28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

PT STTC Diduga Tak Punya Izin dan Sudah Disurati Berulang Kali, Bobby: Tak Ada yang Kebal Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, yang diduga tak memiliki izin, terus menjadi sorotan. Pasalnya, meski diduga tidak punya izin, perusahaan tersebut tetap beroperasi. Belakangan, perusahaan yang bergerak di bidang kertas rokok tersebut, disebut-sebut dibekingi oknum-oknum tertentu.

Namun demikian, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan tidak ada yang kebal terhadap hukum di Kota Medan. Jika ada perusahaan yang secara terang-terangan melanggar aturan, pihaknya akan menegur, bahkan menindak perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal hukum. Saya rasa yang paling kuat di sini adalah masyarakat Medan sendiri. Tidak ada kelompok, tidak ada oknum. Kalau merugikan, bisa ditegur dan ditindak tegas,” ungkap Bobby, Senin (7/6) sore.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman menyebutkan, perusahaan dimaksud memang tidak mengantongi izin. Bahkan, pihaknya melalui dinas terkait sudah menyurati berulang kali. Tak cuma itu, dikabarkan Mabes Polri juga telah mengambil alih masalah yang terjadi di kawasan perusahaan tersebut, lantaran PT STTC diduga menutup akses jalan warga.

Sebelumnya juga diberitakan, Satpol PP Kota Medan segera melakukan peninjauan terhadap dugaan pelanggaran bangunan yang dilakukan PT STTC. Kepada wartawan, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku, belum mengetahui persoalan bangunan milik PT STTC yang terletak di Lingkungan 11, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan itu

Menurutnya, berkas permohonan eksekusi bangunan yang masuk ke Satpol PP Kota Medan, tak terbilang jumlahnya. Namun begitu, pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saya enggak begitu hafal nama-nama bangunan yang bermasalah itu. Nanti kami cek dulu,” sebut Rakhmat.

Rakhmat juga enggan memberikan komentar lebih jauh, terkait bangunan dimaksud. Dia mengaku, tidak paham atas objek tersebut. Sebab, ada begitu banyak bangunan bermasalah di Kota Medan yang menuntut mereka untuk segera mengeksekusi.

Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Wali Kota Medan untuk menindak PT STTC, jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami berharap, aturan ditegakkan, demi mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, yang diduga tak memiliki izin, terus menjadi sorotan. Pasalnya, meski diduga tidak punya izin, perusahaan tersebut tetap beroperasi. Belakangan, perusahaan yang bergerak di bidang kertas rokok tersebut, disebut-sebut dibekingi oknum-oknum tertentu.

Namun demikian, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan tidak ada yang kebal terhadap hukum di Kota Medan. Jika ada perusahaan yang secara terang-terangan melanggar aturan, pihaknya akan menegur, bahkan menindak perusahaan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal hukum. Saya rasa yang paling kuat di sini adalah masyarakat Medan sendiri. Tidak ada kelompok, tidak ada oknum. Kalau merugikan, bisa ditegur dan ditindak tegas,” ungkap Bobby, Senin (7/6) sore.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman menyebutkan, perusahaan dimaksud memang tidak mengantongi izin. Bahkan, pihaknya melalui dinas terkait sudah menyurati berulang kali. Tak cuma itu, dikabarkan Mabes Polri juga telah mengambil alih masalah yang terjadi di kawasan perusahaan tersebut, lantaran PT STTC diduga menutup akses jalan warga.

Sebelumnya juga diberitakan, Satpol PP Kota Medan segera melakukan peninjauan terhadap dugaan pelanggaran bangunan yang dilakukan PT STTC. Kepada wartawan, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku, belum mengetahui persoalan bangunan milik PT STTC yang terletak di Lingkungan 11, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan itu

Menurutnya, berkas permohonan eksekusi bangunan yang masuk ke Satpol PP Kota Medan, tak terbilang jumlahnya. Namun begitu, pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saya enggak begitu hafal nama-nama bangunan yang bermasalah itu. Nanti kami cek dulu,” sebut Rakhmat.

Rakhmat juga enggan memberikan komentar lebih jauh, terkait bangunan dimaksud. Dia mengaku, tidak paham atas objek tersebut. Sebab, ada begitu banyak bangunan bermasalah di Kota Medan yang menuntut mereka untuk segera mengeksekusi.

Sementara itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Wali Kota Medan untuk menindak PT STTC, jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami berharap, aturan ditegakkan, demi mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/