Selain itu, makanan yang disajikan juga lebih mneonjolkan khas Kota Medan. AKan tetapi untuk pemilihan stan bukanlah wewenang dari EO. “Itu Disbudar yang memilih, bukan kita. Kita hanya harga dan acara saja,” katanya saat dihubungi.
Begitupula untuk parkir kendaraan, kebersihan dan keamanan, Didit mengatakan tugas itu merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan, Dinas Kbersihan, Satpol PP, dan Polresta Medan. “Soal harga yang ditawarkan standarlah,” katanya.
Ia menegaskan, bagi pengunjung yang dimintai uang lebih ataupun stand yang dimintai dengan harga jual lebih bisa melapor langsung kepada panitia. “Seperti harga baksokan standar Rp12.000, nasi goreng antara Rp10.000 sampai Rp15.000. Kami juga memberikan formulir terlebih daulu kepada stan untuk mengisi harga yang ditawarkan. Kemduian kita memberikan harga standarnya,” katanya. (prn/azw)