26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Bos Centre Point Bebas, Jaksa Susun Memori Kasasi

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung mengaku tengah menyusun memori kasasi atas putusan bebas terhadap Handoko Lie, bos PT Agra Citra Karisma (Centre Point). Handoko adalah terdakwa kasus pencaplokan lahan milik PT KAIyang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, Handoko didakwa berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah berdalih lamban menyusun memori kasasi karena menunggu salinan putusan dari pengadilan.

“Putusan pengadilannya perlu diteliti secara seksama terlebih dahulu,” katanya.

Putusan perkara Handoko sudah diketok 18 Desember 2015 lalu. Arminsyah tak menyebutkan kapan kejaksaan menerima salinan putusan dari pengadilan. “Jaksa sudah menyiapkan memori banding,” katanya.

Memori banding ini masih diteliti lagi sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus alih aset PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Medan. Dua di antaranya bekas Walikota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Satu lagi, Handoko Lie, dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK). PT ACK adalah developer yang membangun Center Point Medan di atas lahan PT KAI itu. Pada 7 April 2015, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Handoko.

Kasus ini bermula tiga dekade silam. Awalnya PT KAI memiliki lahan 7 hektar di Jalan Jawa Medan, peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij. Lahan dibagi menjadi blok A, B, C dan D. Di atas area A, C, dan D, sudah dibangun perumahan bagi karyawan PT KAI dan berbagai fasilitas umum. Lahan B dihuni gubuk-gubuk liar. Lahan di Jalan Jawa, Jalan Madura, Jalan Timor seluas 34.776 meter persegi atau (3,4 hektar).

Pada 1981, PT KAI ingin membangun perumahan karyawan di lahan Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur (Blok B). Kurang dana, PT KAI kerja sama dengan swasta. Pihak swasta membangun seluruh fasilitas perumahan dengan imbalan tanah. PT KAI pun menggandeng PT Inanta, pihak swasta dengan rekanan. Kerja sama itu mengharuskan PT KAI untuk melepaskan hak atas tanah terlebih dulu. Pemerintah saat itu hanya menyetujui jika pelepasan tanah kepada pemerintah juga. PT KAI lalu melepas hak atas tanah ke­pada Pemerintah Kota Medan.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung mengaku tengah menyusun memori kasasi atas putusan bebas terhadap Handoko Lie, bos PT Agra Citra Karisma (Centre Point). Handoko adalah terdakwa kasus pencaplokan lahan milik PT KAIyang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, Handoko didakwa berlapis. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah berdalih lamban menyusun memori kasasi karena menunggu salinan putusan dari pengadilan.

“Putusan pengadilannya perlu diteliti secara seksama terlebih dahulu,” katanya.

Putusan perkara Handoko sudah diketok 18 Desember 2015 lalu. Arminsyah tak menyebutkan kapan kejaksaan menerima salinan putusan dari pengadilan. “Jaksa sudah menyiapkan memori banding,” katanya.

Memori banding ini masih diteliti lagi sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus alih aset PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Medan. Dua di antaranya bekas Walikota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Satu lagi, Handoko Lie, dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK). PT ACK adalah developer yang membangun Center Point Medan di atas lahan PT KAI itu. Pada 7 April 2015, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Handoko.

Kasus ini bermula tiga dekade silam. Awalnya PT KAI memiliki lahan 7 hektar di Jalan Jawa Medan, peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij. Lahan dibagi menjadi blok A, B, C dan D. Di atas area A, C, dan D, sudah dibangun perumahan bagi karyawan PT KAI dan berbagai fasilitas umum. Lahan B dihuni gubuk-gubuk liar. Lahan di Jalan Jawa, Jalan Madura, Jalan Timor seluas 34.776 meter persegi atau (3,4 hektar).

Pada 1981, PT KAI ingin membangun perumahan karyawan di lahan Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur (Blok B). Kurang dana, PT KAI kerja sama dengan swasta. Pihak swasta membangun seluruh fasilitas perumahan dengan imbalan tanah. PT KAI pun menggandeng PT Inanta, pihak swasta dengan rekanan. Kerja sama itu mengharuskan PT KAI untuk melepaskan hak atas tanah terlebih dulu. Pemerintah saat itu hanya menyetujui jika pelepasan tanah kepada pemerintah juga. PT KAI lalu melepas hak atas tanah ke­pada Pemerintah Kota Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/