MEDAN-Dana Bagi Hasil (DBH) yang baru disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprovsu) ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp282 miliar nampaknya tidak akan bertahan lama. Pasalnya, Rp55,5 miliar akan habis dalam waktu dekat untuk membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Medan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, mengatakan tiap bulan uang yang dibutuhkan untuk menyalurkan TPP berkisar Rp18,5 miliar.
“Karena yang akan dibayar rapel 3 bulan, maka total secara keseluruhan berjumlah Rp55,5 miliar,” ujarnya kepada Sumut Pos saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/5).
Dikatakan Sulpan, dari 62 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemko Medan. Baru 27 SKPD yang memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran TPP.
“Tujuh di antaranya akan diterbitkan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D). Bank selanjutkan mentransferkan uang tersebut ke rekening masing-masing SKPD, sedangkan berkas 20 SKPD lainnya sedang dalam tahap verifikasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, BPKD sama sekali tidak memberikan tenggat waktu kepada setiap SKPD untuk menyerahkan berkas atau data PNS yang akan menerima TPP.
Dia mencontohkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan yang memiliki 20 Unit Pelaksana Tugas (UPT) di masing-masing Kecamatan. Proses untuk mengumpulkan berkas atau usulan daftar PNS yang akan menerima TPP membutuhkan waktu sebelum diterbitkan SPM.
“Tidak ada tenggat waktu, kita berharap secepatnya. Lebih cepat lebih baik, berapapun SPM yang masuk akan kita proses,” ungkapnya.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, untuk bulan berikutnya direncanakan penyaluran TPP akan dilakukan setiap bulan, namun semua itu dapat dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Apalagi, sambung dia, saat ini masyarakat sudah mulai melakukan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB). “Mudah-mudahan bulan depan penyalurannya dapat dilakukan setiap bulan,” bebernya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Sitepu berharap Pemprovsu untuk secepatnya membayar utang DBH tahap kedua. “Kita berharap penyaluran DBH tidak dilakukan pada akhir semester II seperti saat ini,” kata Sabar.
Politisi Golkar itu juga menyayangkan penyaluran utang DBH dilakukan secara dua tahap. “ Uang itu milik Pemko Medan, dan sudah ada ketika masyarakat membayar pajak BBN-KB, tapi kenapa penyaluran dilakukan terlambat,” bebernya. (dik/azw)