26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

KPK Beri Sinyal, Kasus Suap Gatot Dilanjutkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEBANYAK 36 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tampaknya belum bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali melanjutkan proses hukum terhadap kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nuhroho. Dari 100 anggota dewan, hingga kini masih 64 anggota dewan yang telah menjalani proses hukum.

Kepastian bakal dilanjutkannya proses hukum kasus ’uang ketok palu’ dari Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut ini, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia menegaskan, kasus dugaan suap terhadap anggota dewan yang belum terproses, tetap dilanjutkan.

“Tentu dalam menangani setiap perkara, kita harus melihat kecukupan alat bukti, fakta-fakta persidangan seperti apa dan yang lebih penting lagi, apakah semua perkara korupsi itu harus ditangani KPK?” ujar Alexander Marwata menjawab wartawan saat konferensi pers Road to Hakordia 2022 di GOR Pemprov Sumut, di Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Selasa (29/11).

Didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sejauh ini terus melakukan telaah atas informasi dari masyarakat. “KPK sudah menelaah informasi dari masyarakat, pengaduan dari masyarakat. Terkait hal itu kami terima. Kami sekarang sedang melakukan telaah, kami lihat bagaimana keterangan-keterangan para saksi, untuk perkara perkara sebelumnya,” ujarnya.

Jika nanti sudah cukup alat bukti, lanjut Alexander, KPK akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumut maupun dengan Kejati Sumut. “Silahkan saja, misalnya dengan bukti-bukti yang kami miliki di KPK, kami akan kembangkan, terus begitu. Sekali lagi itu untuk koordinasi, dan untuk efisiensi dan efektivitas dan efisiensi,” ujar Alexander.

“Itu yang kami lakukan. Kami lakukan telaah terus, kami perdalam terus alat-alat bukti yang sudah berhasil kami peroleh dari penanganan perkara-perkara menyangkut anggota DPRD sebelumnya,” ujarnya lagi.

Diketahui, kasus suap DPRD Sumut menjadi sorotan utama di Indonesia karena menyeret nama seluruh anggota dewan. KPK sendiri sudah melakukan penahanan sebanyak 4 gelombang sejak peristiwa tersebut berproses di jalur hukum.

Sejuah ini beberapa anggota dewan yang menjalani penahanan bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya, sedangkan sebagian lagi masih hanya dimintai keterangan saja dan kasusnya menggantung.

 

KPK Dalami Peran 19 OPD Pemko Medan

Bukan Cuma kasus suap Gatot Pujo Nugroho saja yang bakal dilanjutkan proses hukumnya. Alexander Marwata juga menegaskan, kasus gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, masuk babak baru. Saat ini, KPK tengah mendalami keterlibatan 19 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Medan.

“Terkait dengan peran 19 OPD ini, kami masih mendalami peran satu persatu. Peran masing-masing tersebut, sebagai apa? Kalau sudah sistematis, ada perintah langsung dan ancaman, tanda kutip, tentu menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Alexander juga mengatakan, proses hukum terhadap 19 Pimpinan OPD akan membuat pelayanan Pemko Medan kepada masyarakat akan terganggu. Makanya, KPK juga melakukan analisis terhadap hal itu. Apakah proses hukum akan dilakukan secara bertahap, karena jumlah pimpinan OPD cukup banyak, sehingga dilakukan penyidikan melihat unsur alat bukti yang lengkap dan memenuhi unsur pidana korupsi. “Kami tidak ingin, kegiatan kami (proses hukum) mengganggu pelayanan masyarakat, karena pejabatnya masuk penjara. Pastinya, masyarakat yang akan dirugikan,” jelas Alexander lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, 11 Juni 2020, telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin dalam kasus suap tersebut.

 

17 Kepala Daerah di Sumut Terjerat Korupsi

Sejak tahun 2005 hingga saat ini, KPK mencatat, sedikitnya ada 17 kepala daerah di Sumut yang terjerat kasus korupsi, baik gubernur, bupati hingga wali kota. “Dari 17 kepala daerah itu, 16 di antaranya diciduk KPK, sementara 1 kepala daerah lainnya ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” kata Alexander Marwata.

Dia mengungkapkan, Sumut terus melakukan pembenahan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi secara tersistematis dan terukur. Sehingga pameo Sumut yang dulunya Semua Masalah Urusan Uang Tunai, sekarang menjadi Sumut Maju, Unggul dan Terhormat. “Itu harapan semua masyarakat di Sumut ini,” sebut Alexander dalam rangkai Harkodia dengan mengusung tema ‘Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi’.

Alexander mengingat kepada seluruh Provinsi di Indonesia ini, untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi. Sehingga seluruh daerah di Indonesia terbebas dari korupsi dan dapat mensejahterakan masyarakatnya. “Kami juga berharap kepada Provinsi lainnya menjadi daerah bebas dari korupsi dan mensejahterakan masyarakatnya,” ucap Alexander.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan Sumut masih menduduki peringkat kedua di Indonesia, provinsi yang terbanyak kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum. “Ada 6 provinsi di wilayah I, kenapa dilakukan di Sumatera Utara. Saya berpikir, dan kaji-kaji Sumatera Utara masih rangking dua terbanyak korupsinya. Mungkin ini, sebagai suatu sentakan bagi kita. Insyaallah bersama-sama kita berpikir positif,” jelas Edy.

Mantan Pangkostrad itu, menghafal dan terus mengingat apa disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berpesan Kepala Daerah, jangan berurusan dengan pengadaan barang dan jasa, yang sudah ditentukan koridor.

Kedua, Kepala Daerah jangan lakukan jual beli jabatan dan ketiga, jangan kau lakukan gratifikasi, keempat, jangan lakukan suap dan menyuap. Yang kelima, jangan melakukan pengelembungan anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi. “Saya mahir dan hafal hal ini, saya diajari Kapolda saya,” tutur mantan Pangdam I/BB itu.

Edy meminta dan mengharapkan masukan dan saran dari para wartawan dan seluruh pihak untuk ikut serta mengawasi memberikan masukan dari mulai perencanaan, dilanjutkan penganggaran dan pelaksanaan. Kemudian, laporan dan pertanggungjawaban. “KPK bisa masuk dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, membangun dan menghilangkan sama sekali korupsi di Sumatera Utara dan di Indonesia,” ucap Gubernur Edy.

Untuk diketahui, dari 17 Kepala Daerah terjerat kasus korupsi antara lain, mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Kemudian, mantan Wali Kota Medan, Abdillah, mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dan kepala daerah lainnya di Sumut. (gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEBANYAK 36 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tampaknya belum bisa tidur nyenyak. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali melanjutkan proses hukum terhadap kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nuhroho. Dari 100 anggota dewan, hingga kini masih 64 anggota dewan yang telah menjalani proses hukum.

Kepastian bakal dilanjutkannya proses hukum kasus ’uang ketok palu’ dari Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut ini, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia menegaskan, kasus dugaan suap terhadap anggota dewan yang belum terproses, tetap dilanjutkan.

“Tentu dalam menangani setiap perkara, kita harus melihat kecukupan alat bukti, fakta-fakta persidangan seperti apa dan yang lebih penting lagi, apakah semua perkara korupsi itu harus ditangani KPK?” ujar Alexander Marwata menjawab wartawan saat konferensi pers Road to Hakordia 2022 di GOR Pemprov Sumut, di Jalan Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Selasa (29/11).

Didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sejauh ini terus melakukan telaah atas informasi dari masyarakat. “KPK sudah menelaah informasi dari masyarakat, pengaduan dari masyarakat. Terkait hal itu kami terima. Kami sekarang sedang melakukan telaah, kami lihat bagaimana keterangan-keterangan para saksi, untuk perkara perkara sebelumnya,” ujarnya.

Jika nanti sudah cukup alat bukti, lanjut Alexander, KPK akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumut maupun dengan Kejati Sumut. “Silahkan saja, misalnya dengan bukti-bukti yang kami miliki di KPK, kami akan kembangkan, terus begitu. Sekali lagi itu untuk koordinasi, dan untuk efisiensi dan efektivitas dan efisiensi,” ujar Alexander.

“Itu yang kami lakukan. Kami lakukan telaah terus, kami perdalam terus alat-alat bukti yang sudah berhasil kami peroleh dari penanganan perkara-perkara menyangkut anggota DPRD sebelumnya,” ujarnya lagi.

Diketahui, kasus suap DPRD Sumut menjadi sorotan utama di Indonesia karena menyeret nama seluruh anggota dewan. KPK sendiri sudah melakukan penahanan sebanyak 4 gelombang sejak peristiwa tersebut berproses di jalur hukum.

Sejuah ini beberapa anggota dewan yang menjalani penahanan bahkan sudah menyelesaikan masa hukumannya, sedangkan sebagian lagi masih hanya dimintai keterangan saja dan kasusnya menggantung.

 

KPK Dalami Peran 19 OPD Pemko Medan

Bukan Cuma kasus suap Gatot Pujo Nugroho saja yang bakal dilanjutkan proses hukumnya. Alexander Marwata juga menegaskan, kasus gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, masuk babak baru. Saat ini, KPK tengah mendalami keterlibatan 19 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Medan.

“Terkait dengan peran 19 OPD ini, kami masih mendalami peran satu persatu. Peran masing-masing tersebut, sebagai apa? Kalau sudah sistematis, ada perintah langsung dan ancaman, tanda kutip, tentu menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Alexander juga mengatakan, proses hukum terhadap 19 Pimpinan OPD akan membuat pelayanan Pemko Medan kepada masyarakat akan terganggu. Makanya, KPK juga melakukan analisis terhadap hal itu. Apakah proses hukum akan dilakukan secara bertahap, karena jumlah pimpinan OPD cukup banyak, sehingga dilakukan penyidikan melihat unsur alat bukti yang lengkap dan memenuhi unsur pidana korupsi. “Kami tidak ingin, kegiatan kami (proses hukum) mengganggu pelayanan masyarakat, karena pejabatnya masuk penjara. Pastinya, masyarakat yang akan dirugikan,” jelas Alexander lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, 11 Juni 2020, telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan kurungan kepada Dzulmi Eldin dalam kasus suap tersebut.

 

17 Kepala Daerah di Sumut Terjerat Korupsi

Sejak tahun 2005 hingga saat ini, KPK mencatat, sedikitnya ada 17 kepala daerah di Sumut yang terjerat kasus korupsi, baik gubernur, bupati hingga wali kota. “Dari 17 kepala daerah itu, 16 di antaranya diciduk KPK, sementara 1 kepala daerah lainnya ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” kata Alexander Marwata.

Dia mengungkapkan, Sumut terus melakukan pembenahan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi secara tersistematis dan terukur. Sehingga pameo Sumut yang dulunya Semua Masalah Urusan Uang Tunai, sekarang menjadi Sumut Maju, Unggul dan Terhormat. “Itu harapan semua masyarakat di Sumut ini,” sebut Alexander dalam rangkai Harkodia dengan mengusung tema ‘Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi’.

Alexander mengingat kepada seluruh Provinsi di Indonesia ini, untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi. Sehingga seluruh daerah di Indonesia terbebas dari korupsi dan dapat mensejahterakan masyarakatnya. “Kami juga berharap kepada Provinsi lainnya menjadi daerah bebas dari korupsi dan mensejahterakan masyarakatnya,” ucap Alexander.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan Sumut masih menduduki peringkat kedua di Indonesia, provinsi yang terbanyak kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum. “Ada 6 provinsi di wilayah I, kenapa dilakukan di Sumatera Utara. Saya berpikir, dan kaji-kaji Sumatera Utara masih rangking dua terbanyak korupsinya. Mungkin ini, sebagai suatu sentakan bagi kita. Insyaallah bersama-sama kita berpikir positif,” jelas Edy.

Mantan Pangkostrad itu, menghafal dan terus mengingat apa disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berpesan Kepala Daerah, jangan berurusan dengan pengadaan barang dan jasa, yang sudah ditentukan koridor.

Kedua, Kepala Daerah jangan lakukan jual beli jabatan dan ketiga, jangan kau lakukan gratifikasi, keempat, jangan lakukan suap dan menyuap. Yang kelima, jangan melakukan pengelembungan anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi. “Saya mahir dan hafal hal ini, saya diajari Kapolda saya,” tutur mantan Pangdam I/BB itu.

Edy meminta dan mengharapkan masukan dan saran dari para wartawan dan seluruh pihak untuk ikut serta mengawasi memberikan masukan dari mulai perencanaan, dilanjutkan penganggaran dan pelaksanaan. Kemudian, laporan dan pertanggungjawaban. “KPK bisa masuk dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, membangun dan menghilangkan sama sekali korupsi di Sumatera Utara dan di Indonesia,” ucap Gubernur Edy.

Untuk diketahui, dari 17 Kepala Daerah terjerat kasus korupsi antara lain, mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Kemudian, mantan Wali Kota Medan, Abdillah, mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, dan kepala daerah lainnya di Sumut. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/