25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Bos Centre Point Bebas, Jaksa Susun Memori Kasasi

Pada 1982, Pemko Medan mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah PT KAI. Tahun yang sama keluar dari izin dari Menteri Dalam Negeri.

Kurun 1982 hingga 1984 terjadi perubahan-perubahan perjanjian kerja sama. Pada 1989, hak dan kewajiban PT Inanta membangun kawasan itu dialihkan ke PT Bonauli. Pada 1990 terjadi perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan.

Hingga 1994, PT Bonauli tidak kunjung melaksanakan kewajiban membangun perumahan karyawan. Anehnya, PT Bonauli bisa memperoleh HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL Pemko Medan. Padahal, di perjanjian, rekanan tidak dapat memperoleh HGB sebelum memenuhi kewajiban membangun rumah.

Tanpa persetujuan PT KAI selaku pemilik lahan, PT Bonauli mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK pada 2002. PT ACK sempat menawarkan ganti rugi Rp 13 miliar kepada PT KAI. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri Medan. Tentu saja tawaran itu ditolak PT KAI. Perumahan karyawan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Belakangan PT ACK membangun kompleks bisnis Center Point di lahan itu.

Ketiga tersangka dijerat karena melakukan tindak pidana penerbitan HGB di atas lahan PT KAI pada 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011. Para tersangka didakwa melakukan korupsi Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (rm/bbs/deo)

 

Pada 1982, Pemko Medan mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah PT KAI. Tahun yang sama keluar dari izin dari Menteri Dalam Negeri.

Kurun 1982 hingga 1984 terjadi perubahan-perubahan perjanjian kerja sama. Pada 1989, hak dan kewajiban PT Inanta membangun kawasan itu dialihkan ke PT Bonauli. Pada 1990 terjadi perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan.

Hingga 1994, PT Bonauli tidak kunjung melaksanakan kewajiban membangun perumahan karyawan. Anehnya, PT Bonauli bisa memperoleh HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL Pemko Medan. Padahal, di perjanjian, rekanan tidak dapat memperoleh HGB sebelum memenuhi kewajiban membangun rumah.

Tanpa persetujuan PT KAI selaku pemilik lahan, PT Bonauli mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK pada 2002. PT ACK sempat menawarkan ganti rugi Rp 13 miliar kepada PT KAI. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri Medan. Tentu saja tawaran itu ditolak PT KAI. Perumahan karyawan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Belakangan PT ACK membangun kompleks bisnis Center Point di lahan itu.

Ketiga tersangka dijerat karena melakukan tindak pidana penerbitan HGB di atas lahan PT KAI pada 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011. Para tersangka didakwa melakukan korupsi Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (rm/bbs/deo)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/