26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

225 PTS Belum Terakreditasi Institusi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof. Dian Armanto M,Pd, MA, M.Sc, Ph.D, di kantor Kopertis Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara (Sumut) ternyata didominasi perguruan tinggi yang belum terakreditasi institusinya. Dari total 263 PTS Sumut, hanya 38 yang memiliki akreditasi institusi. Sedangkan, 225 PTS belum ada sampai tahun ini.

Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto menyebutkan, sebanyak 38 PTS yang terakreditasi institusinya belum ada satu pun mengantongi nilai A. Dari 38 PTS, 19 bernilai B dan 19 lagi C. “Hanya ada 38 PTS yang terakreditasi institusinya, sedangkan yang lain (225 PTS) belum,” ungkapnya kepada Sumut Pos, kemarin.

Ia menuturkan, belum terakreditasinya institusi ratusan PTS tersebut beragam kategori. Ada yang masuk dalam daftar tunggu, ada juga yang sedang mengurus atau baru mengajukan dan ada pula yang belum mengurus sama sekali. “Saya berharap semua PTS di Sumut dapat mengurus akreditasi institusinya. Sebab, kabar yang saya dengar pada tahun 2019 sudah harus semua akreditasi perguruan tingginya,” tutur Prof Dian.

Menurut Guru Besar Unimed ini, kabar yang diperolehnya, apabila perguruan tinggi belum juga memiliki akreditasi institusinya hingga waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah pusat, maka kemungkinan terpahit tidak boleh mengeluarkan ijazah. “Saat ini belum ada aturan atau regulasi yang mengatur keharusan PTS mengurus akreditasi institusi. Artinya, hanya sebatas himbauan saja. Namun, lain halnya dengan akreditasi program studi (prodi) dan sudah menjadi kewajiban,” terangnya.

Lebih lanjut Prof Dian mengatakan, selain mendorong agar PTS Sumut seluruhnya terakreditasi institusi juga mendorong supaya dapat meraih nilai A. Beberapa perguruan tinggi yang saat ini dimotivasi supaya meraih akreditasi unggul, antara lain UMSU, UMA, Universitas HKBP Nommensen dan Universitas Panca Budi.

“Kami terus mendorong agar PTS Sumut ada yang A. Namun, untuk tahun ini saya masih ragu harapan itu bisa tercapai karena rata-rata baru 2 tahun masa akreditasi beberapa perguruan tinggi yang didorong untuk A. Sebab, masa berlaku akreditasi selama 5 tahun,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk meraih akreditasi institusi A berdasarkan pengalaman perguruan tinggi negeri, paling tidak 30 persen prodinya terakreditasi A. “Prodi yang A di PTS Sumut masih sangat sedikit, kalau tidak salah ada 4 jumlahnya yaitu 2 prodi di UMA dan 2 lagi di UMSU,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Sumut, H M Nasir Mahmud menuturkan, masih banyaknya PTS yang belum terakreditasi institusinya dikarenakan beberapa faktor. Pertama, belum ada regulasi yang mengatur sehingga kemungkinan kurang peduli. Padahal, adanya akreditasi institusi tersebut tujuannya supaya tahu pemeringkatan.

“Masih bersifat Surat Keputusan Menristekdikti bukan kewajiban. Artinya, belum diatur dalam regulasi,” ucapnya.

Faktor kedua, lanjut Nasir, kurangnya edukasi pemerintah pusat terhadap hal itu. Dengan kata lain, masih minim upaya untuk mempersiapkan borang-borangnya dan bagaimana cara mengurus akreditasi. “Dua faktor ini yang membuat PTS menjadi apatis, karena tidak diedukasi. Oleh karena itu, semestinya pemerintah pusat peduli dengan aktif mendidik PTS,” tukasnya. (ris/adz)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof. Dian Armanto M,Pd, MA, M.Sc, Ph.D, di kantor Kopertis Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara (Sumut) ternyata didominasi perguruan tinggi yang belum terakreditasi institusinya. Dari total 263 PTS Sumut, hanya 38 yang memiliki akreditasi institusi. Sedangkan, 225 PTS belum ada sampai tahun ini.

Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto menyebutkan, sebanyak 38 PTS yang terakreditasi institusinya belum ada satu pun mengantongi nilai A. Dari 38 PTS, 19 bernilai B dan 19 lagi C. “Hanya ada 38 PTS yang terakreditasi institusinya, sedangkan yang lain (225 PTS) belum,” ungkapnya kepada Sumut Pos, kemarin.

Ia menuturkan, belum terakreditasinya institusi ratusan PTS tersebut beragam kategori. Ada yang masuk dalam daftar tunggu, ada juga yang sedang mengurus atau baru mengajukan dan ada pula yang belum mengurus sama sekali. “Saya berharap semua PTS di Sumut dapat mengurus akreditasi institusinya. Sebab, kabar yang saya dengar pada tahun 2019 sudah harus semua akreditasi perguruan tingginya,” tutur Prof Dian.

Menurut Guru Besar Unimed ini, kabar yang diperolehnya, apabila perguruan tinggi belum juga memiliki akreditasi institusinya hingga waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah pusat, maka kemungkinan terpahit tidak boleh mengeluarkan ijazah. “Saat ini belum ada aturan atau regulasi yang mengatur keharusan PTS mengurus akreditasi institusi. Artinya, hanya sebatas himbauan saja. Namun, lain halnya dengan akreditasi program studi (prodi) dan sudah menjadi kewajiban,” terangnya.

Lebih lanjut Prof Dian mengatakan, selain mendorong agar PTS Sumut seluruhnya terakreditasi institusi juga mendorong supaya dapat meraih nilai A. Beberapa perguruan tinggi yang saat ini dimotivasi supaya meraih akreditasi unggul, antara lain UMSU, UMA, Universitas HKBP Nommensen dan Universitas Panca Budi.

“Kami terus mendorong agar PTS Sumut ada yang A. Namun, untuk tahun ini saya masih ragu harapan itu bisa tercapai karena rata-rata baru 2 tahun masa akreditasi beberapa perguruan tinggi yang didorong untuk A. Sebab, masa berlaku akreditasi selama 5 tahun,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk meraih akreditasi institusi A berdasarkan pengalaman perguruan tinggi negeri, paling tidak 30 persen prodinya terakreditasi A. “Prodi yang A di PTS Sumut masih sangat sedikit, kalau tidak salah ada 4 jumlahnya yaitu 2 prodi di UMA dan 2 lagi di UMSU,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Sumut, H M Nasir Mahmud menuturkan, masih banyaknya PTS yang belum terakreditasi institusinya dikarenakan beberapa faktor. Pertama, belum ada regulasi yang mengatur sehingga kemungkinan kurang peduli. Padahal, adanya akreditasi institusi tersebut tujuannya supaya tahu pemeringkatan.

“Masih bersifat Surat Keputusan Menristekdikti bukan kewajiban. Artinya, belum diatur dalam regulasi,” ucapnya.

Faktor kedua, lanjut Nasir, kurangnya edukasi pemerintah pusat terhadap hal itu. Dengan kata lain, masih minim upaya untuk mempersiapkan borang-borangnya dan bagaimana cara mengurus akreditasi. “Dua faktor ini yang membuat PTS menjadi apatis, karena tidak diedukasi. Oleh karena itu, semestinya pemerintah pusat peduli dengan aktif mendidik PTS,” tukasnya. (ris/adz)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/