25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kemenkum HAM Tangkap 24 WNI Ilegal

fachrul rozi/sumut pos Imigran : Beberapa pria imigran yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, beberapa waktu lalu. Kemarin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengamankan sekitar 24 orang Warga Negara Asing (WNA) ilegal dari berbagai negara.
fachrul rozi/sumut pos
Imigran : Beberapa pria imigran yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, beberapa waktu lalu. Kemarin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengamankan sekitar 24 orang Warga Negara Asing (WNA) ilegal dari berbagai negara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengamankan sekitar 24 orang Warga Negara Asing (WNA) ilegal dari berbagai negara. Ke-24 orang tersebut ditangkap dalam operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa yang dilakukan Kanwil Kemenkum HAM Sumut selama 8 hari.
“Ke-24 WNA ilegal yang kita amankan ini berasal dari berbagai negara. Mereka rata-rata melakukan pelanggaran Pasal 122 UU No 6/2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” kata M Diah, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut, dalam keterangan persnya di Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jumat (8/5).

Dijelaskan Diah, ke-24 imigran gelap tersebut, yakni 7 orang dari Malaysia, 5 orang dari Republik Rrakyat Tingkok (RRT), 2 orang dari Filipina, 3 orang dari Thailand, 2 orang dari Korea Selatan, 2 orang dari Australia dan 3 orang dari Korea Utara.

Dari ke-24 orang ini, sekarang 10 orang ditahan di Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Medan. Kemudian sebanyak 9 orang ditahan di Kantor Imigrasi Belawan dan 5 orang di Kantor Imigrasi Pematangsiantar. “Penangkapan ini kita lakukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran on arrival dan ada memang yang sudah lama menetap di Indonesia, di wilayah Sumut, dan baru kali ini tertangkap,” kata Diah.

Dijelaskan Diah, ada salah satu WNA yang ditangkap petugas Kanwil Kemenkum HAM Sumut cukup mengejutkan. Yakni, salah seorang WNA asal Australia yang ditangkap berinisial RW yang sudah menetap selama 10 tahun di wilayah Sumut namun tak ada izin tinggal di Indonesia. “Saat ini, RW tersebut tengah ditahan di Kantor Imigrasi Medan. RW ini bahkan sudah menikah dengan WNI tanpa diketahui dia sudah menetap 10 tahun di Indonesia dan tak ada izin,” katanya.

Kepala Bidang Intelinfokom Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Sabarita Ginting mengatakan, operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa akan terus dilakukan untuk menangkap imigran gelap yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi yang tertangkap karena operasi baru berjalan selama 8 hari.

“Operasi ini dilakukan di seluruh wilayah Sumut, baru 8 hari saja sudah ada yang tertangkap sebanyak 24 orang. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat WNA yang gelagatnya mencurigakan supaya melaporkannya ke Kantor Imigrasi terdekat atau langsung ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut,” kata Sabarita.

Menurut Sabarita, pihaknya akan menghubungi Kedubes masing-masing untuk dilakukan deportasi terhadap 24 imigran tersebut. Untuk deportasi ini, biaya akan ditanggung oleh imigran sendiri.”Kita akan deportasi secepatnya. Sekarang paspor mereka ini sudah kita tahan semua, saat ingin dideportasi nanti, akan diserahkan kepada masing-masing,” pungkas Sabarita.(gus/ila)

fachrul rozi/sumut pos Imigran : Beberapa pria imigran yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, beberapa waktu lalu. Kemarin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengamankan sekitar 24 orang Warga Negara Asing (WNA) ilegal dari berbagai negara.
fachrul rozi/sumut pos
Imigran : Beberapa pria imigran yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, beberapa waktu lalu. Kemarin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengamankan sekitar 24 orang Warga Negara Asing (WNA) ilegal dari berbagai negara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengamankan sekitar 24 orang Warga Negara Asing (WNA) ilegal dari berbagai negara. Ke-24 orang tersebut ditangkap dalam operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa yang dilakukan Kanwil Kemenkum HAM Sumut selama 8 hari.
“Ke-24 WNA ilegal yang kita amankan ini berasal dari berbagai negara. Mereka rata-rata melakukan pelanggaran Pasal 122 UU No 6/2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” kata M Diah, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut, dalam keterangan persnya di Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jumat (8/5).

Dijelaskan Diah, ke-24 imigran gelap tersebut, yakni 7 orang dari Malaysia, 5 orang dari Republik Rrakyat Tingkok (RRT), 2 orang dari Filipina, 3 orang dari Thailand, 2 orang dari Korea Selatan, 2 orang dari Australia dan 3 orang dari Korea Utara.

Dari ke-24 orang ini, sekarang 10 orang ditahan di Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Medan. Kemudian sebanyak 9 orang ditahan di Kantor Imigrasi Belawan dan 5 orang di Kantor Imigrasi Pematangsiantar. “Penangkapan ini kita lakukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran on arrival dan ada memang yang sudah lama menetap di Indonesia, di wilayah Sumut, dan baru kali ini tertangkap,” kata Diah.

Dijelaskan Diah, ada salah satu WNA yang ditangkap petugas Kanwil Kemenkum HAM Sumut cukup mengejutkan. Yakni, salah seorang WNA asal Australia yang ditangkap berinisial RW yang sudah menetap selama 10 tahun di wilayah Sumut namun tak ada izin tinggal di Indonesia. “Saat ini, RW tersebut tengah ditahan di Kantor Imigrasi Medan. RW ini bahkan sudah menikah dengan WNI tanpa diketahui dia sudah menetap 10 tahun di Indonesia dan tak ada izin,” katanya.

Kepala Bidang Intelinfokom Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Sabarita Ginting mengatakan, operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa akan terus dilakukan untuk menangkap imigran gelap yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi yang tertangkap karena operasi baru berjalan selama 8 hari.

“Operasi ini dilakukan di seluruh wilayah Sumut, baru 8 hari saja sudah ada yang tertangkap sebanyak 24 orang. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat WNA yang gelagatnya mencurigakan supaya melaporkannya ke Kantor Imigrasi terdekat atau langsung ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut,” kata Sabarita.

Menurut Sabarita, pihaknya akan menghubungi Kedubes masing-masing untuk dilakukan deportasi terhadap 24 imigran tersebut. Untuk deportasi ini, biaya akan ditanggung oleh imigran sendiri.”Kita akan deportasi secepatnya. Sekarang paspor mereka ini sudah kita tahan semua, saat ingin dideportasi nanti, akan diserahkan kepada masing-masing,” pungkas Sabarita.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/