperbaiki namanya setelah 5 tahun. Jika sebelum 5 tahun bebas, namun mantan narapidana ingin ikut pilkada, maka harus berlaku jujur, dan itu tata caranya sudah diatur di P-KPU 9/2016,” jelas Evi.

Evi juga meminta kepada seluruh cagub dan cawagub nanti untuk jujur mengenai statusnya, apakah pernah menjadi narapidana atau tidak. Sebab, ketika sudah dinyatakan atau ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) dan ketahuan pernah menjadi narapidana atau terpidana, maka akan mengganggu tahapan yang telah dibuat.

“Contohnya Pilkada Simalungun, penundaan itu karena Amran Sinaga tidak jujur, terjadi penundaan, kita tidak ingin itu terjadi,” pungkasnya.

Sementara, Pengamat Politik dari Unimed, Bakhruk Khair Amal menyebut bahwa putusan MK No 42/PUU-XIII/2015 memperbolehkan mantan narapidana maju sebagai kandidat tanpa jeda waktu 5 tahun. “Secara aturan mantan narapidana diperkenankan untuk ikut Pilgubsu,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, ada trend dimana seseorang mampu memenangkan kontestasi Pilkada 2015 dengan status tersangka, terdakwa serta terpidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/