28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pengacara Sebut Penetapan Hukum Azzam Salah

Azzam
Azzam

MEDAN-Tim kuasa hukum, Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/5) siang. Dengan registrasi perkara nomor: 222/Pdt.G/2014/PN-Medan atas tuduhan kasus korupsi voucer penagihan rekening air, tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi sebesar Rp5.004.637.000.

Dimana, Azzam Rizal melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).”Sudah kita sampaikan gugatan perbuatan melawan hukum pak Azzam Rizal ke Pengadilan negeri Medan. Baru saja ini (kemarin,red),” sebut Ibrahim Nainggolan kuasa hukum Azzam Rizal, saat dikonfirmasi Sumut Pos di PN Medan.

Ibrahim menyakini dalam perkara yang menjerat Azzam Rizal ada prosedur yang salah dari penyidikan hingga pengadilan, sehingga Azzam Rizal merasa dirugikan dalam kasus ini.

“Kita meyakini ada kesalah yang dilakukan, seperti penyidik meminta kepada BPKP Sumut untuk menghitung kerugian negara. Padahal bukan kapasitas BPKP Sumut melakukan audit kerugian negara seharusnya dilakukan BPK RI,” tegas Ibrahim.

Hal itu, kata Ibrahim diperkuat dengan ketentuan Undang-undang RI No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan ketentuan pasal 2, pasal 6 dan pasal 10 ayat (1) Undang-undang RI No 15 tahun 2006 itu dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan, bukan BPKP.

Perlu diketahui, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 18 Febuari 2014, yang lalu. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara/daerah Rp5.004.637.000.(gus/azw)

Azzam
Azzam

MEDAN-Tim kuasa hukum, Direktur Utama Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/5) siang. Dengan registrasi perkara nomor: 222/Pdt.G/2014/PN-Medan atas tuduhan kasus korupsi voucer penagihan rekening air, tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi sebesar Rp5.004.637.000.

Dimana, Azzam Rizal melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).”Sudah kita sampaikan gugatan perbuatan melawan hukum pak Azzam Rizal ke Pengadilan negeri Medan. Baru saja ini (kemarin,red),” sebut Ibrahim Nainggolan kuasa hukum Azzam Rizal, saat dikonfirmasi Sumut Pos di PN Medan.

Ibrahim menyakini dalam perkara yang menjerat Azzam Rizal ada prosedur yang salah dari penyidikan hingga pengadilan, sehingga Azzam Rizal merasa dirugikan dalam kasus ini.

“Kita meyakini ada kesalah yang dilakukan, seperti penyidik meminta kepada BPKP Sumut untuk menghitung kerugian negara. Padahal bukan kapasitas BPKP Sumut melakukan audit kerugian negara seharusnya dilakukan BPK RI,” tegas Ibrahim.

Hal itu, kata Ibrahim diperkuat dengan ketentuan Undang-undang RI No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan ketentuan pasal 2, pasal 6 dan pasal 10 ayat (1) Undang-undang RI No 15 tahun 2006 itu dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan, bukan BPKP.

Perlu diketahui, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal divonis 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 18 Febuari 2014, yang lalu. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara/daerah Rp5.004.637.000.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/