28 C
Medan
Saturday, October 5, 2024

Tiga Saksi Kembalikan Rp350 Juta

Muchrid Nasution, Ari Wibowo, Alamsah Hamdani, Yantoni Purba dan Ajie Karim menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumut, Rabu (24/5).

SUMUTPOS.C0 – Sebanyak 43 dari 70 orang yang masuk daftar saksi, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pada pemeriksaan hari pertama, Selasa (22/5), tiga anggota DPRD Sumut memulangkan uang suap sebesar Rp350 juta kepada penyidik KPK. Hari kedua, Rabu (23/5), jumlah saksi yang mengembalikan uang suap bertambah. Tapi total nilainya belum diketahui.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan hari pertama, KPK memeriksa 22 saksi terdiri dari mantan dan anggota DPRD Sumut. “Dari jumlah itu, tiga orang anggota DPRD Sumut mengembalikan uang suap yang mereka terima dari Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp350 juta. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” katanya, Rabu (23/5). Namun, KPK tak mengungkap identitas ketiga anggota DPRD itu.

Pada pemeriksaan hari kedua, ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan. Baik dari anggota DPRD, mantan anggota DPRD, dan saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN). “Total 70 saksi akan diperiksa hingga Kamis,” ujarnya.

Febri mengatakan, KPK telah mengetahui secara persis siapa saja pihak yang diduga menerima duit suap dari Gatot. Ia pun mengimbau para penerima itu untuk mengembalikan duit suap tersebut.

“Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku koperatif. Karena itu, kami ingatkan kembali pada penerima lain untuk segera mengembalikan uang dan bersikap koperatif pada penyidik,” ujar Febri.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebut, berdasarkan jadwal yang ia terima, ada 23 orang saksi diperiksa di hari kedua. “Keterangan Ketua Tim Penyidik KPK, pemeriksaan saksi dilakukan dua shift. Pertama mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB untuk 12 orang saksi. Kedua mulai pukul 13.00 WIB sampai sore. Namun, untuk di shift kedua, ada seorang saksi yang tidak hadir. Katanya baru sampai bandara sehingga tidak sempat ke sini. Jadi besok (hari ini, Red) dijadwalkan ulang, ” ungkap Sumanggar.

Amatan Sumut Pos pada pemeriksaan hari kedua, saksi-saksi mulai hadir pukul 10.45 WIB. Seorang pria berkemeja putih diketahui Rasadi, ASN Pemprov Sumut.

Selanjutnya, pukul 11.30 WIB anggota DPRD Sumut, FL Fernando Simanjuntak tiba di Kejatisu. Lalu pada pukul 11.35 WIB, anggota DPRD Sumut, Samsul Bahri Batubara, keluar dari gedung Kejatisu dan langsung menuju mobil yang sudah menunggu dan pergi.

Muchrid Nasution, Ari Wibowo, Alamsah Hamdani, Yantoni Purba dan Ajie Karim menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumut, Rabu (24/5).

SUMUTPOS.C0 – Sebanyak 43 dari 70 orang yang masuk daftar saksi, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pada pemeriksaan hari pertama, Selasa (22/5), tiga anggota DPRD Sumut memulangkan uang suap sebesar Rp350 juta kepada penyidik KPK. Hari kedua, Rabu (23/5), jumlah saksi yang mengembalikan uang suap bertambah. Tapi total nilainya belum diketahui.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan hari pertama, KPK memeriksa 22 saksi terdiri dari mantan dan anggota DPRD Sumut. “Dari jumlah itu, tiga orang anggota DPRD Sumut mengembalikan uang suap yang mereka terima dari Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp350 juta. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” katanya, Rabu (23/5). Namun, KPK tak mengungkap identitas ketiga anggota DPRD itu.

Pada pemeriksaan hari kedua, ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan. Baik dari anggota DPRD, mantan anggota DPRD, dan saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN). “Total 70 saksi akan diperiksa hingga Kamis,” ujarnya.

Febri mengatakan, KPK telah mengetahui secara persis siapa saja pihak yang diduga menerima duit suap dari Gatot. Ia pun mengimbau para penerima itu untuk mengembalikan duit suap tersebut.

“Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku koperatif. Karena itu, kami ingatkan kembali pada penerima lain untuk segera mengembalikan uang dan bersikap koperatif pada penyidik,” ujar Febri.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebut, berdasarkan jadwal yang ia terima, ada 23 orang saksi diperiksa di hari kedua. “Keterangan Ketua Tim Penyidik KPK, pemeriksaan saksi dilakukan dua shift. Pertama mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB untuk 12 orang saksi. Kedua mulai pukul 13.00 WIB sampai sore. Namun, untuk di shift kedua, ada seorang saksi yang tidak hadir. Katanya baru sampai bandara sehingga tidak sempat ke sini. Jadi besok (hari ini, Red) dijadwalkan ulang, ” ungkap Sumanggar.

Amatan Sumut Pos pada pemeriksaan hari kedua, saksi-saksi mulai hadir pukul 10.45 WIB. Seorang pria berkemeja putih diketahui Rasadi, ASN Pemprov Sumut.

Selanjutnya, pukul 11.30 WIB anggota DPRD Sumut, FL Fernando Simanjuntak tiba di Kejatisu. Lalu pada pukul 11.35 WIB, anggota DPRD Sumut, Samsul Bahri Batubara, keluar dari gedung Kejatisu dan langsung menuju mobil yang sudah menunggu dan pergi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/