25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari Ini, Muslim dan Helmiati Diperiksa KPK

Muslim Simbolon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap anggota dewan maupun mantan anggota dewan Sumut, atas kasus suap mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho terhadap 38 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Setelah sepekan lalu KPK menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung dan Sonny Firdaus, kali ini giliran  Muslim Simbolon dan Helmiati diperiksa hari ini, Senin (9/7).

Sebelumnya, Muslim Simbolon dan Helmiati mangkir dari panggilan KPK, Kamis (5/7) lalu.”Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dipanggilan KPK,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.

Helmiati merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Partai Golkar. Sedangkan Muslim Simbolon berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut. Khusus Muslim, PAN berniat mengajak kadernya untuk berbicara sekaligus meminta petunjuk ke pusat.

Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang akan dan telah berjalan selama ini. Apalagi, meskipun sudah tersangka, yang bersangkutan (Muslim Simbolon) katanya masih harus menjalani proses lanjut hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Sehingga, mereka belum dapat mengambil langkah lanjut.”Kita lihat dulu perkembangan dia sebagai tersangka ini,” ujar Yahdi Khoir, Minggu (8/7).

Ditanya soal sikap partainya terkait kemungkinan besar kadernya akan ditahan seperti anggota dewan yang lain, Yahdi mengaku bahwa hal itu memang bergantung kepada kebijakan partai. Meskipun dari proses hukum tetap menunggu putusan inkrah, namun memang kondisi ini akan mempengaruhi kehadiran perwakilan PAN di legislatif Sumut dalam waktu lama.

“Kalau dari proses hukum, harus menunggu putusan inkrah. Karena dengan begitu, baru ada kekuatan hukum untuk memproses apakah pemberhentian, PAA dan sebagainya,” katanya.

Namun dengan proses yang diprediksi akan berlangsung lama panjang, pihaknya, lanjut Yahdi, akan melakukan pendekatan kepada Muslim Simbolon untuk mencari jalan terbaik untuk kebaikan partai serta keterwakilan mereka di legislatif. Sebab, pengalaman sebelum-sebelumnya, proses PAW terlalu lama dilakukan.

“Kami akan ajak beliau (Muslim Simbolon) bicara. Kami akan lakukan pendekatan kepada beliau bagaimana melakukan yang terbaik. Kemudian proses internal partai diatur juga kan diatur dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah  Tangga) partai,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yahdi, upaya pendekatan dan mengajak bicara ini juga sebagai rasa hormat kepada kader yang dinilai telah banyak berjasa kepada organisasi selama ini. Begitu juga dengan kewenangan yang tidak mutlak, mereka pun akan meminta petunjuk dari DPP PAN di Jakarta.

Sebelumnya, KPK sudah menahan lima orang tersangka kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus. Kelimanya ditahan 20 hari ke depan.

Muslim Simbolon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap anggota dewan maupun mantan anggota dewan Sumut, atas kasus suap mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho terhadap 38 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Setelah sepekan lalu KPK menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung dan Sonny Firdaus, kali ini giliran  Muslim Simbolon dan Helmiati diperiksa hari ini, Senin (9/7).

Sebelumnya, Muslim Simbolon dan Helmiati mangkir dari panggilan KPK, Kamis (5/7) lalu.”Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dipanggilan KPK,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.

Helmiati merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Partai Golkar. Sedangkan Muslim Simbolon berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut. Khusus Muslim, PAN berniat mengajak kadernya untuk berbicara sekaligus meminta petunjuk ke pusat.

Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang akan dan telah berjalan selama ini. Apalagi, meskipun sudah tersangka, yang bersangkutan (Muslim Simbolon) katanya masih harus menjalani proses lanjut hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Sehingga, mereka belum dapat mengambil langkah lanjut.”Kita lihat dulu perkembangan dia sebagai tersangka ini,” ujar Yahdi Khoir, Minggu (8/7).

Ditanya soal sikap partainya terkait kemungkinan besar kadernya akan ditahan seperti anggota dewan yang lain, Yahdi mengaku bahwa hal itu memang bergantung kepada kebijakan partai. Meskipun dari proses hukum tetap menunggu putusan inkrah, namun memang kondisi ini akan mempengaruhi kehadiran perwakilan PAN di legislatif Sumut dalam waktu lama.

“Kalau dari proses hukum, harus menunggu putusan inkrah. Karena dengan begitu, baru ada kekuatan hukum untuk memproses apakah pemberhentian, PAA dan sebagainya,” katanya.

Namun dengan proses yang diprediksi akan berlangsung lama panjang, pihaknya, lanjut Yahdi, akan melakukan pendekatan kepada Muslim Simbolon untuk mencari jalan terbaik untuk kebaikan partai serta keterwakilan mereka di legislatif. Sebab, pengalaman sebelum-sebelumnya, proses PAW terlalu lama dilakukan.

“Kami akan ajak beliau (Muslim Simbolon) bicara. Kami akan lakukan pendekatan kepada beliau bagaimana melakukan yang terbaik. Kemudian proses internal partai diatur juga kan diatur dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah  Tangga) partai,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yahdi, upaya pendekatan dan mengajak bicara ini juga sebagai rasa hormat kepada kader yang dinilai telah banyak berjasa kepada organisasi selama ini. Begitu juga dengan kewenangan yang tidak mutlak, mereka pun akan meminta petunjuk dari DPP PAN di Jakarta.

Sebelumnya, KPK sudah menahan lima orang tersangka kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus. Kelimanya ditahan 20 hari ke depan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/