25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

PPDB Kota Medan Dibuka 21 Juni

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
CERIA: Siswi SMA Negeri 3 Medan di Jalan Budi Kemuliaan Medan, tampak ceria berkumpul bersama. Dalam waktu dekat penerimaan peserta didik baru (PPDB)  dibuka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diingatkan jangan coba-coba menerima suap pada penerimaan siswa baru, baik tingkat kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

“Kalau ada suap, silakan operasi tangkap tangan (OTT) dan lapor ke polisi karena itu merupakan tindakan pidana. Jadi jangan coba-coba menerima suap,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri didampingi Kepala Seksi Kurikulum SMP Supri Harahap, di Sekretariat Humas Pemko Medan, Kamis (8/6).

Hasan menuturkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB, Disdik Kota Medan telah melaksanakan rapat PPDB dihadiri Komisi B DPRD Kota Medan dan unsur terkait. Saat itu, tercapai kesepakatan bahwa untuk tingkat TK kelompok A, berusia 4-5 tahun dan kelompok B ditetapkan berumur 5-6 tahun.

Kalau pada 1 Juli telah melewati usia tersebut, berarti tidak bisa dilevel tersebut. Sedangkan SD, jika sudah berusia 7 tahun, maka pihak sekolah wajib menerima calon siswa. Jika belum genap 7 tahun, bisa menjadi pertimbangan.

Sementara pada jenjang SMP ada tiga alternatif. Apakah 100 persen berstandar nasional, atau 100 persen melalui tes akademik, atau 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis. “Keputusan rapat merekomendasikan sistem PPDB jenjang SMP, yakni 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis,” jelasnya.

Diterangkan, seleksi akademik terdiri dari 70 persen nilai ujian sekolah murni, 20 persen dari aspek zona tempat tinggal calon siswa dan 10 persen dari siswa berprestasi akademik. Untuk seleksi tes tertulis, bilang Hasan, diambil dari aspek perolehan nilai tes tertulis mencapai 70 persen, siswa miskin 20 persen, anak berkebutuhan khusus 5 persen dan anak guru berprestasi 5 persen. “Khusus aspek siswa miskin, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor lurah bersangkutan,” sebutnya.

Dijabarkan, pendaftaran dimulai 21 dan 22 Juni dilanjutkan pada 1, 3, 4, 5 dan 6 Juli. Pengumuman hasil seleksi akademik dilaksanakan 8 Juli. Pendaftaran seleksi tes tertulis 10 juli, tes tertulis 11 Juli dan pengumuman hasil tes tertulis dilakukan 14 Juli.

Sedangkan pendaftaran ulang calon siswa untuk memastikan status sebagai siswa di satuan pendidikan yang dituju, dilaksanakan 15 dan 17 Juli kemudian dilanjutkan pengenalan lingkungan sekolah 18-20 Juli.

Disinggung soal dugaan titipan untuk siswa baru, mantan Kepala Balitbang ini tak menampiknya. “Kalau kita sama-sama mau bersih, mari lakukan yang terbaik untuk hasil yang bersih,” katanya.

Soal biaya administrasi, dia memastikan untuk sekolah negeri tidak ada dipungut biaya. Berbeda dengan swasta yang memiliki kebijakan atau punya otonomi masing-masing. “Swasta tergantung masing-masing sekolah, namun hendaknya jangan sesuka hati menerapkan biaya kepada siswa. Karena mereka (swasta) ada Undang-undang Yayasan, itu bedanya sama negeri,” pungkasnya. (prn/ila)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
CERIA: Siswi SMA Negeri 3 Medan di Jalan Budi Kemuliaan Medan, tampak ceria berkumpul bersama. Dalam waktu dekat penerimaan peserta didik baru (PPDB)  dibuka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diingatkan jangan coba-coba menerima suap pada penerimaan siswa baru, baik tingkat kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

“Kalau ada suap, silakan operasi tangkap tangan (OTT) dan lapor ke polisi karena itu merupakan tindakan pidana. Jadi jangan coba-coba menerima suap,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri didampingi Kepala Seksi Kurikulum SMP Supri Harahap, di Sekretariat Humas Pemko Medan, Kamis (8/6).

Hasan menuturkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB, Disdik Kota Medan telah melaksanakan rapat PPDB dihadiri Komisi B DPRD Kota Medan dan unsur terkait. Saat itu, tercapai kesepakatan bahwa untuk tingkat TK kelompok A, berusia 4-5 tahun dan kelompok B ditetapkan berumur 5-6 tahun.

Kalau pada 1 Juli telah melewati usia tersebut, berarti tidak bisa dilevel tersebut. Sedangkan SD, jika sudah berusia 7 tahun, maka pihak sekolah wajib menerima calon siswa. Jika belum genap 7 tahun, bisa menjadi pertimbangan.

Sementara pada jenjang SMP ada tiga alternatif. Apakah 100 persen berstandar nasional, atau 100 persen melalui tes akademik, atau 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis. “Keputusan rapat merekomendasikan sistem PPDB jenjang SMP, yakni 70 persen seleksi akademik dan 30 persen seleksi tes tertulis,” jelasnya.

Diterangkan, seleksi akademik terdiri dari 70 persen nilai ujian sekolah murni, 20 persen dari aspek zona tempat tinggal calon siswa dan 10 persen dari siswa berprestasi akademik. Untuk seleksi tes tertulis, bilang Hasan, diambil dari aspek perolehan nilai tes tertulis mencapai 70 persen, siswa miskin 20 persen, anak berkebutuhan khusus 5 persen dan anak guru berprestasi 5 persen. “Khusus aspek siswa miskin, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor lurah bersangkutan,” sebutnya.

Dijabarkan, pendaftaran dimulai 21 dan 22 Juni dilanjutkan pada 1, 3, 4, 5 dan 6 Juli. Pengumuman hasil seleksi akademik dilaksanakan 8 Juli. Pendaftaran seleksi tes tertulis 10 juli, tes tertulis 11 Juli dan pengumuman hasil tes tertulis dilakukan 14 Juli.

Sedangkan pendaftaran ulang calon siswa untuk memastikan status sebagai siswa di satuan pendidikan yang dituju, dilaksanakan 15 dan 17 Juli kemudian dilanjutkan pengenalan lingkungan sekolah 18-20 Juli.

Disinggung soal dugaan titipan untuk siswa baru, mantan Kepala Balitbang ini tak menampiknya. “Kalau kita sama-sama mau bersih, mari lakukan yang terbaik untuk hasil yang bersih,” katanya.

Soal biaya administrasi, dia memastikan untuk sekolah negeri tidak ada dipungut biaya. Berbeda dengan swasta yang memiliki kebijakan atau punya otonomi masing-masing. “Swasta tergantung masing-masing sekolah, namun hendaknya jangan sesuka hati menerapkan biaya kepada siswa. Karena mereka (swasta) ada Undang-undang Yayasan, itu bedanya sama negeri,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/