25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Publik Buta, Dinkes Melempem

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Warga duduk di bawah spanduk bertuliskan Area Kawasan tanpa rokok di UPT Puskesmas Darussalam jalan Darussalam Medan, Senin (13/2). Dinkes Medan Minta Mall Komitmen Terapkan KTR

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Banyak peraturan daerah (perda) Kota Medan belum terimplementasi maksimal di lapangan. Salah satunya Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yang sudah disahkan 2014 lalu.

Harusnya, Dinas Kesehatan Kota Medan lebih giat mensosialisasikan Perda KTR sehingga public atau masyarakat tidak buta hal ini. Penilaian ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik asal Universitas Sumatera Utara Agus Suriadi.”Kalau kita bicara secara umum, bukan saja perda KTR yang belum diketahui publik. Masih banyak lagi sebenarnya lembaran hukum baru, yang publik belum tahu,” ujar Agus Suriadi kepada Sumut Pos, Rabu (8/3).

Menurut Agus, masalah ini ada di tangan internal pembuat kebijakan. Selain sejak awal kurang sosialisasi, komitmen Dinas Kesehatan Kota Medan selaku pembantu pemerintah dalam hal ini, kepala daerah dan legislatif pun dipertanyakan ketegasanPerda KTR.”Inilah kenapa kadang-kadang ketika mau diimplementasikan ada resistensi, SKPD terkait juga lambat menyosialisasikannya. Alasan yang sering kita dengar, keterdiaan anggaran dan keterbatasan personel,” ujarnya.

Satpol PP sebagai leading sector penegakkan perda, lanjutnya, tidak bisa berjalan sendiri dan harus dibantu SKPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan. “Ini sebenarnya dilema Pemda seluruh Indonesia. Melahirkan produk perda tapi implementasikan lemah. Padahal itu dibahas sangat mahal. Perda adalah wibawa hukum di daerah. Namun tidak pernah ada sosialisasi secara kontiniu, sanksi tidak dijalankan sehingga masyarakat bisa mentaati. Serta ini berkaitan komitmen pemda guna menyampaikan hal itu,” papar dosen pengasuh Fisipol USU itu.

Secara normatif, lanjut Agus lagi, begitu perda berjalan harus gencar disosialisasikan. Namun fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang belum tahu, atau bahkan sama sekali buta mengenai aturan yang baru itu. “Sama seperti halnya UU soal lalu lintas, masih banyak masyarakat kita belum tahu peraturan tersebut. Praktis semua perda banyak belum diketahui,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah mengatakan, Satpol PP sebagai penegak perda harus bergerak cepat terhadap pelanggaran terutama di kantor-kantor pemerintahan dan DPRD Medan. “Kantor Wali Kota Medan dan DPRD masuk KTR, tapi faktanya masih bebas orang merokok di situ,” katanya.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Warga duduk di bawah spanduk bertuliskan Area Kawasan tanpa rokok di UPT Puskesmas Darussalam jalan Darussalam Medan, Senin (13/2). Dinkes Medan Minta Mall Komitmen Terapkan KTR

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Banyak peraturan daerah (perda) Kota Medan belum terimplementasi maksimal di lapangan. Salah satunya Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yang sudah disahkan 2014 lalu.

Harusnya, Dinas Kesehatan Kota Medan lebih giat mensosialisasikan Perda KTR sehingga public atau masyarakat tidak buta hal ini. Penilaian ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik asal Universitas Sumatera Utara Agus Suriadi.”Kalau kita bicara secara umum, bukan saja perda KTR yang belum diketahui publik. Masih banyak lagi sebenarnya lembaran hukum baru, yang publik belum tahu,” ujar Agus Suriadi kepada Sumut Pos, Rabu (8/3).

Menurut Agus, masalah ini ada di tangan internal pembuat kebijakan. Selain sejak awal kurang sosialisasi, komitmen Dinas Kesehatan Kota Medan selaku pembantu pemerintah dalam hal ini, kepala daerah dan legislatif pun dipertanyakan ketegasanPerda KTR.”Inilah kenapa kadang-kadang ketika mau diimplementasikan ada resistensi, SKPD terkait juga lambat menyosialisasikannya. Alasan yang sering kita dengar, keterdiaan anggaran dan keterbatasan personel,” ujarnya.

Satpol PP sebagai leading sector penegakkan perda, lanjutnya, tidak bisa berjalan sendiri dan harus dibantu SKPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan. “Ini sebenarnya dilema Pemda seluruh Indonesia. Melahirkan produk perda tapi implementasikan lemah. Padahal itu dibahas sangat mahal. Perda adalah wibawa hukum di daerah. Namun tidak pernah ada sosialisasi secara kontiniu, sanksi tidak dijalankan sehingga masyarakat bisa mentaati. Serta ini berkaitan komitmen pemda guna menyampaikan hal itu,” papar dosen pengasuh Fisipol USU itu.

Secara normatif, lanjut Agus lagi, begitu perda berjalan harus gencar disosialisasikan. Namun fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang belum tahu, atau bahkan sama sekali buta mengenai aturan yang baru itu. “Sama seperti halnya UU soal lalu lintas, masih banyak masyarakat kita belum tahu peraturan tersebut. Praktis semua perda banyak belum diketahui,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah mengatakan, Satpol PP sebagai penegak perda harus bergerak cepat terhadap pelanggaran terutama di kantor-kantor pemerintahan dan DPRD Medan. “Kantor Wali Kota Medan dan DPRD masuk KTR, tapi faktanya masih bebas orang merokok di situ,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/