29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Perpanjangan Masa Jabatan KPID Sumut 2016-2019 Diduga Banyak Pelanggaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Lingkar Indonesia menduga, banyak pelanggaran dalam perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Meski tidak mau menyebutkan oknum, lembaga yang konsen dalam pengungkapan kasus korupsi di pemerintahan tersebut yakin, perpanjangan ini menyangkut pengelolaan anggaran yang mereka terima di tahun terakhir masa jabatan.

Menurut data yang diperoleh, tahun 2019 silam KPID Sumut menerima dana hibah sebesar Rp7 M dari sumber APBD Provinsi Sumut. Melalui dana yang cukup besar tersebut, harusnya KPID Sumut menganggarkan sebagian kecil untuk pembentukan tim seleksi guna menjaring anggota yang baru. “Kemana dana Rp7 M ini digunakan? Bagaimana ceritanya ada dana yang cukup besar, tapi tidak ada dianggarkan untuk seleksi anggota baru? Masak bisa habis? Ini yang harus diperiksa polisi juga,” cecar Edi Simatupang selaku Ketua Tim Investigasi Lingkar Indonesia, Jumat (8/4/2022) siang.

Pria dengan gaya bicara blak-blakan ini tidak mentolerir jika DPRD Sumut tidak mengetahui hal tersebut. Selain menjadi pengawas utama, dalam Peraturan KPI NOMOR 01/P/KPI/07/2014 Bab V tentang masa jabatan anggota KPI Pasal 27 telah ditegaskan bahwa KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD provinsi tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota KPI Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Anggota KPI Daerah berakhir.

Mengenai masa perpanjangan tanpa SK Gubernur juga menjadi persoalan besar. Beberapa pernyataan oknum di media massa, tentang tidak pentingnya SK dan membenarkan surat dengan tekenan Sekda sebagai kekuatan untuk bertahan menjadi komisioner KPID Sumut adalah tindakan melanggar hukum yang diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014.

“Cobalah baca dengan jelas dan sampai habis sebelum berkomentar. Kalau setengah-setegah ya gitu, bacaan SK Gubernurnya gak terikut, yang nampak cuma tulisan perpanjangan jabatannya saja. Tapi malulah kayak gitu. Saya melihat yang kasih pernyataan berpendidikan, ada jabatan, bawa nama organisasi besar. Kalau memang salah, akui salah. Kalau nanti terbukti salah oleh hukum, yang kasih komentar salah kan malu,” tegas Edi.

Selain itu, Edi juga membeberkan kesalahan fatal lainnya terkait jabatan bendahara KPID Sumut yang telah menyalahi ketentuan. Seperti di tahun 2019, jabatan bendahara diduduki oleh Mutia Atiqah dan tahun selanjutnya hingga saat ini dijabat oleh Benny Hutagaol. Padahal, bendahara di lingkungan pemerintahan atau yang menyangkut pengelolaan anggaran bersumber dari negara harus dijabat oleh seorang ASN.

“Gawat ini, mereka bukan ASN. Apalagi mereka yang sudah menjabat sebagai komisioner KPID terus merangkap jadi bendahara. Aduh, yang dikelola bukan uang pribadi tapi uang negara. Ada apa ini?” geram Edi.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah belum merespon permintaan konfirmasi wartawan. Baik melalui telepon seluler maupun melalui pesan WhatsApp.(rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Lingkar Indonesia menduga, banyak pelanggaran dalam perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Meski tidak mau menyebutkan oknum, lembaga yang konsen dalam pengungkapan kasus korupsi di pemerintahan tersebut yakin, perpanjangan ini menyangkut pengelolaan anggaran yang mereka terima di tahun terakhir masa jabatan.

Menurut data yang diperoleh, tahun 2019 silam KPID Sumut menerima dana hibah sebesar Rp7 M dari sumber APBD Provinsi Sumut. Melalui dana yang cukup besar tersebut, harusnya KPID Sumut menganggarkan sebagian kecil untuk pembentukan tim seleksi guna menjaring anggota yang baru. “Kemana dana Rp7 M ini digunakan? Bagaimana ceritanya ada dana yang cukup besar, tapi tidak ada dianggarkan untuk seleksi anggota baru? Masak bisa habis? Ini yang harus diperiksa polisi juga,” cecar Edi Simatupang selaku Ketua Tim Investigasi Lingkar Indonesia, Jumat (8/4/2022) siang.

Pria dengan gaya bicara blak-blakan ini tidak mentolerir jika DPRD Sumut tidak mengetahui hal tersebut. Selain menjadi pengawas utama, dalam Peraturan KPI NOMOR 01/P/KPI/07/2014 Bab V tentang masa jabatan anggota KPI Pasal 27 telah ditegaskan bahwa KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD provinsi tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota KPI Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Anggota KPI Daerah berakhir.

Mengenai masa perpanjangan tanpa SK Gubernur juga menjadi persoalan besar. Beberapa pernyataan oknum di media massa, tentang tidak pentingnya SK dan membenarkan surat dengan tekenan Sekda sebagai kekuatan untuk bertahan menjadi komisioner KPID Sumut adalah tindakan melanggar hukum yang diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014.

“Cobalah baca dengan jelas dan sampai habis sebelum berkomentar. Kalau setengah-setegah ya gitu, bacaan SK Gubernurnya gak terikut, yang nampak cuma tulisan perpanjangan jabatannya saja. Tapi malulah kayak gitu. Saya melihat yang kasih pernyataan berpendidikan, ada jabatan, bawa nama organisasi besar. Kalau memang salah, akui salah. Kalau nanti terbukti salah oleh hukum, yang kasih komentar salah kan malu,” tegas Edi.

Selain itu, Edi juga membeberkan kesalahan fatal lainnya terkait jabatan bendahara KPID Sumut yang telah menyalahi ketentuan. Seperti di tahun 2019, jabatan bendahara diduduki oleh Mutia Atiqah dan tahun selanjutnya hingga saat ini dijabat oleh Benny Hutagaol. Padahal, bendahara di lingkungan pemerintahan atau yang menyangkut pengelolaan anggaran bersumber dari negara harus dijabat oleh seorang ASN.

“Gawat ini, mereka bukan ASN. Apalagi mereka yang sudah menjabat sebagai komisioner KPID terus merangkap jadi bendahara. Aduh, yang dikelola bukan uang pribadi tapi uang negara. Ada apa ini?” geram Edi.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah belum merespon permintaan konfirmasi wartawan. Baik melalui telepon seluler maupun melalui pesan WhatsApp.(rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/